Mohon tunggu...
Okti Li
Okti Li Mohon Tunggu... Freelancer - Ibu rumah tangga suka menulis dan membaca.

"Pengejar mimpi yang tak pernah tidur!" Salah satu Kompasianer Backpacker... Keluarga Petualang, Mantan TKW, Indosuara, Citizen Journalist, Tukang icip kuliner, Blogger Reporter, Backpacker,

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Berharap kepada Omnibus Law Demi Bisa Dapat Bantuan Tunai?

3 September 2020   17:30 Diperbarui: 3 September 2020   17:28 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kelas C angkatan 55 wirausaha baru Jabar 2018. Dok pribadi 

Bu Uchie selaku pembina kami dari mulai pelatihan di Bandung sampai kami kembali ke daerah masing-masing dan membentuk group wirausaha ini dengan sabar selalu mengingatkan akan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat bantuan untuk UMKM atau BPUM ini. Beliau banyak diakui memang sangat dekat dengan setiap angkatan wirausaha baru Jabar.

Namun nyatanya tidak semua berhasil mendapatkan dananya. Kebanyakan gagal pada tahap verifikasi data oleh Dinas UMKM dan Koperasi Kabupaten/Kota daerah masing-masing. Padahal soal dana ini sangat sensitif dan dibutuhkan para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM)

Saya jadi ingat ungkapan Khoiril Anwar, pengamat kebijakan publik dari Universitas Pasundan, dalam diskusi  "Apa & Bagaimana Omnibuslaw RUU Cipta Kerja Memberdayakan UMKM" di Bandung, beberapa waktu lalu.

Menurut Khoiril, RUU Cipta lapangan Kerja ini seperti angin segar bagi para pelaku UMKM. Di sana ada poin yang membahas Koperasi dan UMKM. Poin yang paling dinanti-nanti para pelaku UMKM adalah penyederhanaan Izin dan kemudahan akses pembiayaan.

Khoiril Anwar, pengamat kebijakan publik dari Universitas Pasundan. Sumber investor.id
Khoiril Anwar, pengamat kebijakan publik dari Universitas Pasundan. Sumber investor.id

Para pelaku usaha barengan saya, saat ikut pelatihan wirausaha baru Jabar di Bandung tahu sama tahu, gimana sulit dan ribetnya dalam permasalahan perizinan. Ada teman yang mengeluh bahkan hampir putus asa saat mengurus P-IRT. Saat itu pengurusan P-IRT mandiri bisa memakan waktu setahun. Itu pun kalau pelaku usahanya sudah masuk list Pelatihan PKP.

Sementara dalam draft RUU Cipta Lapangan Kerja Pasal 4 ayat lima, ada bahasan pemberdayaan yang meliputi kemudahan perizinan berusaha, kemitraan, insentif dan pembiayaan UMK.

Buat pelaku usaha modal minim seperti kami jelas berita ini akan memudahkan para pelaku usaha untuk mengurus perizinan. Meski tetap sebelum mengurus izin, setiap pelaku usaha harus mengikuti Pelatihan Kesehatan Pangan atau Laik Higienis untuk pengusaha makanan.

Pelatihan itu hanya diadakan 2 sampai 3 kali dalam setahun. Berharap semua urusan itu bisa dipermudah melalui RUU Cipta Kerja. Selain perizinan, akses pembiayaan juga menjadi harapan menjanjikan bagi pelaku usaha.

Besar harapan para pelaku usaha ini dengan kemudahan akses pembiayaan dan pembinaan yang intens, makin tumbuh jadi UMKM yang siap berdaya saing. Tidak kolaps begitu saja meski pandemi ini berlangsung entah sampai kapan. Semoga saja segera berakhir dan semua kegiatan kembali normal seperti biasa sebelum pandemi.

Tahu sendiri gimana kita mulai dari RT/RW lalu Desa hingga Kementrian, proses perizinan UMKM antriannya panjang. Itu membuat para pelaku usaha pemula dan daerah bingung. Sementara perusahaan besar mudah banget ngurus itu karena akses permodalan lebih gampang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun