Jika hanya sekali tidak mendapat undangan, sepertinya tidak mengapa. Mungkin lupa, pikirku. Tapi jika tak diundang pada ketiga pernikahan putri-putranya? Sepertinya agak aneh juga. Ajib!
Kukendalikan pikiranku. Sebab logikanya, siapa yang diundang dan yang tidak, itu hak yang punya hajat. Siapa pun tak elok mengajukan protes. Bahkan menurut para ulama, pada dasarnya hukum tathafful atau menghadiri acara pernikahan tanpa diundang adalah haram. Ini disebabkan karena dapat memberatkan tuan rumah.
Setelah kupikir lebih jauh, ternyata inilah solusi terbaik yang Allah berikan padaku. Aku tidak mendapat undangan karena Allah beri aku kesempatan untuk mengatasi laptop yang ngadat tiba-tiba. Ya, laptop bermasalah itu menuntutku untuk mengambil solusi sesegera mungkin. Dituntun-Nya aku untuk menemui kawan baik yang mau membantu hingga masalah segera bisa diatasi.
Coba saja, jika siang tadi aku mendapat undangan, terus pulang siang, dan laptop bermasalah baru diketahui sore atau malam hari, bagaimana mengatasinya? Padahal laptop ini diperlukan untuk mempersiapkan bahan pembelajaran besok dan modal bagiku untuk menulis di kompasiana.com
Tentu saja jika itu terjadi, pasti aku bakal kalangkabut, pusing tujuh keliling, hingga galau berguling-guling.
Karena itulah, kini aku sangat bersyukur tak beroleh undangan. Terima kasih atas skenario indah-Mu ini, wahai Sang Maha Segalanya! Â
Tasikmalaya, 15 Januari 2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H