Sesuai informasi dari petugas di seberang telepon 147 aku justru diinformasikan seperti ini:
Untuk wilayah Jabodetabek dan Jabar tarif untuk kecepatan 512Mbps sesuai promo yang berlaku dari bulan April adalah Rp.137 ribu.
Pembayaran pemasangan sebesar Rp.50 ribu saja! Dan itu dibayarkan pada bulan kedua setelah pemasangan (bulan perta, karena pascabayar jadi dianggap gratis)
Mendengar informasi itu, tentu saja aku semakin kesal. Kok bisa-bisanya oknum petugas Telkom Tanggeung menipuku?
Janji senin, sampai selasa gak juga datang. Kami sudah terdaftar sebagai pelanggan speedy tapi kami sama sekali belum bisa online menggunakan koneksi layanan speedy. Lalu nanti kami harus membayar sementara kami tidak memakai jasa layanannya? Apa wajar?
Dan aku yakin, mereka memasang tarif diluar ketentuan resmi Telkom tidak hanya kepada aku dan suami saja, tapi juga kepada pelanggan lain. Aku ingin memberikan teguran kepada mereka tapi bagaimana caranya? (Ol)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H