Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - hanya ibu rumah tangga biasa

Hobby sederhana: membaca, menulis, memasak, travelling

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pilkada Serentak 2024, Prof. Henry Ingatkan DPR Patuhi Keputusan MK, Menganulir Berarti Melanggar Konstitusi!

25 Agustus 2024   07:55 Diperbarui: 25 Agustus 2024   07:57 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi panjat dan membobol pagar pintu masuk Gedung DPR dalam demonstrasi kawal keputusan MK, Kamis (22/8/2024).(KOMPAS.com/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA)

Dokumentasi Prof. Henry Indraguna
Dokumentasi Prof. Henry Indraguna

Akhirnya rencana pengesahan revisi UU itu dibatalkan pada Kamis 22 Agustus 2024 setelah Gedung DPR/MPR berhasil "dikuasai" demonstran.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pembatalan tersebut karena rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada tidak memenuhi kuorum, bukan karena desakan massa. Hanya 89 anggota DPR yang hadir, jauh di bawah syarat minimal 288 anggota untuk membuka rapat. Begitu, katanya.

Melihat perilaku DPR RI itu, membuat geram praktisi dan pakar hukum Prof Henry Indraguna. Ia menilai revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR RI sebagai upaya mengabaikan perintah putusan MK RI. Sebagai anggota dewan yang terhormat dan melek hukum, seharusnya putusan MK itu harus ditaati dan dilaksanakan oleh pembuat Undang-undang baik legislatif maupun eksekutif.

"UU Pilkada hasil revisi yang tidak berpedoman pada putusan MK berpotensi menimbulkan masalah baru dan bisa jadi kembali digugat melalui uji materi. Jadi seperti mempermainkan dan mengabaikan keberlakuan hukum yang justru dilakukan DPR sebagai pembuat legislasi tapi tidak taat konstitusi," tukas Prof Henry Indraguna saat dimintai tanggapannya terkait hal itu.

Di sela-sela penganugerahan penghargaan sebagai Tokoh Inspiratif Jawa Tengah di Bidang Hukum di Wisma Perdamaian, Semarang, Jumat 23 Agustus 2024, Prof. Henry menegaskan, jika DPR tetap tidak mengindahkan suara rakyat, ia justru akan kehilangan kehormatannya sebagai anggota DPR yang terhormat.

Menurutnya, DPR seharusnya tidak perlu menafsirkan apa yang sudah cukup jelas diatur oleh putusan MK. Kalau DPR mengatur yang berbeda itu, artinya cukup jelas sebagai sebuah potensi pelanggaran konstitusi. DPR jelas telah melakukan pelanggaran konstitusi.

"Kalau saya menyarankan regulasi pilkada yang diatur di dalam UU Pilkada hanya perlu dibenahi dan disesuaikan dengan Putusan MK tersebut. Bukan dibuat berbeda dengan Putusan MK tersebut. Sebab dari putusan MK tersebut saja telah dapat memastikan tersedianya calon yang beragam. Kalau calonnya beragam, maka pilihan-pilihan pemimpin daerah itu lebih mungkin untuk diketahui," terangnya.

Pembatalan revisi UU Pilkada 2024 ini memiliki implikasi terhadap pelaksanaan Pilkada mendatang. Dengan dibatalkannya revisi, maka acuan yang akan digunakan untuk pelaksanaan Pilkada 2024 adalah putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Dibatalkannya revisi UU Pilkada 2024, maka peluang bagi calon-calon kepala daerah untuk berpartisipasi dalam Pilkada menjadi lebih terbuka lebar. Partai-partai kecil atau partai baru mempunyai kesempatan yang sama untuk mengusung calon, sesuai dengan putusan MK yang menghapus ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah, serta batas usia minimum dihitung saat penetapan oleh KPU, bukan saat pelantikan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad AAfifuddin menyatakan pihaknya sebagai penyelenggara Pilkada siap untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Langkah-langkah KPU untuk mengimplementasikan putusan MK ke dalam Peraturan KPU (PKPU) sedang dipersiapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun