Penolakan ini dilakukan bukan karena kami tidak setuju dengan semangat dan roh dari UU TPKS, namun sekali lagi penolakan ini semata-mata untuk mengingatkan bahwa kita sudah sampai pada momentum untuk mengatur tindak pidana kesusilaan secara lengkap dan komprehensif di dalam RUU KUHP.
Sekali lagi, kita sepakat dan tegas bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual. Namun jauh lebih dari itu, kita juga sangat tidak ingin generasi bangsa ini menjadi korban bukan hanya prilaku kekeasan seksual, namun juga menjadi korban dari budaya baru yang tidak cocok dan sesuai dengan budaya bangsa Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H