Mohon tunggu...
Nevi Zuairina
Nevi Zuairina Mohon Tunggu... Politisi - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Anggota Komisi V DPR RI Periode 2019 - 2024 Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Daerah Pemilihan Sumatera Barat II

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menolak Kekerasan dan Diskriminasi Politik pada Perempuan

9 Desember 2022   15:42 Diperbarui: 9 Desember 2022   15:45 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun harus pula diakui bahwa keberadaan aturan yang sudah lama ditetapkan itu hanya bersifat instrumentalis semata. Pada kenyataannya, keterwakilan perempuan di pentas parlemen dan pemerintahan sangat ditentukan oleh kualitas dan kekuatan kaum perempuan dalam meyakinkan publik dan pemilih bahwa meski menyandang kodrat sebagai Ibu, kaum perempuan juga bisa dan mampu menjalankan peran dan fungsi yang jamak dijalanka oleh kaum Adam.

Pada dasarnya, ada banyak faktor pendorong saat ini yang dapat dijadikan sebagai penyemangat Kaum Hawa bahwa mereka juga mampu dan sudah banyak diberi kepercayaan untuk menduduki jabatan publik mulai dari anggota parlemen di tingkat nasional maupun daerah.

Kaum perempuan Indonesia patut berbangga hati dengan adanya nama semisal Puan Maharani (Ketua DPR RI), Retno Lestari Priansari Marsudi (Menteri Luar Negeri), Siti Nurbaya Bakar (Meneg Kehutanan dan LH) , serta Sri Mulyani Indrawati yang menduduki posisi sebagai Menteri Keuangan selama beberapa periode kepemimpinan di tanah air.

Saya teringat pernyataan Direktur Pusat Gender dan Demokrasi di Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial LP3ES, Julia Suryakusuma PhD yang  mengatakan bahwa meski banyak dan secara kuantitatif serta kualitatif sudah lebih baik, berbagai aturan hukum yang dibuat itu tidak serta merta menambah jumlah perempuan atau menambah jumlah kebijakan pro-perempuan.

Oleh sebab itu penghapusan kekerasan kepada perempuan tidaklah menjadi domain dan ranah bagi satu kelompok saja. Penghapusan kekerasan bagi perempuan adalah ranah bersama dan harus dilakukan secara berkesinambungan dalam kerangka kerjasama untuk memberikan kaum perempuan haknya memperjuangkan nasib tanpa melupakan kodrat sebagai perempuan/Ibu dan Isteri.

Legislasi Lemah Karena Jumlah Anggota Parlemen Perempuan Sedikit ?

Sebelumnya, Lembaga penelitian The Indonesian Institute pada tahun 2021 silam mengeluarkan hasil kajian dan penelitiannya yang menemukan fakta bahwa representasi kaum perempuan di panggung parlemen masih jauh dari ideal. Dalam sebuah diskusi daring yang dilaksanakan lembaga riset tersebut terungkap data bahwa selama tiga periode pelaksanaan Pemilu Legislatif keterwakilan Kaum Perempuan dalam Parlemen masih dibawah 21 persen dan belum ada yang ditempatkan sebagai komponen strategis. Barulah pada periode 2019 - 2024 ini, beberapa nama nama kaum hawa menempati posisi sebagai Ketua DPR-RI dan Ketua Komisi yaitu Yang Terhormat Ibu Puan Maharani (FPDI-P) sebagai Ketua DPR dan Ibu Meuthia Hafidz (FPG) sebagai Ketua Komisi I.

Saya mengakui bahwa komposisi kaum perempuan di parlemen masih jauh cukup. Hal itu kemudian menyebabkan banyak fungsi fungsi keterwakilan perempuan tidak berjalan secara maksimal. Sehingga dalam penyusunan regulasi yang berkaitan dengan hak hak politik kaum perempuan harus sering terhambat.

Namun keterbatasan dan kekurangan itu tidak akan menyurutkan arah dan perjuangan kaum perempuan untuk memberi dan melayani rakyat semaksimal mungkin. Secara khusus, kami dari Partai Keadilan Sejahtera sendiri telah memberikan kesempatan yang sama kepada caleg laki laki untuk bersosialisasi kepada pemilih dan meraup dukungan sebanyak banyaknya dengan menyampaikan program kerja partai kepada pemilih di dapil masing masing.

PKS telah memberikan porsi yang sesuai kepada kaum perempuan dan anggota legislatif mereka untuk kaum perempuan. Pemenuhan kuota perempuan dalam daftar caleg PKS serta peran peran yang diberikan serta diamanahkan sudah memadai dan disesuaikan dengan amanat Undang undang.

Yang paling penting adalah jika membahas peran serta kaum perempuan dalam politik tidak bisa dilakukan secara parsial atau setengah setengah. Perempuan dalam konteks gender didefinisikan sebagai sifat yang melekat. Akan tetapi, pembagian peran dan fungsi dalam memperjuangkan dan memenuhi hak-hak perempuan tentunya juga tidak bisa semuanya dilakukan oleh kaum laki laki. Ada hal hal khusus yang hanya bisa dilakukan oleh kaum perempuan dan mereka adalah representasi yang paling mas untuk menyuarakan hak bagi kaum mereka sendiri.

Penutup, di tahun 2022 ini, saya mengajak kaum perempuan dimanapun dan khususnya di Sumatera Barat untuk mengambil peran sekaligus menyadari bahwa sebagai perempuan kita memiliki hal dan kewajiban yang sama dengan laki laki, namun demikian, sebagai hamba Allah, kita adalah isteri dan ibu bagi anak anak dan mengurus keluarga. Perempuan Minang kuat, Indonesia maju dan tangguh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun