Oleh karena itu, dalam berbagai kesempatan RDP dengan Kementerian dan Mitra terkait saya berulang kali menyampaikan perlunya regulasi atau aturan guna mengatur dan menata pelaksanaan transaksi online melalui aplikasi sosial media.
Pemerintah juga harus terus melakukan evaluasi terkait keberadaan usaha UMKM hingga melakukan monitoring pusat-pusat perbelanjaan tradisional yang usianya sudah tahunan. Para pembuat kebijakan harus melakukan kajian ulang konsep hingga melakukan revitalisasi sehingga keberadaan usaha ini tetap menjadi daya tarik para pembeli lokal maupun internasional.
Saya memberi penekanan pada peran vital UMKM dalam perekonomian global harus diimbangi dengan kemampuan pelaku usaha UMKM untuk memahami teknologi dan menjadikannya sarana untuk meningkatkan omzet. Dalam pandangan saya, UMKM bukan hanya tulang punggung ekonomi dunia, namun juga fondasi utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Bahkan data yang disampaikan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menunjukkan bahwa UMKM menyumbang 99% dari seluruh unit usaha di Indonesia.
Kedepan, tantangan-tantangan yang dihadapi oleh UMKM adalah akses keuangan yang terbatas, masalah pemasaran dan promosi, infrastruktur dan teknologi yang masih kurang, serta regulasi dan birokrasi yang kompleks.
Tentu perlu diterapkan berbagai kebijakan untuk mendukung UMKM di Indonesia. Di antaranya termasuk pembangunan infrastruktur yang memadai, pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit Ultra Mikro, serta digitalisasi UMKM guna meningkatkan efisiensi operasional dan daya saing.
Melalui implementasi kebijakan-kebijakan ini, diharapkan UMKM di Indonesia akan menjadi lebih kuat, meningkatkan pendapatan, menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. Insya Allah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H