Begitu juga ekonom Bank Permata, Josua Pardede mengungkapkan hal sama. Omnibus law dianggap bisa memangkas birokrasi yang rumit dan membuat proses investasi menjadi mudah. (liputan 6.com)
Sebagai rakyat kecil saya berharap omnibus law sebagai metode yang digunakan mengganti dan atau mencabut ketentuan dalam Undang-Undang, atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam UU ke dalam satu UU (tematik) memberikan banyak perubahan ke arah lebih baik. Jika negara lain bisa, kenapa Indonesia tidak?
Secara umum omnibus law belum populer di negara kita. Mungkin karena itu ada penolakan namun ternyata sudah ada beberapa Undang-Undang yang sudah menerapkan konsep itu, seperti UU no 9 tahun 2017 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Omnibus law sebuah upaya mewujudkan visi Indonesia 2045. Kita akui saat ini regulasi masih tumpang tindih, tingkat pengangguran angkatan kerja baru dan jumlah penduduk yang tidak bekerja masih sangat tinggi, jumlah UMKM besar namun produktivitas rendah.Â
Nah, diharapkan dengan adanya omnibus law regulasi dan perizinan bisa selaras dan harmoni, banyak tumbuh investasi yang berkualitas, lapangan kerja berkualitas dan pekerja sejahtera, termasuk pemberdayaan UMKM. Sehingga tahun 2045 tercapai Indonesia yang berdaulat, maju, adil dan makmur.
Jika masyarakat mendukung, harapan pemerintah untuk menjadikan Indonesia negara maju dengan ekonomi berkelanjutan bukan hal mustahil. Termasuk perekonomian Indonesia masuk di jajaran negara besar ekonomi dunia. Siapa tidak ingin negara kita bisa keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah dengan tingkat kemiskinan yang selalu menurun, kalau tenaga kerja kita memang berkualitas.
Dinamika perubahan global, perlu respon yang cepat karena kalau tidak pertumbuhan ekonomi akan melambat atau bahkan terpuruk. Dengan adanya omnibus law melalui penciptaan lapangan kerja, pengikatan investasi, dan peningkatan produktivitas diharapkan perubahan struktur ekonomi bangsa kita meningkat.Â
Kalau tidak, jangan heran kalau lapangan pekerjaan berpindah ke negara lain. Banyak kan negara lain yang lebih terbuka dan kompetitif? Dengan begitu jangan bertanya kenapa banyak pengangguran yang mengakibatkan bangsa kita stagnan dalam posisi negara berpendapatan menengah. Sukur-sukur tidak terpuruk. Wallahualam...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H