Mohon tunggu...
Teungku nurdin
Teungku nurdin Mohon Tunggu... -

sebagai pengamat masalah sosial,yang masih berwawasan sempit,makanya suka membaca danmenulis untuk memperluas wawasan sehingga berguina bagi masyarakat pada umumnya.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tragedi Gunung Salak: Kemenhub Perlu Bertanggung Jawab!

10 Mei 2012   10:58 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:28 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tragedi Gunung salak yang menimpa sebuah pesawat Sukhoi Superjet 100 dalam tes uji terbang seiring mempromosikan dirinya hari Rabu,9 Mei 2012 sebenarnya tidak perlu terjadi jika Kemenhub secara tegas menegakkan hukum aturan yang ada.

Sebngaimana dikatakan oleh anggota dari Komisi V DPR,Yudi Widiayama Adia bahwa pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenhub telah melakukan kecerobohan ,karena membiarkan tes uji terbang Sukhoi tersebut meskipun tidak memiliki sertifikat kelaik udaraan standar Indonesia.

Padahal dalam undang-undang penerbangan no.1 tahun 2009 jelas menyebutkan,bahwa  larangan melakukan uji terbang bagi peswat-pesawat yang belum mendapatkan sertifikat kelaik udaraan dari pemerintah Indopnesia.Hal ini juga dijelaskan pada pasal 38 undang-undang penerbangan dengan jelas dikatakan,bahwa semua pesawat yang akan melakukan uji terbang harus medapatkan ijin dari sertifikat kelaik udaraan dari pemerintah .

Dalam konteks ini uji terbang tersebut sesungguhnya merupakan sesuatu pelanggaran yang dilakukan oleh Kemenhub,karena membiarkan uji terbang Sukhoi Superjet 100 dilakukan meskipun mereka tanpa memiliki sertifikat kelaik udaraan dari pemerintah Indonesia.Dalam hal ini pemerintah Indonesia perlu menegakkan hukum sesuai aturan yang ada,dan bagi pihak-pihak yang lalai melaksanakan tugasnya dengan baik perlu diberi sanksi hukum yang setimpal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun