Dari cerita-cerita nyata di atas, bisa kita simpulkan jika putra Pak Ustadz Syarif wajar saja jadi anak pandai menulis kaligrafi karena sejak kecil ia dibesarkan dalam lingkungan yang semuanya serba berhubungan erat dengan kaligrafi. Meski tidak disuruh, anak bisa dengan sendirinya merasa tertarik dan mendalaminya secara otodidak.
Kesimpulan dari pengalaman Teh Ai yang mendidik anak sejak kecil untuk menutup aurat, adanya upaya dan pembiasaan secara terus menerus darinya serta keluarga dan lingkungan menjadikan anak mengikuti dan mencontoh. Tidak mudah memang bikin anak nyaman dengan hijab saat cuaca panas terik. Tapi karena selalu diberikan pemahaman, bahwa pakaian seperti yang itu adalah pakaiannya, sama seperti yang dipakai uminya, maka si anak merasa berhijab itu bukan pilihan, melainkan sudah ketentuan. Mau panas mau tidak nyaman, aurat itu tetap harus ditutup.
Ditambah belajar dari sikap putra putrinya salah satu tokoh di daerah saya, membuktikan kalau peran orang tua dan keluarga itu sangat dominan dalam membentuk karakter setiap anak. Ketika anak mendapatkan kenyamanan, ia bisa lebih terarah dan mendengarkan. Namun ketika anak mulai tidak diperhatikan, anak mencari kenyamanan di luar jangkauan orang tua maka ia bisa dengan bebasnya melalukan apa yang ia rasa suka, tanpa menghiraukan lagi adat dan kebiasaan, tradisi bahkan aturan norma dan kebenaran sekalipun.
Peran orang tua dan keluarga sebagai lingkungan pertama yang menentukan tumbuh kembang anak disini terlihat sangat penting. Kewajiban orang tua terhadap anak tidak sekadar menjamin masalah kesehatannya saja. Tapi luar dalam, termasuk juga kenyamanan jiwanya.
Kewajiban orang tua tidak hanya memastikan kehidupan anak berlangsung layak hingga anak dewasa, tapi juga sekaligus memastikan kebutuhan rohaniahnya sehingga karakter baik selalu tertanam dalam dirinya.
Semua itu bukan hanya kewajiban orang tua kandung. Ketika orang tua bercerai pun, kebutuhan anak tetap wajib dipenuhi oleh kedua orang tua maupun orangtua tirinya.
Kewajiban orang tua terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Pasal 26 Undang-Undang tersebut mengatakan bahwa kewajiban orang tua terhadap anak ada empat hal:
*Mengasuh, memelihara, melindungi, dan mendidik anak
*Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, minat, dan bakatnya
*Mencegah anak menikah pada usia dini