Mohon tunggu...
Okti Li
Okti Li Mohon Tunggu... Freelancer - Ibu rumah tangga suka menulis dan membaca.

"Pengejar mimpi yang tak pernah tidur!" Salah satu Kompasianer Backpacker... Keluarga Petualang, Mantan TKW, Indosuara, Citizen Journalist, Tukang icip kuliner, Blogger Reporter, Backpacker,

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengintip Kebijakan Wajib Lapor Pencandu Narkoba

1 April 2014   00:11 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:15 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_301321" align="aligncenter" width="300" caption="Dok. Pribadi"][/caption]

Beruntung bisa mengikuti serangkaian acara Pelatihan Peningkatan Kompetensi Konselor Adiksi bagi Petugas Rehabilitasi Komponen Masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dari tanggal 24-29 Maret 2014 di Fave Hotel, Cililitan, Jakarta Timur. Selama satu minggu dalam pelatihan itu para peserta dididik menjadi konselor yang siap terjun ke lapangan dalam menghadapi berbagai macam karakteristik pengguna narkoba.

Baik pengguna narkoba ataupun napza, mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Jika tidak segera dimusnahkan peredarannya dan atau segera dipulihkan para pengguna/pecandunya maka kondisi negara dipastikan akan kacau dan mesa depan bangsa akan hancur.

Salah satu upaya BNN dalam menekan tingginya angka ketergantungan terhadap narkoba ialah dengan adanya pencanangan kewajiban melapor bagi pemakai narkoba yang secara resmi disahkan dalam beberapa aturan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Yaitu:

1. Kebijakan wajib lapor dalam UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

2. Peraturan Pemerintah tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika

3. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rehabilitasi Medis Pecandu Narkotika

4. Peran dan Fungsi Petugas Penerima Wajib Lapor

[caption id="attachment_301324" align="aligncenter" width="300" caption="Dok. Pribadi"]

13962606211226276159
13962606211226276159
[/caption]

Definisi wajib lapor ialah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, atau orang tua, wali dari si pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada Institusi Penerima wajib Lapor (IPWL) untuk mendapatkan pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Pokok bahasan yang saya simak dari pembicara Ibu dr. Diah Setia Utami, Sp.KJ tentang kebijakan wajib lapor ini mengarah kepada Kebijakan Wajib Lapor dalam Undang-undang No. 35/2009 tentang Narkotika. Yang mana mengambil dasar hukumnya dari UU No.35/2009 tentang Narkotika pasal 54 sampai pasal 59 tentang Rehabilitasi.

Lalu ada Kepmenkes No. 486/SK/Menkes/IV/2007 tentang Kebijakan dan Rencana Strategis Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainya (Napza).

Latar belakang adanya program ini berdasarkan penelitian bahwa gangguan penggunaan Narkotika merupakan masalah bio-psiko-sosio-kultural yang kompleks. Dimana penanganan dengan multidisipliner dan lintas sektoral secara komprehensif menghasilkan 3 pilar yang teridiri -supply reduction, -demand reduction dan -Harm reduction.

Sementara yang terjadi di lingkungan masyarakat kita, yang terjadi justru rendahnya cakupan pecandu narkotika yang mengakses layanan kesehatan. Hal itu terjadi karena kultur setempat yang masih memegang kuat adat dan kebiasaan, adanya stigma dan diskriminasi kepada mereka si pecandu narkoba, dan karena minimnya ketersediaan dana, sarana serta prasarana.

Sementara itu dalam rumah tanahan atau lapas sendiri tidak ada perubahan yang signifikan terhadap si pemakai narkoba. Yang ada malah mereka lebih banyak "belajar" dari para "senior" mereka. Sehingga bukannya jera, hilang ketergantungan terhadap obat terlarang, yang ada justru makin besar rasa untuk mengkonsumsi jenis narkoba lainnya yang informasinya didapat dari dalam palas.

Karena kondisi di lapangan seperti itu maka adanya pencanagan wajib lapor bagi para pemakai narkoba untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan perlu digalakan serta perlu adanya dukungan penuh dari setiap instansi dan kalangan masyarakat.

Setelah diturunkannya Kebijakan Wajib Lapor dalam pasal 55 Undang-undang No. 35 tahun 2009 maka ditetapkan bahwa setiap orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur atau pemakai narkoba yang masih kategori anak-anak wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) rumah sakit dan atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial (IPWL) yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Jika orang tua melanggar akan kena sanksi hukuman penjara selama 6 bulan.

[caption id="attachment_301325" align="alignleft" width="300" caption="Dok. Pribadi"]

1396260661293567511
1396260661293567511
[/caption]

Sementara ayat selanjutnya dalam pasal yang sama diterangkan bagi pecandu narkotika yang sudah dewasa atau cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada puskesmas, rumah sakit dan atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial.

Penempatan masalah ketergantungan narkotika pada perspektif kesehatan itu sendiri digalakan demi adanya peningkatan pemenuhan hak dan kebutuhan pecandu napza atas dasar kesehatan.

Tujuan dari adanya wajib lapor ini diantaranya guna memenuhi hak pecandu narkotika dalam mendapatkan pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial, juga mengikutsertakan orang tua, wali, keluarga, dan masyarakat dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap Pecandu Narkotika yang ada di bawah pengawasan dan bimbingannya serta memberikan bahan informasi bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Demi meningkatkan efektivitas penanganan masalah napza, khususnya dalam mengurangi dampak buruk dan menekan angka kematian generasi bangsa yang diakibatkan narkoba. Selain itu juga diharapkan akan ada kecenderungan menurunnya beban pengadilan, lembaga pemasarakatan dan rumah tahanan. Selain tujuan lain menekan angka kriminalitas yang diakibatkan oleh penyalahgunaan napza. (0l)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun