Mohon tunggu...
Okti Li
Okti Li Mohon Tunggu... Freelancer - Ibu rumah tangga suka menulis dan membaca.

"Pengejar mimpi yang tak pernah tidur!" Salah satu Kompasianer Backpacker... Keluarga Petualang, Mantan TKW, Indosuara, Citizen Journalist, Tukang icip kuliner, Blogger Reporter, Backpacker,

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Mogok Kerja Demi Jegal Omnibus Law, Saya Sih Tidak!

14 Maret 2020   20:33 Diperbarui: 16 Maret 2020   15:09 1549
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mogok Kerja Demi Jegal Omnibus Law, Saya sih Tidak!

Perjalanan kakak saya beberapa hari lalu mengantar barang dagangan ke pelanggan di daerah Serang Banten terjegal kemacetan yang cukup lama. 

Keluhan kakak itu pada akhirnya diketahui jika penyebab kemacetan adalah adanya aksi demo di sekitar Ciceri. Belakangan dapat informasi jika yang berdemo adalah mahasiswa yang katanya menolak omnibus law, alias Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Pagi tadi juga kakak sahabat saya waktu sekolah, bercerita jika adiknya yang sekarang tinggal dan bekerja di daerah Cikarang memberi kabar kalau suaminya terpaksa bolos kerja demi ikut aksi demo, karena kalau tidak, dibilang tidak setia kawan sama rekan seprofesinya. 

Padahal, kata sahabat saya itu melalui kakaknya, yang setiap antar jemput anak sekolah bertemu dengan saya mengatakan, dengan ikut demo dengan berarti bolos kerja, sebenarnya suaminya sahabat saya ini terancam dikeluarkan dari pekerjaan oleh perusahaan.

"Ikut demo belum tentu ada hasilnya, selain capek dan habis uang bekal, PHK perusahaan pun sudah terlihat hilalnya di depan mata," begitu kata sahabat saya seperti yang diucapkan oleh kakaknya. 

Saya hanya tertawa. Obrolan terkait pekerjaan itu pun terus melebar. Termasuk soal omnibus law yang akhir-akhir ini sedang booming. Pemerintah memberikan solusi, kok banyak yang tidak terima, ya? Padahal omnibus law kan hanya memangkas kewenangan organisasi buruh yang selama ini merugikan buruh dan pengusaha.

Berita gencar mengabarkan akan ada aksi mogok kerja secara serentak. Tapi pekerja yang ikut mogok itu apa tidak berpikir sedikit kedepannya akan nasib pekerjaannya itu? 

Mogok kerja boleh saja, jika perundingan dengan pengusaha gagal atau pengusaha tidak mau berunding ketika terjadi perselisihan hubungan industrial. 

Kompas.com
Kompas.com
Meski begitu, mogok itupun ada tata caranya, gak bisa langsung mogok kerja. Karena jika itu dilakukan, perusahaan bisa menganggap pekerja itu mangkir dan mengundurkan diri. Apa tidak rugi?

Seperti yang diungkapkan oleh sahabat saya di Cikarang itu. Suaminya mendapatkan ancaman diPHK oleh perusahaan tempat dia bekerja. Menurut saya itu wajar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun