Mohon tunggu...
Nevi Zuairina
Nevi Zuairina Mohon Tunggu... Politisi - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Anggota Komisi V DPR RI Periode 2019 - 2024 Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Daerah Pemilihan Sumatera Barat II

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PPKM dan Kesadaran Masyarakat

13 Desember 2021   15:28 Diperbarui: 13 Desember 2021   15:33 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah baru baru ini menerbitkan aturan pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga. Meski tidak lama kemudian penetapan itu diaulir dan dibatalkan, namun setidaknya penetapan itu telah sedikit banyak membuat warga masyarakat menjadi kembali disadarkan bahwa ancaman Covid-19 masih ada dan harus selalu siap menghadapi bahaya yang sudah dua tahun melanda dunia tersebut.

Sebagaimana selama ini terjadi, pemberlakuan aturan dengan kewajiban penerapan protokol kesehatan secara ketat itu masih banyak belum ditanggapi masyarakat secara penuh. Mereka bahkan tidak percaya dan abai. Masyarakat seperti merasa bahwa ancaman Covid19 terhadap diri dan keluarga menjadi hal yang membingungkan karena pemerintah yang menarik ulur dalam penanganannya.

Memang patut diakui bahwa penerapan PPKM mulai dari Level Empat hingga Level Satu di berbagai daerah pasca gelombang besar Covid-19 pada Juni hingga Juli 2021 silam banyak menuai protes karena dianggap tidak sesuai dengan kondisi perekonomian masyarakat. Namun demikian, langkah tepat dan cepat haruslah diterapkan.

Keluhan itu tentu dapat dipahami, khusus untuk warga Sumatera Barat yang sudah mulai membuka kembali pasar dan sentra ekonomi warga serta lokasi kunjungan wisata, penerapan PPKM Level Tiga ini tentu saja sangat berdampak pada perekonomian warga. Mereka akan kesulitan beraktifitas dan berdagang.

Banyak pelaku usaha dan pedagang yang mengeluh terhadap kebijakan pemerintah ini, apalagi aturan yang mengharuskan toko dan tempat wisata untuk membatasi pengunjung dan pembeli hanya 70% akan membuat mereka kembali kesusahan.

Pemerintah memang telah membatalkan pemberlakuan PPKM Level Tiga dan menggantinya dengan pemberlakuan PPKM Nataru. Hal itu dilakukan karena capaian vaksinasi nasional yang kian menunjukkan progresifitasnya dan penguatan 3T yang kian menunjukkan hasil. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam pernyataannya yang saya baca di berbagai media mengatakan dibatalkannya penerapan PPKM Level Tiga karena penguatan 3T (testing, tracing dan treatment), angka kasus stabil, dan capaian vaksinasi dalam satu bulan terakhir.

Khusus untuk Sumatera Barat, berdasarkan data yang diambil dari Satgas Covid-19 capaian vaksinasi di Sumbar sudah menunjukkan grafik membaik. Angka itu juga ditunjang dengan semakin kecilnya angka warga masyarakat yang terinveksi Covid-19. 

Jelas ini adalah sebuah keberhasilan. Namun tentu semua pihak baik pemerintah daerah dan tenaga kesehatan serta masyarakat sendiri tidak boleh lengah dan berbesar hati mengabaikan penerapan Prokes. 

Justru sebaliknya saya menyarankan, semua pihak harus meningkatkan kepatuhan pada penerapan protokol kesehatan di semua tempat di Sumbar.

Harus diakui bahwa sejak Juli silam, sejak melonjakknya kasus Covid19 yang mencatatkan angka positif dan kematian tertinggi sepanjang wabah dan pandemi kita tentu telah banyak belajar untuk selalu waspada bahwa Covid19 belum sepenuhnya punah dari muka bumi. Namun demikian, kewaspadaan tetaplah harus dipertahankan dan ditingkatkan.

Meski kasus Covid-19 belakangan ini terlihat mulai menujukkan grafik stabil dan penurunan di daerah Jawa dan Bali. Tentu saja kabar itu adalah kabar gembira dan membuat kita semakin bersemangat bahwa kasus virus d Indonesia ini semakin kondusif.

Kini menjelang akhir tahun, pemberlakuan PPKM Level Tiga memang dibatalkan oleh Pemerintah Pusat. Kabar gembira lainnya adalah Indonesia sudah menunjukkan stabiltas penanganan Covid serta tingkat vaksinasi yang semakin tinggi. Memang ada sedikit gejolak terkait varian Omicron yang disebut sudah masuk ke Indonesia dan menginveksi dua orang warga di Bekasi Jawa Barat, namun terkait kepastian kabar ini, pihak Kementrian Kesehatan masih menyelidiki kebenaran kabar itu agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kita berterima kasih kepada pemerintah yang sudah bersusah payah bekerja menangangi persoalan pandemi ini. Tentu saja semua itu bertujuan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Pemberlakuan PPKM yang direncanakan pada Libur NATARU juga harus dipahami sebagai upaya untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang berpotensi menyebabkan kenaikan kasus COVID-19 secara pesat.

Karena itu, dengan adanya pemberlakuan PPKM Nataru sebagaimana diatur dalam aturan Menteri Dalam Negeri itu harus disikapi dengan segera melakukan pengetatan protokol kesehatan berupa pengaktifan kembali Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di tiap lingkungan, mulai pada tingkat rukun tetangga (RT) hingga tingkat provinsi.

Pemerintah juga mengatur tata cara Ibadah Natal bagi umat Kristiani dengan menerapkan pelaksanaan Ibadah Natal diadakan secara hybrid dengan syarat jumlah umat yang mengikuti ibadah secara langsung di gereja tidak melebihi 50% kapasitas total gereja.

Kita berharap dengan adanya pemberlakuan PPKM Nataru ini, pengendalian pandemi COVID-19 yang tergolong sudah terkendali dapat terus dipertahankan. Kita memang masih harus mempertahankan positivity rate sebagaimana standar yang ditetapkan oleh World Health Organization (WHO). 

Badan dunia itu menetapkan bahwa pandemi bisa dikatakan terkendali apabila positivity rate tidak lebih dari 5%. Per 24 November 2021, tingkat positivity rate COVID-19 di Indonesia pun memiliki angka yang rendah, yaitu sebesar 0,2%. 

Oleh karena itu, keadaan pandemi COVID-19 di Indonesia saat ini dapat dikatakan terkendali dengan baik. Meski begitu, kewaspadaan tetaplah menjadi perhatian utama kita semua agar Indonesia bebas Covid-19. Aamiin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun