Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - hanya ibu rumah tangga biasa

Hobby sederhana: membaca, menulis, memasak, travelling

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Menteri Maman Tegaskan Pengemudi Ojol Penerima BBM Subsidi Skema UMKM

7 Desember 2024   13:26 Diperbarui: 7 Desember 2024   14:18 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat memberikan keterangan kepada awak media (dokumen pribadi)

Pemerintah membagikan kabar bahagia bagi pengemudi ojek online (ojol). Kabar yang dinanti-nantikan. Kemarin, Jumat 6 Desember 2024, Menteri Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) Maman Abdurrahman, Jumat 6 Desember 2024 "mengumumkan"  pengemudi ojol tetap menerima subsidi BBM (bahan bakar minyak) jenis pertalite.

Keputusan itu, Menteri UMKM sampaikan usai menerima asosiasi pengemudi ojek online yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, di kantornya, di gedung Kementerian Koperasi dan UKM.

Dalam pertemuan selama 1,5 jam itu, pemerintah memastikan ojol diklasifikasikan sebagai bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi Tim Satgas Subsidi BBM yang melibatkan Kementerian UMKM. Sektor UMKM, termasuk ojek online, tetap mendapatkan alokasi BBM bersubsidi.

"Jadi mengingat saudara-saudara kita ojek online ini masuk dalam kategori usaha mikro, karena itu, saudara-saudara kita ini saya tegaskan sekali lagi mereka tetap berhak mendapatkan alokasi BBM Bersubsidi di dalam aktivitas keseharian mereka," tegas Maman yang disambut tepuk tangan para pengemudi ojek online.

Usai pertemuan dengan asosiasi pengemudi ojol, Kementerian UMKM juga akan berkomunikasi dengan para operator ojek online dan pihak-pihak terkait lain untuk membicarakan hal ini.

Dikatakan, ojol masuk dalam kategori UMKM karena turut serta membantu rantai pasok distribusi UMKM di seluruh Indonesia. Karena itu, ojol tetap berhak dapat alokasi BBM subsidi dalam aktivitas keseharian mereka.

Maman menambahkan, kendaraan roda empat berpelat kuning juga diklasifikasikan sebagai penerima subsidi BBM. Namun, kendaraan non-pelat kuning tidak masuk dalam skema subsidi.

Bagaimana aturan teknis mengenai penyaluran subsidi tersebut, Maman mengatakan masih dalam kajian di bawah arahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman (dokumen pribadi)
Menteri UMKM Maman Abdurrahman (dokumen pribadi)

Pemerintah, saat ini, sedang menyusun mekanisme untuk membedakan kendaraan milik pengemudi ojol dari kendaraan pribadi biasa. Tujuannya, tentu agar subsidi tepat sasaran. Mekanisme ini berada dalam ranah Kementerian Perhubungan.

Maman menegaskan, pemerintah terus mengupayakan agar BBM subsidi tepat sasaran. Terlebih kebijakan tersebut adalah perintah Presiden Prabowo agar tetap menjaga stabilitas ekonomi di lapisan masyarakat bawah. 

"Presiden menegaskan untuk mengamankan perekonomian lapisan masyarakat di bawah, pemerintah terus memastikan sektor transportasi umum jangan sampai terganggu," ucap Maman.

Menurut Menteri UMKM, langkah pemerintah menggolongkan ojol ke dalam klasifikasi UMKM mencerminkan komitmen untuk mendukung sektor informal yang menjadi tulang punggung perekonomian.

Karena itu, pemerintah berharap adanya subsidi tersebut dapat meringankan beban operasional para pengemudi, terutama di tengah dinamika harga bahan bakar yang fluktuatif.

Dengan skema subsidi baru ini, para pengemudi ojol dapat terus menjalankan aktivitas harian mereka dengan lebih tenang. Langkah selanjutnya adalah memastikan mekanisme penyaluran subsidi berjalan efisien dan tepat sasaran. Subsidi akan disalurkan melalui insentif atau pengurangan harga, bukan bantuan langsung tunai (BLT).

Sebelumnya, ojol disebut-sebut tidak termasuk kriteria penerima BBM bersubsidi. Kontroversi ini berawal dari pernyataan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang mengatakan ojol tidak termasuk yang dapat bantuan karena dinilai sebagai usaha.

Informasi ini menimbulkan kegaduhan di kalangan pengemudi ojek online. Mereka pun sempat melakukan demonstrasi memprotes kebijakan bahwa ojol tidak termasuk pihak penerima BBM bersubsidi.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono (dokumen pribadi)
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono (dokumen pribadi)

Kalangan ojol juga "mengancam" akan melakukan demo besar-besaran jika tuntutan itu tidak terpenuhi. Rencana pencabutan BBM subsidi tidak adil dan tidak berpihak pada rakyat kecil.

"Jika sampai ojol tidak dapat menerima atau mengisi BBM bersubsidi nanti, maka pastinya akan terjadi gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran di seluruh Indonesia untuk memprotes keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ini," kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, beberapa hari lalu

Syukurlah, tuntutan ini terpenuhi. mengapresiasi keputusan pemerintah yang gerak cepat ini. Mewakili rekan-rekannya, Igun menyambut baik keputusan pemerintah melalui Kementerian UMKM yang memastikan ojol termasuk pihak yang menerima BBM subsidi.

Atas reakai itu, Menteri Bahlil memberi sinyal pengemudi ojek online bakal tetap mendapatkan subsidi BBM, dengan menggunakan skema usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Sebagai perwakilan ojek online, kami menyambut baik keputusan ini yang menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada kami, para pengemudi ojek online," ucapnya.

Keputusan tersebut, katanya, dapat meringankan beban pengemudi ojol, yang saat ini berjumlah sekitar 4 juta di Indonesia. Karena itu, pihaknya menegaskan tidak ada lagi "perseteruan" antara pengemudi ojol dengan pemerintah dan pihak-pihak terkait mengenai BBM bersubsidi ini.

"Kita sama-sama mendengar pernyataan pemerintah bahwa ojek online adalah penerima BBM bersubsidi. Karena ojek online ini masuk dalam klasifikasi sebagai UMKM, sebagai rantai distribusinya dari UMKM juga," terangnya.

Karena itu,  pihaknya menggarisbawahi bahwa mitra ojol dan pemerintah telah berdamai, karena pada akhirnya tetap berhak membeli BBM bersubsidi. Apa yang disampaikan oleh pemerintah sudah terang benderang. Sudah clear. Sudah tidak ada permasalahan antara ojek online dengan pihak pemerintah maupun pihak lain mengenai BBM bersubsidi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun