Mohon tunggu...
Tesya Nurcahyani
Tesya Nurcahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswi aktif di salah satu universitas negeri di Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Policy Brief Dinas Perhubungan Kota Bandung

2 Agustus 2023   15:16 Diperbarui: 2 Agustus 2023   15:24 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RINGKASAN EKSEKUTIF

Policy brief ini membahas tentang masalah pembuatan buku kir yang kurang efektif di Dinas Perhubungan Kota Bandung. Masalah ini disebabkan oleh adanya kesalahan data akibat kurangnya sinkronisasi antara data uji kir di lokasi pengujian dengan data pusat. Hal ini mengakibatkan pemborosan kartu dan stiker, serta menimbulkan ketidakpuasan bagi pemilik kendaraan. 

Policy brief ini juga mengusulkan solusi ideal untuk pembuatan buku kir yang meliputi peningkatan kualitas dan kuantitas SDM, mengembangkan dan menerapkan sistem integrasi berbasis Cloud atau Artifical Intellegence (AI) atau dapat pula dengan menerapkan Internet of Things (IoT), menerapkan sistem pembukuan dalam bentuk digital, dan melakukan evaluasi dan audit secara berkala. 

Solusi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pembuatan buku kir, serta memberikan kemudahan dan keamanan bagi pemilik kendaraan. 

Policy brief ini ditujukan untuk para pemangku kepentingan yang terkait dengan pembuatan buku kir, seperti pemerintah, pihak pengujian, pemilik kendaraan, dan masyarakat. Policy brief ini juga menyertakan beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat diimplementasikan untuk mengatasi masalah pembuatan buku kir yang kurang efektif.

MASALAH DI LAPANGAN

 Buku kir adalah buku yang digunakan untuk mencatat data kendaraan bermotor yang telah melakukan uji kelayakan. Buku kir berisi informasi penting seperti nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, jenis dan merk kendaraan, serta hasil uji kelayakan. Buku kir harus dibuat dengan teliti dan akurat agar tidak menimbulkan kesalahan atau kebingungan bagi pemilik kendaraan maupun pihak berwenang (Adella & Adnan, 2022).

Namun, dalam praktiknya, pembuatan buku kir seringkali kurang efektif karena terkadang ada kesalahan dari kurangnya sinkronisasi data sebelumnya dengan yang terkini. Hal ini menyebabkan adanya perbedaan antara data yang tertera di buku kir dengan data yang ada di sistem pusat. Akibatnya, pemilik kendaraan harus membuat kartu baru yang sesuai dengan data terbaru. Proses ini tidak hanya membuang-buang waktu dan tenaga, tetapi juga menghabiskan kartu dan stiker yang seharusnya bisa digunakan untuk kendaraan lain. Selain itu, kartu dan stiker yang sudah dicetak harus disimpan di gudang dengan baik dan dilaporkan kepada pusat secara berkala. Hal ini menambah beban kerja dan biaya operasional bagi pihak yang bertanggung jawab atas pembuatan buku kir.

Masalah ini terjadi pula pada Dinas Perhubungan Kota Bandung (Balai Pengujian Kendaraan Bermotor) yang di mana dalam praktiknya, pembuatan buku kir masih kurang efektif karena terkadang masih adanya beberapa kesalahan seperti kurangnya sinkroniasi data sebelumnya dengan yang terbaru. Jadi mengharuskan pembuatan kartu baru yang dimana menjadikan pemborosan kartu, karena kartu dan stiker itu di stok oleh gudang yang diharuskan adanya rekapan kepada pusat.

IDEALNYA PEMBUATAN BUKU KIR

Menjamin kelayakan kendaraan penumpang atau barang (angkot, bus, truk) yang ada di jalan sudah seharusnya diawasi oleh pemerintah. Pengawasan yang dilakukan tersebut berupa uji kir (uji berkala). Uji berkala yang dilakukan pemerintah, khususnya kementerian perhubungan, sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ). Serta diperdalam pembahasannya pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB) Idealnya, pembuatan buku kir meliputi langkah-langkah berikut: (Amalia, Razak, & Taufik, 2022).

  • Pendaftaran uji kir secara online melalui aplikasi atau website resmi yang disediakan oleh pemerintah atau pihak pengujian. Pendaftaran ini bertujuan untuk menghindari antrean panjang, mempermudah administrasi, dan meningkatkan transparansi. Pemilik kendaraan harus mengisi data diri dan data kendaraan secara lengkap dan benar, serta membayar biaya uji kir sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Pelaksanaan uji kir secara langsung di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak pengujian. Uji kir ini meliputi pemeriksaan dan pengujian fisik kendaraan, seperti rem, lampu, ban, knalpot, emisi gas buang, dan lain-lain. Uji kir ini harus dilakukan oleh petugas yang kompeten, profesional, dan berintegritas, serta menggunakan alat yang canggih dan terstandarisasi. Hasil uji kir harus dicatat dan disimpan secara elektronik dalam sistem pusat.
  • Penerbitan buku kir secara digital dalam bentuk kartu pintar atau smart card yang dilengkapi dengan chip RFID (radio frequency identification). Kartu ini berisi data kendaraan, nomor kendaraan, dimensi kendaraan, hasil uji kir, masa berlaku uji kir, dan saldo e-money. Kartu ini dapat digunakan untuk membayar tilang, parkir, tol, dan transaksi lainnya yang terhubung dengan sistem elektronik. Kartu ini juga dapat dipindai oleh alat pembaca RFID yang dipasang di kaca depan kendaraan untuk memudahkan identifikasi dan verifikasi data kendaraan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun