Mohon tunggu...
Teuku Fardan
Teuku Fardan Mohon Tunggu... Lainnya - Pranata Humas Ahli Muda Kementerian Kominfo

ASN Kementerian Komunikasi dan Informatika, lulusan Master Law and Technology dari Tilburg University, Belanda.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menyampaikan Kebijakan Publik dengan Tepat

20 Desember 2021   09:00 Diperbarui: 20 Desember 2021   09:02 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu tugas utama dari pemerintah Indonesia adalah sebagai regulator atau pembuatan kebijakan publik. Data terakhir dari Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2020 jumlah pulau di Indonesia sejumlah 16.771. 

Hal ini merupakan tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam melakukan sosialisasi setiap kebijakan publik sampai ke pelosok pulau-pulau tersebut, berangkat dari problematika tersebut maka Pranata Hubungan Masyarakat (Humas) di pemerintah diharapkan dapat membantu menyelesaikannya dengan cara-cara yang efektif dan efisien.

Pranata Humas merupakan salah satu Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PermenpanRB) Nomor 6 Tahun 2014. Diatur dalam Pasal 1 angka Pranata Humas adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. 

Pelayanan Informasi dan Kehumasan adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan oleh pranata humas, mulai dari perencanaan, pelayanan informasi, pelaksanaan hubungan internal dan eksternal, audit komunikasi kehumasan, dan pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.

Dalam sebuah proses sosialisasi sebuah kebijakan pada umumnya akan terjadi sebuah proses penyampaian pesan dari komunikator (penyampai pesan) kepada komunikan (penerima pesan). Problematika yang sering terjadi adalah kerap kali kebijakan/pesan tersebut tidak sampai dengan semestinya kepada komunikan. 

Adapun faktor-faktor seperti demografi, kultur, bahasa dan psikologis merupakan salah satu kendala dari penyampaian suatu kebijakan publik. Tommy Suprapto dalam bukunya "Pengantar Teori dan Manajemen Komunikasi" menyebutkan setidaknya ada tiga faktor psikologis yang bisa menjadi sebuah hambatan komunikasi:

1. Selective attention. Orang biasanya cenderung untuk mengekspos dirinya hanya kepada hal-hal (komunikasi) yang dikehendakinya.

2. Selective perception. Apabila seseorang berhadapan dengan suatu peristiwa komunikasi, maka ia cenderung menafsirkan isi komunikasi sesuai dengan prakonsepsi yang sudah dimiliki sebelumnya. Hal ini erat kaitannya dengan kecenderungan berpikir secara stereotip.

3. Selective retention. Meskipun seseorang memahami suatu komunikasi, tetapi orang berkecenderungan hanya mengingat apa yang mereka ingin untuk diingat.

Hambatan di atas merupakan salah satu penyebab yang berasal dari pihak komunikan, lain halnya apabila itu datang dari pihak komunikator yang biasa disebut sebagai hambatan semantik. Seorang komunikator ketika menyampaikan pesan akan lebih baik menggunakan bahasa dan kata-kata yang sifatnya denotatif (kata-kata yang mengandung makna sebagaimana tercantum dalam kamus dan diterima secara umum), kemudian menghindari bahasa dan kata-kata yang sifatnya konotatif (kata-kata yang mempunyai makna atau ungkapan). 

Onong Uchjana Effendy dalam bukunya "Dinamika Komunikasi" menyebutkan bahwa sering kali salah ucap disebabkan komunikator berbicara terlalu cepat sehingga ketika pikiran dan perasaan belum terformulasikan secara cakap, namun kata-kata sudah terlanjur diucapkan. Hambatan semantis adakalanya disebabkan pula oleh aspek antropologis, yakni dimana kata-kata yang sama bunyinya dan tulisannya, tetapi memiliki makna yang berbeda.

Jalaluddin menuturkan dalam bukunya "Psikologi Komunikasi", komunikasi yang efektif  ditandai dengan adanya pengertian, dapat menimbulkan kesenangan, mempengaruhi sikap, meningkatkan hubungan sosial yang baik, dan pada akhirnya menimbulkan suatu tidakan. Kesepahaman antara komunikator dan komunikan adalah sebuah hasil yang ingin dicapai dari  penyampaian sebuah kebijakan publik, komunikasi efektif dapat dilakukan dengan menyusun strategi komunikasi yang tepat dengan pendekatan holistik.

Pranata Humas, melalui penyusunan sebuah strategi komunikasi efektif, memiliki peran yang strategis dalam rangka terciptanya sosialisasi yang tepat guna dari setiap kebijakan publik yang ada. 

Dalam proses pembentukan setiap kebijakan publik, pranata humas dari setiap Kementerian/Lembaga/Instansi/Pemerintah Daerah diharapkan akan dapat membantu menetapkan sasaran hadirin (target audiences) untuk masing-masing kebijakan publik yang ditetapkan. Kemudian melalui pendekatan secara holistik maka strategi komunikasi yang disusun akan  berdampak positif terhadap penyampaian pesan dalam sebuah kebijakan publik yang disahkan oleh Pemerintah.

Mengutip Siaran Pers No. 305/HM/KOMINFO/08/2021 pada tanggal 30 Agustus 2021 di Konvensi Pranata Humas oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate, "Penyelenggaraan komunikasi publik dalam pembangunan sangat krusial. Dengan komunikasi publik yang efektif, informasi dan capaian pembangunan terdiseminasi secara menyeluruh. Interaksi antara pemerintah, pemerintah dengan publik, dan sebaliknya publik kepada pemerintah, juga terselenggara dengan harmonis,".  

Oleh sebab itu, demi mensosialisasikan pesan positif dan prestasi kepada publik peran komunikasi dan humas pemerintah menjadi sangat krusial, agar terbangun kredibilitas negara atau lembaga dari masyarakat.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun