Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - hanya ibu rumah tangga biasa

Hobby sederhana: membaca, menulis, memasak, travelling

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

"Berburu Tiket" Masuk ke SMP Negeri

5 Juni 2024   16:38 Diperbarui: 5 Juni 2024   19:52 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 "Saya sudah ikuti petunjuknya untuk daftar, tapi ini enggak bisa terus, servernya error, susah. Nggak bisa-bisa," keluh salah seorang wali murid SDN Depok 1 sambil membagikan hasil tangkapan layar akun anaknya.

"Setelah ini, selanjutnya apa ya? Kok tampilannya begini-begini aja, digeser-geser juga nggak mau," timpal yang lain. Ada yang memberikan arahan begini, begitu, tapi tetap saja tidak bisa.

Saya juga mengalami hal yang sama. Saya cek di akun anak saya, berkas-berkas belum diverifikasi. Terlihat dari adanya tanda silang merah. Kondisi ini seharian itu begitu-begitu saja. Baru tertera peringkat dan score. Status pendaftaran: masih dalam proses seleksi.

Mungkin karena banyak yang mendaftar di waktu bersamaan, jadi web PPDB error sehingga mengalami gangguan. Verifikasi terhambat, mendaftar susah. Seharian itu, malah ada yang tidak bisa mendaftar. Baru bisa di keesokan hari.

Kalau saya sih santai menghadapi pendaftaran jalur zonasi mengingat jarak dari rumah ke sekolah cukup jauh. Hampir 5 km. Jadi, rasanya mustahil anak saya akan diterima. Kakak-kakaknya juga tidak lolos jalur zonasi dengan alasan jarak.

Kalau lihat di nilai minimal untuk bisa diterima di SMPN 1 Depok, saya sudah bisa menduga anak saya pasti tidak akan lolos. Nilai skorsing anak saya 5189, sementara nilai mininal untuk diterima di sekolah ini sekitar 6500an.

Sementara untuk umur tidak ada batasan minimal. Terpenting sudah mengenyam pendidikan dasar 6 tahun atau lulus SD (Sekolah Dasar) yang dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus. Ketentuan terkait usia masuk SMP ini tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 hal PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Adapun persyaratan usia masuk SMP berdasarkan Permendikbudristek tersebut adalah berusia paling tinggi 15 tahun per 1 Juli pada tahun berjalan. Syarat ini wajib dibuktikan dengan dokumen berupa akte kelahiran.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi

Jika tidak ada akte kelahiran maka menggunakan surat kelahiran dari pihak yang berwenang dan dilegalisisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang sesuai  domisili calon peserta didik.

Para wali murid bertanya-tanya skor itu didapat dari mana? Sebagaimana yang saya ketahui, saya bilang sistem zonasi ditetapkan berdasarkan aturan jarak dari rumah hingga ke sekolah. Semakin dekat jarak, semakin besar skor atau nilainya. Jumlah skor ini ditambah dengan usia calon peserta didik. Semakin "tua" usianya semakin besar skornya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun