Mohon tunggu...
Teuku Muhammad Arief
Teuku Muhammad Arief Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Teuku Mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Jurusan Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Evaluasi Praktik Lobbying Gubernur Jawa Tengah dalam Memasarkan Tembakau Petani

9 Mei 2024   12:00 Diperbarui: 9 Mei 2024   12:10 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

A.Pendahuluan

Lobi atau praktik lobbying merupakan suatu aktivitas yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk memengaruhi proses pembuatan kebijakan pemerintah, baik di tingkat eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Kegiatan lobi telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam sistem demokrasi modern, di mana berbagai kepentingan berusaha untuk menyuarakan pandangan mereka agar dapat mempengaruhi keputusan-keputusan penting yang dibuat oleh para pembuat kebijakan.

Praktik lobbying telah berkembang menjadi sebuah profesi tersendiri, dengan adanya individu atau perusahaan yang khusus menawarkan jasa lobi kepada klien-klien mereka. Para lobilis profesional ini memiliki pengetahuan mendalam tentang proses legislatif, regulasi, dan kebijakan pemerintah, serta memiliki jaringan koneksi yang luas di kalangan pembuat kebijakan.

Lobi dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti pertemuan tatap muka dengan pembuat kebijakan, penulisan surat, pengiriman data dan informasi pendukung, kampanye publik, atau bahkan melalui kontribusi dana kepada partai politik atau calon tertentu. Meskipun praktik lobi sering dikaitkan dengan upaya memengaruhi kebijakan demi kepentingan bisnis atau kelompok tertentu, namun lobi juga dapat dilakukan untuk memperjuangkan kepentingan publik, seperti isu lingkungan hidup, hak asasi manusia, atau kesejahteraan masyarakat.

Dalam praktiknya, kegiatan lobi seringkali menjadi perdebatan dan kontroversi, terutama terkait dengan masalah transparansi, konflik kepentingan, dan etika dalam proses pembuatan kebijakan. Oleh karena itu, banyak negara telah mengatur kegiatan lobi melalui undang-undang atau peraturan yang mengharuskan pendaftaran dan pengungkapan aktivitas lobi, serta pembatasan kontribusi dana kepada pembuat kebijakan.

B. Pengertian Teknik Lobi

Teknik lobi atau lobbying adalah serangkaian upaya yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan di lembaga-lembaga pemerintahan atau organisasi lainnya.

Menurut Anwar (1997) definisi yang lebih luas adalah suatu upaya informal dan persuasif yang dilakukan oleh satu pihak (perorangan, kelompok, Swasta, pemerintah) yang memiliki kepentingan tertentu untuk menarik dukungan dari pihak pihak yang dianggap memiliki pengaruh atau wewenang, sehingga target yang diinginkan tercapai.

C.Kritik Praktik “Gubernur Temui PT Djarum dan PT Gudang Garam Untuk Siap Beli Tembakau Petani Temanggung”

Setelah menerima aspirasi dari para petani tembakau di Temanggung, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo langsung menemui dua perusahaan rokok besar, yaitu PT Djarum dan PT Gudang Garam. Tujuannya adalah untuk melobi agar kedua perusahaan tersebut bersedia membeli tembakau hasil panen petani lokal. Sekilas, upaya ini terlihat baik karena Gubernur berusaha membantu memasarkan produk pertanian daerahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun