Mohon tunggu...
Teungku Nurdin
Teungku Nurdin Mohon Tunggu... Guru - guru

sebagai guru sejarah suka membaca dan menulis untuk memperluas wawasaan yang masih sempit ini

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gedung Putih Murka, ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan PM Benyamin Netanyahu _Yoav Galant

23 November 2024   07:28 Diperbarui: 23 November 2024   09:12 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Meskipun sudah berada diujung kekuasannya,namun Presiden AS Joe Biden masih  terus pasang badan bagi Zionis israel dengan keras  mengecam  ICC yang mengeluarkan surat perintah penangkapan  terhadap PM.Benyamin Netanyahu dan Yoav Galant pelaku genosida terhadap bangsa palestina dan Libanon.Presiden AS Joe Biden mengatakan,bahwa pengeluaran surat perintah penangkapan terhadap pemimpin negara "piaraannya"Zionis israel tersebut sangat keterlaluan .Namun demikian  beberapa negara sekutunya di regional Timur tengah mulai meninggalkan Gedung Putih ,karena negara-negara tersebut merespon positif terhadap keputusan International Criminal of Court(ICC)akan mematuhinya .Bahkan negara sekutu Zionis Israel seperti kanada dan negara -negara anaggota ICC juga mematuhi keputusan hukum internasional,yang menyiratkan bahwa negara-negara  itu akan menangkap PM.Benyamin Netanyahu dan mantan Menhan Yoav Galant jika berada diwilayah kedaulatan negara-negara tersebut.Namun AS tetap menolak keputusan ICC yang menganggapnya sangat keterlaluan dan tidak setara,ujarnya.Sementara PM Hungaria,Victor Orban juga menganggap keputusan ICC itu salah dan tambahnya pula ia akan mengundang Benyamin Netanyahu kenegaranya.Sikap Hungaria itu bisa dimaklumi karena Vladimir Putin yang mengalami nasib serupa juga  tidak bersedia menagkapnya.Sementara Presiden Argentina,Javier Milei juga menganggap tindakan ICC untuk menangkap Benyamin Netanyahu dan Yoav Galant itu salah,karena dia beranaggapan bahwa Zionis israel berhak membela diri dari ancama para pejuang kemerdekaan Palestina.Ketiga pemimpin negara tersebut memang tuli  buta tidak memahami fakta sejarah yang sesungguhnya justru bangsa Palestina yang berhak mebela dirinya dari penjajahan Zionis israel.

Memang negara adi daya yang juga dijuluki"Paman Sam"tersebut tidak bisa berbuat banyak jika terkait dengan Zionis israel pelaku genosida terhadap bangsa Semite Palestina ,Libanon,Iraq,Yaman,Suriah.Sikap negara"yankee"pendukung abadi rezim Zionis israel seperti itu karena Gedung Putih sejak lama tersandera oleh berbagai organisasi Yahudi internasional,terutama AIPAC(American-Israel Public Affairs Commeetee)yang sudah membeli kebijakan AS.Berbagai  kebijakan AS dalam berbagai aspeknya sudah berada dibawah dominasi lobbi Yahudi internasional .Kebanyakan penguasa di Gedung Putih akan  langgeng jika dalam  kebijakannya selalu sesuai dengan skenario organisasi Yahudi internasional.Hal  yang sama juga terjadi diberbagai negara-negara sekutu AS dan Zionis israel,dan jika sebaliknya maka para pemimpin di negara-negara tersebut akan menghadapi intimidasi politik,ekonomi yang pada gilirannya di lengserkan oleh secara damai ataupun dengan kudeta sebagaimana dialami oleh PM.Mossadeq ,Iran tahun 1950-an.

Terkait pengeluaran surat  keputusan perintah penangkapan terhadap PM.Benyamin Netanyahu dan Yoav Galant  ,ICC jauh sebelumnya sudah mendapat berbagai ancaman intimidasi  dari organisasi Yahudi internasional yang berupaya keras untuk menggagalkannya. Beberapa hakim ICC dan ICJ mendapat ancaman tersebut termasuk Karim Khan yang difitnah seakan-akan terkait kasus pelecehan seksual sebagai salah satu strategi supaya karim Khan mundur dari jabatannya.Namun demikian sejauh ini Karim Khan masih kokoh sebagai ketua di ICC,dan ia juga  secara resmi yang mengumumkan kepublik surat keputusan penangkapan terhadap PM.Benyamin Netanyahu dan Yoav Galant.

Memang sungguh sulit untuk merealisasinya karena Zionis israel mendapat dukungan abadi dari Gedung Putih ,kendatipun genosida yang dilakukan Zionis israel pimpimpinan PM.Benyamin Netanyahu sudah menewaskan 44.876 warga sipil Palestina dan melukai  104987 warga lainnya yang 70 persen diantaranya terdiri dari wanita dan anak-anak .Sementara di wilayah pendudukan tepi barat sudah menewaskan warga sipil 787 orang ribuan lainnya luka-luka dan 11650 warga lainnya ditangkap oleh IDF.Di Libanon juga sudah 2600 warga tewas,belasan ribua lainnya luka-luka dan  sekitar 3 jutaan warga Libanon terpaksa mengungsi kedaerah yang dianggapnya lebih aman.Berbagai pelanggaran yang dilakukan Zionis israel sudah melampau semua batas-batas garis merah yang menjungkirbalikkan semua nilai norma prinsip-prinsip hukum internasional,Zionis israel membantai 198  para jurnalis,233 staff UNRWA dan menghancurkan berbagai fasilitas layanan sosial .Rumah ibadah,rumah sakit dan dokter paramedis ditembaki oleh IDF bersamaan akses abantuan internasional kejaur Gaza diblokir.

Seruan  komunitas internasional dan PBB,ICJ-ICC semuanya ditolak oleh rezim Zionis israel,bahkan PM.Benyamin Netanyahu mempersona non gratakan Antonio Gueteres minta pengunduran dirinya dari jabatan sebagai Sekjen PBB bersamaan pembubaran PBB,dan  Zionis israel menyeranga pasukan UNIFIl di Libanaon selatan.Meskipun  mendapat kutukan keras dari komunitas internasional,namun ZionisIsrael terus melancarkan genosidanya di jalur Gaza,tepi barat dan juga Libanon.Sekarang akankah negara-negara aanggota PBB yang sudah 150 diantaranya mendukung kemerdekaan palestina mampu menekan sekutu Tel Aviv untuk merealisasikan surat keputusan perintah penangkapan terhadap penjahat perang Benyamin Netanyahu dan Yoav Galant tanpa dukungan AS ?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun