Mohon tunggu...
Okti Li
Okti Li Mohon Tunggu... Freelancer - Ibu rumah tangga suka menulis dan membaca.

"Pengejar mimpi yang tak pernah tidur!" Salah satu Kompasianer Backpacker... Keluarga Petualang, Mantan TKW, Indosuara, Citizen Journalist, Tukang icip kuliner, Blogger Reporter, Backpacker,

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengintip Kebijakan Deputi Bidang Rehabilitasi Rakor Polri dan BNN

20 April 2014   19:42 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:26 600
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_303915" align="aligncenter" width="300" caption="Pembukaan acara oleh dr. Budyo (Dokumentasi Pribadi)"][/caption]

Materi yang disampaikan oleh dr. Diah setia utami, Sp.K.J., MARS ini didapat saat mengikuti acara Peningkatan Kompetensi Konselor Adiksi bagi Petugas Rehabilitasi Komponen Masyarakat, Kurikulum I dan II Regional III di Fafe Hotel, Pusat Grosir Cililitan - Jakarta dari tanggal 24-29 Maret 2014.

Materi Kebijakan Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) itu sendiri dikeluarkan di Jakarta pada bulan Februari 2014 dengan latar belakang yang pertama berdasarkan pernyataan UNODC (The United Nations Office on Drugs and Crime) atau Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan yang dibentuk pada tahun 1997 sebagai kantor yang mengurusi kontrol narkoba dan pencegahan kejahatan, yang mengkombinasikan Program Kontrol Narkona Internasional PBB (UNDCP) dan Divisi Keadilan Kriminal dan Pencegahan Kejahatan. Yang mana menurut UNODC bahwa ketergantungan narkotika itu adalah termasuk masalah kesehatan;

Kedua, berdasarkan Indikator ASEAN (Association of South East Asian Nations) Bebas Narkoba 2015 Dalam Pelayanan Rehabilitasi. Yang mana dalam indikator ini terdapat beberapa point diantaranya:

1. Meningkatnya kapasitas pelayanan (Bed Capacity) sebesar 10% /tahun;

2. Menurunnya angka relaps sebesar 10% /tahun;

3. Meningkatnya pelayanan pada Costodial Setting (lapas dan rutan 10% /tahun);

4. Peran serta masyarakat dalam CBU dan Aftercare meningkat 10% /tahun;

5. Meningkatnya jumlah residen yang mengikuti program rehabilitasi 10% tahun;

6. Meningkatnya jumlah residen yang menyelesaikan program 10% /tahun

Lalu bagaimana permasalahan narkoba di Indonesia? Jawabnya: prevalensi enyalahguna inggi dan minimnya tempat Rehabilitasi.

Hal ini dibuktikan dengan penelitian BNN dan Puslitkes Universitas Indonesia, prevalensi penyalahguna narkoba diproyeksikan meningkat tiap tahunm dengan data sbb:

-Tahun 2008 sekitar 1,99%

-Tahun 2011sekitar 2,32% atau divulatkan menjadi 2,2% dalam artian ada sekitar 3,8 juta orang prevalensi di Indonesia.

-Tahun 2013 sekitar 2,56%

-Tahun 2015 sekitar 2,80%

Sedikitnya pencandu narkoba yang mendapat layanan terapi dan rehabilitasi di seluruh Indonesia. Pada tahun 2010 saja hanya terdaftar sebanyak 18.000 orang atau sekitar (0,47%) dari sekian juta orang yang ada.

Diakui memang bahwa di Indonesia masyarakatnya belum punya budaya untuk merehabilitasi secara sukarela. Mereka masih merasa takut dan beranggapan kalau ketahuan akan dikenakan hukum penjara.

Permasalahan lain yang ikut menentukan permasalahan narkoba di Indonesia adalah berkembangnya dengan pesat dan sangat cepat narkoba sintetis jenis baru. Sindikat narkoba yang mengcreate narkoba jebis baru dengan menggunakan ahli farmasi di dunia ditemukan 251 narkoba jenis baru, dan di Indonesia telah dilaporkan sebanyak 26 jenis baru.

[caption id="attachment_303916" align="aligncenter" width="300" caption="Dok. Pribadi"]

13979723371997748048
13979723371997748048
[/caption]

Dasar hukum yang menjadi pondasi bagi dikeluarkannya Kebijakan Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional adalah:

# UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 54, 55, 103, 127 ---> Penyalahguna yang terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial

# PP No.25 tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika ---> Pecandu yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan /atau orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur wajib melaporkan diri kepada institusi penerima wajib lapor untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial

# Inpres No.12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional P4GN ---> Fokus bidang rehabilitasi yaitu pembanguna kapasitas lembaga rehabilitasi medis dan sosial secara prioritas berdasarkan kerawanan daerah penyalahgunaan narkoba

# Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional No. 2 tahun 2011 tentang Penanganan Tersangka atau Terdakwa Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika

Maka kelurlah beberapa upaya yang dilakukan Kebijakan dan Strategi Nasional P4GN Deputi Bidang Rehabilitasi doantaranya yaitu:

a. Upaya mengintensifkan Wajib Lapor Pecandu Narkotika;

b. Upaya memberikan pelayanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial kepada penyalahguna, korban penyalahguna, dan pecandu narkoba;

c. Upaya membangun kapasitas lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial secara prioritas berdasarkan kerawanan daerah penyalahguna narkoba;

d. Upaya pembinaan lanjut kepada mantan penyalahguna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkoba.

e. Program dekreminalisasi bagi penyalah guna narkoba yang sedang menjalani proses hukum.

Visi dan Misi Deputi Bidang Rehabilitasi

Visi: Bersama Mewujudkan "Indonesia Bebas Narkoba tahun 2015" melalui bidang terapi dan rehabilitasi penyalahguna dan atau pecandu narkoba dalam rangka P4GN

Misi: Bersama komponen masyarakat dan instansi pemerintah terkait lainnya menyelenggarakan rehabilitasi penyalahguna dan atau pecandu narkoba dalam rangka P4GN

Ruang lingkup Deputi Bidang Rehabilitasi

Pertama Direktorat Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah. Program unggulannya adalah:

1. Dekriminalisasi dan Depenalisasi

2. Meningkatkan kemampuan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah dalam melakukan program rehabilitasi

3. Peningkatan kemampuan kader-kader anti narkoba dalam bidang rehabilitasi narkoba di BNN Pusat

Kedua Direktorat Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat. Program unggulannya:

1. Meningkatkan kemampuan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat dalam melakukan program rehabilitasi

2. Peningkatan kompetensi SDM dalam bidang adiksi narkoba melalui sertifikasi

3. Peningkatan kemampuan kader-kader anti narkoba dalam bidang rehabilitasi narkoba di BNN Kota/Kabupaten

Ketiga Direktorat Pasca Rehabilitasi. Program unggulannya:

1. Mendorong kemandirian mantan penyalahguna agar stabil dan produktif.

2. Mendorong keterlibatan keluarga dalam proses pemulihan pengguna/pecandu

3. Pengembangan Public and Private Partnership Program (CSR)

1397972411295991969
1397972411295991969

Paradigma P4GN

-pengguna narkoba adalah crime without victim, yang seharusnya direhabilitasi

-merehabilitasi lebih baik dari pada menindak

-panglima bersama penindakan dan rehabilitasi dalam rangka P4GN

Tapi apa nyatanya, yang kita temukan dalam masyarakat kita ternyata dekriminalisasi korban penyalahguna narkotika belum dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dekriminalisasi kaitan dengan pengguna yang mengalami proses hukum, dekriminalisasi penyalah guna narkotika: penyalahguna narkotika merupakan model penghukuman nonkriminal sebagai salah satu paradigma hukum modern yang bertujuan menekan suplai narkotika ilegal dan diharapkan mempercepat penyelesaian masalah narkotika di Indonesia.

Secara empiris penyalahguna atau pecandu narkotika masih dipenjara. Penyalah guna atau pecandu narkotika kedapatan tertangkap tangan dengan berat dibawah kriteria SEMA 04/2010 dan dilakukan assessment untuk menentukan peran terssangka. Penyidik hanya melakukan dikonstruksi pasal ganda, yaitu mengacu kepada pasal 111, 112, 113, 114, dijuntokan pasal 127. Penuntut umum hanya menuntut adanya pemberian hukum penjara. Sedangkan hakim yang akan memutuskan berapa lama si terkait ini dipenjara. Di lapas maka berisi narapidana yang menjadi penyalah guna narkoba.

Konsep Penanganan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahguna narkotika yang tertangkap tangan.

Saat penyidik polisi atau BNN menangkap tangan narkoba yang sedang digunakan maka bisa dikategorikan penyalahgunaan murni atau penyalahguna merangkap pengedar. Lalu melalui proses assesment yang dilakukan oleh tim assesment yang terbagi dalam

1. Assesment klinis terdiri dari dokter atau dokter jiwa, psikolog, dan pekerja sosial ditambah

2. Assesment jaringan terbagi dalam penyidik polri setempat dan penyidik BNN setempat.

Assesment ini menentukan hasil berdasarkan kriteria assesment yang terdiri dari aspek legal merujuk pada SEMA 03/2011 dan 04/2010 ditambah hasil lidik. Kriteri selanjutnya dari aspek medis seperti riwayat kesehatannya dan hasil analisa medis.

Lamanya waktu yang dibutuhkan tim assesment untuk menyimpulkan hasil maksimal 6 hari setelah ditangkap tangan. Setelah ditemukan hasil maka jika terbukti sebagai penyalahguna merangkap pengedar. Selain akan diproses hukum dan selanjutnya tergantung pada putusan hakim, proses penyidikan juga dilanjutkan sesuai KUHAP dan UU 35/2009 untuk seterusnya dibawa ke UPT T dan R BNN.

Jika hasil dari assesment dinyatakan penyalahguna narkotika murni atau korban penyalahgunaan narkotika selain dikenakan proses hukum juga segera dilakukan rehabilitasi di tempat swasta yang mendapatkan subsidi dari BNN. Kesemuanya hasil assesment baik penyalahguna murni maupun rangkap pengedar tetap dilaporkan ke Intansi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Kaitan antara Depenalisasi dengan IPWL:

* Depenalisasi merupakan perbuatan yang semula diancam dengan pidana, tetapi kemudian ancaman itu dihilangkan, namun masih dimungkinkan adanya tuntutan dengan cara lain.

*"Depenalisasi akan lancar kalau wajib lapor berjalan baik. Karena itu perlu ada dorongan kepada instansi/lembaga untuk mendorong proses wajib lapor bisa berjalan baik.

Kerangka Teoritis Kebijakan Wajib Lapor bisa disimpulkan bahwa jika para wajib lapir meningkat maka pemidanaan akan menurun sementara perilaku ketergantungan dapat dikelola dan bisa disimpulkan penyakit infeksi dan atau masalah kejiwaan dapat dicegah sedini mungkin.

[caption id="attachment_303918" align="alignleft" width="300" caption="Dok. Pribadi"]

13979724561130392797
13979724561130392797
[/caption]

Kebijakan Wajib Lapor

Pecandu narkotika yang telah menjalani lapor diri diberi kartu pasien (lapor diri). Setelah assesment selesai dilakukan. Kartu pasien (lapor diri) berlaku sepanjang pecandu aktif mengikuti program. Pecandu narkotika yang sedang menjalani perawatan tetap harus melakukan lapor diri di IPWL terdekat.

Daftar IPWL di Jakarta

1. RSKO

2. RSUP Fatmawati

3. RSJ Soeharto Heerdjan

4. RSUD Duren Sawit

5. PKM Tanjung Priok

6. PKM Gambir

7. PKM Tebet

8. PKM Jatinegara

9. PKM Tambora

10. PKM Koja

11. PKM Cengkareng

12. PKM Kemayoran

13. PKM Senen

14. PKM Kramat Jati

15. PKM Grogol Petamburan

16. PKM Johar Baru

17. Poliklinik BNN

Program Layanan Rehabilitasi

Rehabilitasi berbasis layanan kesehatan terdiri dari rawat jalan dan rawat inap.

Rawat jalan:

a. Rawat jalan non rumatan: simptomatis dan konseling

b. Rawat jalan rumatan: rumatan metadon

Rawat inap:

a. Pre terapi

b. Terapi putus zat (detoksifikasi)

c. Terapi kegawat-daruratan narkoba

d. Penatalaksanaan dual diagnosis

e. Tahap rehabilitasi

f. Program pasca rehabilitasi

Rehabilitasi Berbasis Layanan Sosial

Terdiri dari dalam panti dan luar panti (community based rehabilitation)

Dalam panti:

a. Tahap pendekatan awal

b. Tahap penerimaan (intake)

c. Tahap pengungkapan (assesment)

d. Tahap perencanaan program layanan

e. Tahap pelaksanaan layanan (intervensi biopsikososial)

f. Tahap paska layanan (aftercare)

Luar panti:

a. Tahap perencanaan program

b. Tahap pelaksanaan

Rehabilitasi BNN

Di BNN, rehabilitasi yang dilakukan ada dua sistem, yaitu:

Rehabilitasi medis:

a. Tahap penerimaan (intake), b. Detoksifikasi, c. Tahap stabilisasi dan orientasi (entry unit)

Rehabilitasi sosial:

a. Tahap primary, b. Re-entry

Pasca Rehabilitasi:

a. Rumah dampingan, b. Rumah mandiri

[caption id="attachment_303919" align="alignleft" width="300" caption="Dok. Pribadi"]

1397972513832483550
1397972513832483550
[/caption]

Rencana Aksi BNN Bidang Rehabilitasi

Bidang Rehabilitasi BNN mempunyai tujuan dan rencana secara garis besar sbb:

Memberikan perawatan atau rehabilitasi penyalahguna atau pecandu narkoba (IPWL/tersangka/terpidana).

Kegiatannya terdiri dari

a). NSPK rawat jalan yang meliputi: penyusunan, ujicoba, evaluasi, sosialisasi, implementasi. Pelaksananya Deputi Bidang Rehabilitasi dengan indikator tersedia dan terimplementasinya NSPK rawat jalan.

b). Pelayanan rehabilitasi penyalahguna/pecandu narkoba. Target 2014 sebanyak 880 resident. Target 2015 sebanyak 1.300 resident, target 2016 sebanyak 1.450 resident sampai target 2019 sebanyak 1.900 resident.

Pelaksana kegiatannya terdiri 1. Balai Besar Rehabilitasi BNN 2. Balai Rehabilitasi Baddoka Makassar 3. Balai Rehabilitasi Tanah Merah, Samarinda 4. Balai Rehabilitasi Batam, 5. Provinsi Sumatra Utara, 6. Provinsi Jawa Timur.

Indikatornya meningkatnya jumlah resident (IPWL/tersangka/terpidana) yang menerima pelayanan rehabilitasi.

c). Pembangunan balai rehabilitasi di lingkungan BNN. Target tahun 2015 dibangun 1 di Provinsi Sumatra Utara. Target tahun 2016 mendirikan di Provinsi Jawa Timur, target tahun 2017 mendirikan di Provinsi Sulawesi Selatan, 2018 mendirikan di Sulawesi Tenggara  dan target tahun 2019 mendirikan di Nusa Tenggara Barat. Pelaksananya adalah BNN dengan indikator tersedianya sarana dan prasarana rehabilitasi di lingkungan BNN. Rencana lainnya diantaranya memberikan perawatan atau rehabilitasi penyalahguna atau pecandu narkoba dengan kegiatan

d). Rawat jalan di Balai Rehabilitasi BNN. Target BNN tahun 2015 sebanyak 100 orang hingga tahun 2019 sebanyak 140 orang. Sebagai pelaksananya Balai Besar Rehabilitasi BNN dan Balai Rehabilitasi Baddoka. Indikatornya meningkatnya jumlah penerima pelayanan rawat jalan.

e). Pelayanan Rawat Jalan. Target tahun 2015 terdiri dari seribu orang BNNP dan 250 orang BNNK/kota. Terus meningkat hingga tahun 2019 dengan target 3.300 orang BNNP dan 2.250 orang BNNK/kota. Pelaksana BNN pusat dan BNN kota/Kabupaten. Dengan indikator meningkatnya jumlah tempat rawat jalan yang memberikan pelayanan.

Semoga target-target rencana jangka pendek maupun jangka panjang BNN Pusat bisa tercapai demi bisa menyukseskan Indonesia Tahun 2015 bebas narkoba! (0l)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun