Logikanya, perusahaan akan menganggap karyawan mengundurkan diri kalau mangkir dalam kurun waktu tertentu. Toh perusahaan dengan aksi mogok pekerja karena misalkan tidak terima terhadap peraturan pemerintah, itu bukan urusan dalam pekerjaan dan perusahaan, sebenarnya kan?
Buruh harus paham, supaya tidak terjerumus hingga merugikan dirinya dan keluarganya. Lah kalau diPHK yang rugi siapa? Diri beserta anak istri kan? Memangnya para pegiat aksi tolak UU Cipta Kerja itu akan menjamin kehidupan buruh yang kena PHK perusahaan kalau alasannya ikut mogok kerja? Tidak kan?
Mogok kerja memang hak setiap pekerja hanya tentu saja ada aturannya. Yang bermasalah siapa, yang terlantar siapa jelas perusahaan juga tidak mau rugi dong. Buat apa mempertahankan pegawai tidak disiplin kerja sementara di luar sana masih banyak pengangguran yang mencari lowongan kerja.Â
Kalau masalah yang dibahas perselisihan antara buruh dengan pengusaha, mogok kerja di sini pasti ada artinya. Lah kalau mogok kerja hanya karena ikut-ikutan, wajar kalau perusahaan tidak akan tinggal diam.
Jangankan perusahaan, yang sangat detail menghitung untung rugi, kakak saya saja yang bisnis sendiri, tapi karena kejebak macet sehingga barang dagangan jadi rusak karena tidak bisa sampai tepat waktu kepada konsumen, jelas merasa dirugikan. Padahal para mahasiswa itu, ataupun masyarakat yang ikut demo, siapapun mereka itu, bisa menjamin apa kalau sudah banyak dampak negatif laju ekonomi orang lain? Tidak kan?
Jika benar ada penolakan, jelaskan mana pasal yang dianggap merugikan itu. Itu jalur hukum yang lebih sopan. Bukan dengan mogok kerja yang merugikan perusahaan sekaligus merugikan diri sendiri dan keluarga. Apalagi mengganggu ketertiban umum.
Ikut berdemo boleh saja. Itu kan hak tapi ingat semua ada aturannya, jangan merugikan perusahaan yang dalam masalah ini tidak terlibat. Okelah setia kawan, tapi cukup dengan perwakilan buruh yang kompatibel. Bukan mogok kerja massal yang justru rentan melanggar hukum. Jangan sampai terus banyak korban dan kerugian buruh akibat melakukan hal yang tidak dipahami.
Saya sendiri buruh. Bahkan bisa dibilang paralegal di kalangan buruh meski kini saya berstatus mantan TKI alias tidak banyak aktif dikarenakan kondisi domisili di daerah. Tapi saya percaya kepada pemerintah. Saya optimis omnibus law bakal menyederhanakan kendala regulasi yang selama ini berbelit dan panjang khususnya dalam dunia ketenagakerjaan. Dan saya harap omnibus law jadi regulasi yang paling ditunggu banyak pihak, kenapa? Karena omnibus law diyakini bisa membuat Indonesia lebih cepat bergerak maju.
Hal-hal yang dinilai menghambat Indonesia untuk merespons perubahan dunia diputuskan Pemerintah untuk memangkasnya. Bukankah DPR pun merepons desakan Pemerintah terkait omnibus law ini?