Mohon tunggu...
Tesya Nurcahyani
Tesya Nurcahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswi aktif di salah satu universitas negeri di Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Policy Brief Dinas Perhubungan Kota Bandung

2 Agustus 2023   15:16 Diperbarui: 2 Agustus 2023   15:24 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dengan cara ini, pembuatan buku kir diharapkan dapat lebih efektif karena dapat mengurangi kesalahan data, mempercepat proses uji kir, menghemat biaya operasional, mengurangi pemborosan kertas, meningkatkan keamanan data, dan memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan.

IMPLIKASI DAN REKOMENDASI

Dari permasalahan yang ada, berikut ini adalah beberapa rekomendasi kebijakan dari masalah pembuatan buku kir kurang efektif karena terkadang ada kesalahan dari kurangnya sinkronisasi data yang penulis rekomendasikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung, yaitu:

  • *Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang bertugas dalam pembuatan buku kir, baik dari segi pengetahuan, keterampilan, sikap, maupun etika. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan, supervisi, insentif, dan sanksi yang sesuai bagi petugas. Biaya yang dikeluarkan untuk program peningkatan kualitas SDM ini tidak akan terlalu tinggi, namun memerlukan waktu yang panjang dalam pelaksanaannya karena para aparatur yang bertugas perlu membiasakan diri mereka terhadap materi-materi dari pelatihan yang mereka dapatkan.
  • Mengembangkan dan menerapkan sistem informasi terintegrasi yang dapat menghubungkan data uji kir dari berbagai lokasi pengujian dengan data pusat secara real time. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi cloud computing, internet of things, big data, dan artificial intelligence. Waktu yang dibutuhkan untuk dapat menerapkan ini mungkin tidak akan selama rekomendasi sebelumnya. Namun biaya yang dikeluarkan tentu akan lebih besar mengingat perlu adanya sebuah sistem yang harus dipersiapkan. Namun untuk dapat menerapkan sistem ini, instansi setempat bisa untuk merekrut atau mengajak kerjasama pihak yang sudah profesional di bidang ini untuk dapat bergabung.
  • Mengganti buku kir konvensional yang berbentuk kertas dengan buku kir digital yang berbentuk kartu pintar atau smart card. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi RFID (radio frequency identification), NFC (near field communication), atau QR code. Kartu pintar ini dapat menyimpan data kendaraan, hasil uji kir, masa berlaku uji kir, dan saldo e-money yang dapat digunakan untuk membayar biaya uji kir dan transaksi lainnya. Menurut penulis, rekomendasi ini adalah rekomendasi yang paling ideal, karena selain menjadi efektif, pekerjaan dari instansi pun menjadi lebih efisien, dan masyarakat yang akan melakukan pengecekkan atau pergantian informasi ter-update pun bisa dilakukan dengan lebih cepat dan mudah. Biaya yang dikeluarkan tidak akan terlalu besar, karena instansi terkait dapat menggandeng developer yang sudah profesional untuk mengembangkan sistem ini, dan tidak perlu adanya biaya tambahan pelatihan lain untuk para SDM yang ada karena sistemnya hampir mirip dengan sistem konvensional sebelumnya, hanya saja saat ini berbentuk digital.
  • Melakukan evaluasi dan audit secara berkala terhadap proses dan hasil pembuatan buku kir. Hal ini dapat dilakukan dengan melibatkan pihak independen, seperti akademisi, LSM, media, atau masyarakat. Evaluasi dan audit ini bertujuan untuk mengukur kinerja, menemukan masalah, memberikan umpan balik, dan memberikan rekomendasi perbaikan.

RUJUKAN

Adella, F., & Adnan, M. F. (2022). Efektifitas Sistem Blu-E Kir Dalam Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan Kota Batam. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(3), 9793--9801. https://doi.org/10.36312/jisip.v6i3.3251 Amalia, A. R., Razak, A. R., & Taufik, A. (2022). Analisis Kualitas Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Di Dinas Perhubungan Kabupaten Pangkep. Kajian Ilmu Administrasi, 3(2), 5. Retrieved from https://journal.unismuh.ac.id/index.php/kimap/article/view/7326%0Ahttps://j ournal.unismuh.ac.id/index.php/kimap/article/viewFile/7326/4763 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tahun 2015 Tentnang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor https://dinhub.purworejokab.go.id/mengenal-aturan-uji-kir-kendaraanumum-dasar-hukum-hingga-sanksi https://daihatsu.co.id/tips-and-event/tips-sahabat/detail-content/apa-itu-kirmobil-ini-syarat-biayanya-cara-daftar-2022/ https://auto2000.co.id/berita-dan-tips/syarat-kir-mobil-online 1

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun