Mohon tunggu...
Nevi Zuairina
Nevi Zuairina Mohon Tunggu... Politisi - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Anggota Komisi V DPR RI Periode 2019 - 2024 Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Daerah Pemilihan Sumatera Barat II

Selanjutnya

Tutup

Money

Pemberlakuan DPO/DMO untuk Selamatkan Pangan Dalam Negeri

7 Juni 2022   20:19 Diperbarui: 7 Juni 2022   20:26 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terhitung tanggal 1 Juni 2022 pekan lalu, Pemerintah pusat resmi mewajibkan kembali produsen minyak kelapa sawit untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO) dan mengikuti harga domestik (Domestic Price Obligation/DPO) yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan RI.

Persoalan seputar Minyak Goreng yang mencapai puncaknya pada Februari silam tentulah masih harus perlu diselesaikan dari hulunya. Sejak awal, pada pertengahan November silam, dalam kesempatan rapat dengan jajaran Kementerian Perdagangan RI, masalah ketersediaan stok bahan pangan ini selalu menjadi perhatian serius saya dan teman teman di Fraksi PKS dan Komisi VI lainnya.

Namun, sejauh itu pula, meski sudah sedikit mengalami kemajuan dan tidak lagi ditemui adanya aksi "Panic Buying" yang terjadi di beberapa daerah akan tetapi persoalan terkait minyak goreng ini belum sepenuhnya terselesaikan.

Beberapa hari terakhir, persoalan minyak goreng kembali menjadi pembahasan termasuk di ruang rapat Komisi VI antara anggota DPR RI dengan Menteri Perdagangan dan jajarannya.

Karena itu, adanya langkah pemerintah yang memutuskan untuk memberlakukan aturan kewajiban bagi pengusaha dan produsen minyak sawit untuk untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO) dan mengikuti harga domestik (Domestic Price Obligation/DPO) yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan RI patut diapresiasi agar peristiwa yang sama tidak lagi terulang dimasa datang.

Tentu saja aturan ini bertujuan baik. Pemerintah sebagaimana saya usulkan dalam rapat, mewajibkan kepada pengusaha sawit untuk memenuhi terlebih dahulu kebutuhan dalam negeri sebelum kemudian melepas produknya ke pasaran ekspor. Aturan ini juga harus ditindaklanjuti dengan mengetatkan pengawasan dan pengendalian di ruang ekspor.

Kenapa hal ini harus dilakukan ?, jelas supaya peristiwa dua bulan lalu tidak lagi terjadi yaitu kelangkaan minyak goreng curah dan kemasan baik di pasar modern (supermarket) maupun di pasar tradisional. Kita tahu akibat terjadinya kelangkaan itu, konsumen rumah tangga dan UMKM kita mendapatkan pukulan berat dan paling merasakan dampaknya.

Saat ini, dalam laporan yang disampaikan pada saat RDP di Komisi VI, pasokan minyak goreng curah pada bulan April mencapai 211.638,65 ton per bulan. Angka ini jauh diatas kebutuhan bulanan nasional yang mencapai sebesar 194.634 ton per bulan. Tercapainya angka ini setelah pemerintah memberlakukan larangan ekspor CPO sejak Maret lalu. Jadi jelaslah hulunya bahwa kelangkaan itu terjadi karena produsen CPO lebih mementingkan penjualan dan mengejar margin keuntungan dari ekspor dan mengabaikan ketersediaan dalam negeri yang seharusnya jauh lebih diprioritaskan.

Persoalan minyak goreng ini harus segera diselesaikan dari hulu hingga ke hilirnya. Karena itu, agar makin memudahkan pengawasan, saya mengusulkan kepada pemerintah dalam hal ini instansi dan kementerian terkait agar menyerahkan pengelolaan ketersediaan pasokan serta distribusi minyak goreng ini diserahkan kepada Badan Urusan Logistik atau Bulog.

Kenapa hal ini diusulkan, karena berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016, Bulog tidak hanya diberi amanat untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras. Melainkan menjaga kebutuhan pokok lain termasuk minyak goreng.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun