Mohon tunggu...
TEUKU IRWAN
TEUKU IRWAN Mohon Tunggu... Birokrat -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kantor Imigrasi Seluruh Aceh Laksanakan Pengawasan Orang Asing Secara Serentak

28 Februari 2019   16:06 Diperbarui: 1 Maret 2019   00:10 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seluruh Kantor Imigrasi di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh melaksanakan inspeksi mendadak pada beberapa perusahaan yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan penginapan-penginapan yang sering dikunjungi oleh wisatawan asing pada tanggal 27 dan 28 Februari 2019 secara serentak.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti perintah dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh untuk melakukan pengawasan secara rutin dan serentak khususnya di Wilayah Kerja Provinsi Aceh. Tujuan dari dilaksanakan kegiatan ini yaitu: 

Pertama, untuk memantau dan mengawasi keberadaan serta aktivitas Warga Negara Asing yang berkunjung maupun bekerja pada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Provinsi Aceh. Kedua, untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran keimigrasian lainnya oleh Warga Negara Asing. Ketiga, untuk mencegah masuknya Imigran Ilegal ke Wilayah Provinsi Aceh.

Berdasarkan pengamatan penulis pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019, salah satu tim pengawasan orang asing yang terdiri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh dan Kantor Imigrasi kelas I TPI Banda Aceh, tepatnya pukul 08.30 tim bergerak menuju PT Solusi Bangun Andalas di kawasan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar. Dari hasil pemantauan diketahui bahwa pabrik pengolah semen ini memiliki 16 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terdiri dari 15 orang dari Negara China/ Tiongkok yang berkerja sebagai teknisi pembangkit listrik power plant dan 1 orang dari Negara Australia sebagai tenaga ahli tambang.

Tim yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh ini, melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan, visa dan izin tinggal Tenaga Kerja Asing tersebut. Dari hasil pemeriksaan tim tidak ditemukan permasalahan yang berarti, semua Tenaga Kerja Asing tersebut dapat menunjukkan semua dokumen keimigrasian secara lengkap kepada petugas.

Diharapkan kepada seluruh Kantor Imigrasi khususnya di Provinsi Aceh, untuk dapat melaksanakan pemantauan secara rutin dan berkala terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing yang melakukan aktivitasnya di Wilayah Provinsi Aceh. Dan kepada masyarakat untuk dapat berperan aktif untuk ikut mengawasi dan melaporkan keberadaan orang asing yang ada disekitarnya kepada pihak imigrasi sehingga kedaulatan Negara kita dapat terjaga.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun