Mohon tunggu...
Teuku Muhammad Arief
Teuku Muhammad Arief Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Teuku Mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Jurusan Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Evaluasi Praktik Lobbying Gubernur Jawa Tengah dalam Memasarkan Tembakau Petani

9 Mei 2024   12:00 Diperbarui: 9 Mei 2024   12:10 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

A.Pendahuluan

Lobi atau praktik lobbying merupakan suatu aktivitas yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk memengaruhi proses pembuatan kebijakan pemerintah, baik di tingkat eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Kegiatan lobi telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam sistem demokrasi modern, di mana berbagai kepentingan berusaha untuk menyuarakan pandangan mereka agar dapat mempengaruhi keputusan-keputusan penting yang dibuat oleh para pembuat kebijakan.

Praktik lobbying telah berkembang menjadi sebuah profesi tersendiri, dengan adanya individu atau perusahaan yang khusus menawarkan jasa lobi kepada klien-klien mereka. Para lobilis profesional ini memiliki pengetahuan mendalam tentang proses legislatif, regulasi, dan kebijakan pemerintah, serta memiliki jaringan koneksi yang luas di kalangan pembuat kebijakan.

Lobi dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti pertemuan tatap muka dengan pembuat kebijakan, penulisan surat, pengiriman data dan informasi pendukung, kampanye publik, atau bahkan melalui kontribusi dana kepada partai politik atau calon tertentu. Meskipun praktik lobi sering dikaitkan dengan upaya memengaruhi kebijakan demi kepentingan bisnis atau kelompok tertentu, namun lobi juga dapat dilakukan untuk memperjuangkan kepentingan publik, seperti isu lingkungan hidup, hak asasi manusia, atau kesejahteraan masyarakat.

Dalam praktiknya, kegiatan lobi seringkali menjadi perdebatan dan kontroversi, terutama terkait dengan masalah transparansi, konflik kepentingan, dan etika dalam proses pembuatan kebijakan. Oleh karena itu, banyak negara telah mengatur kegiatan lobi melalui undang-undang atau peraturan yang mengharuskan pendaftaran dan pengungkapan aktivitas lobi, serta pembatasan kontribusi dana kepada pembuat kebijakan.

B. Pengertian Teknik Lobi

Teknik lobi atau lobbying adalah serangkaian upaya yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan di lembaga-lembaga pemerintahan atau organisasi lainnya.

Menurut Anwar (1997) definisi yang lebih luas adalah suatu upaya informal dan persuasif yang dilakukan oleh satu pihak (perorangan, kelompok, Swasta, pemerintah) yang memiliki kepentingan tertentu untuk menarik dukungan dari pihak pihak yang dianggap memiliki pengaruh atau wewenang, sehingga target yang diinginkan tercapai.

C.Kritik Praktik “Gubernur Temui PT Djarum dan PT Gudang Garam Untuk Siap Beli Tembakau Petani Temanggung”

Setelah menerima aspirasi dari para petani tembakau di Temanggung, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo langsung menemui dua perusahaan rokok besar, yaitu PT Djarum dan PT Gudang Garam. Tujuannya adalah untuk melobi agar kedua perusahaan tersebut bersedia membeli tembakau hasil panen petani lokal. Sekilas, upaya ini terlihat baik karena Gubernur berusaha membantu memasarkan produk pertanian daerahnya.

Namun, di balik niat baik tersebut, saya melihat adanya beberapa kelemahan dalam praktik lobi ini. Pertama, tidak ada keterwakilan langsung dari petani tembakau atau kelompok tani dalam pertemuan tersebut. Seharusnya, mereka dilibatkan secara langsung agar aspirasi dan kebutuhan mereka dapat disampaikan dengan lebih akurat dan transparan. Gubernur tidak seharusnya memonopoli menjadi juru bicara petani.

Kedua, pertemuan khusus dengan dua perusahaan besar saja menimbulkan kesan adanya konflik kepentingan. Gubernur seharusnya bersikap netral dan tidak terkesan berpihak pada perusahaan tertentu. Selain itu, praktik ini juga berpotensi mengarah pada monopoli pasar tembakau di wilayah tersebut. Seharusnya, perusahaan-perusahaan lain juga diberikan kesempatan yang sama agar tercipta persaingan yang sehat.

Ketiga, tidak ada informasi yang jelas mengenai substansi pembicaraan dalam pertemuan tersebut. Masyarakat berhak mengetahui apa saja yang dibahas, terutama jika menyangkut kepentingan petani dan produk pertanian daerah. Kurangnya transparansi ini semakin menambah kecurigaan adanya praktik yang tidak sehat dalam lobi tersebut.

Terakhir, dalam pertemuan tersebut, seharusnya juga dibahas mengenai praktik budidaya tembakau yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Gubernur seharusnya menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dalam proses produksi tembakau. Selain itu, keterlibatan masyarakat luas juga seharusnya diperhatikan, bukan hanya petani tembakau saja. Masyarakat berhak mengetahui dampak dari kegiatan pertanian tembakau terhadap lingkungan dan kehidupan sosial di daerah tersebut.

Meskipun praktik lobi ini bermaksud baik untuk membantu petani tembakau, namun harus ada perbaikan dalam hal keseimbangan perwakilan, transparansi, pencegahan monopoli, perhatian pada keberlanjutan lingkungan, dan keterlibatan masyarakat luas. Hanya dengan demikian, praktik lobi dapat berjalan secara adil, terbuka, dan menguntungkan semua pihak tanpa mengorbankan kepentingan lain yang sama pentingnya.

D. Kesimpulan

Meski upaya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk melobi PT Djarum dan PT Gudang Garam agar membeli tembakau petani Temanggung didasari niat baik dalam membantu memasarkan produk pertanian daerahnya, namun terdapat sejumlah kelemahan yang perlu diperbaiki agar praktik lobi dapat berjalan secara lebih adil, terbuka, dan menguntungkan semua pihak tanpa mengorbankan kepentingan lain yang sama pentingnya. Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain: kurangnya keterlibatan langsung petani atau kelompok tani sehingga aspirasi dan kebutuhan mereka tidak dapat tersampaikan secara akurat dan transparan, adanya kesan konflik kepentingan dan berpotensi mengarah pada monopoli dengan hanya melibatkan dua perusahaan besar saja, minimnya transparansi mengenai substansi pembicaraan yang memicu kecurigaan praktik tidak sehat, tidak dibahasnya isu praktik budidaya tembakau ramah lingkungan dan berkelanjutan, serta kurangnya perhatian pada keterlibatan masyarakat luas padahal mereka berhak mengetahui dampak kegiatan pertanian tembakau terhadap lingkungan dan kehidupan sosial setempat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun