Mohon tunggu...
Tessalonica Siahaan
Tessalonica Siahaan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

ENTP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   09:50 Diperbarui: 11 September 2023   09:54 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ARTIKEL JURNAL YANG DIREVIEW

1. Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Fenomena “Mengemis” Online Melalui Media Sosial

2. Kajian Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Hapusnya Kewenangan Penyidikan Pada Kepolisian Sektor Berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021

3. Analisis Yuridis Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Gelar Akademik (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN.Tpg)

JURNAL 1

Reviewer                                         : Tessalonica Rhomauly Try Putri A J Siahaan (STB. 4403 / Absen 40)

Dosen Pembimbing                    : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

  • Judul                                      : Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Fenomena “Mengemis” Online Melalui Media Sosial
  • Nama Penulis Artikel     : Fuadi Isnawan
  • Nama Jurnal                       : Jurnal Ilmiah Hukum
  • Penerbit                               : Fundamental Jurnal
  • Tahun Terbit                      : 2023
  • Link Artikel Jurnal           : http://ejurnal.stihmbima.ac.id/index.php/jurnalstih/article/view/106 
  • Latar Belakang                  : 
    • Platform live streaming media sosial berkembang pesat, baik gratis maupun berbayar. Di platform ini, pengguna dapat melakukan live streaming dan menerima hadiah berupa bingkisan dari penonton sebagai bentuk apresiasi. Semakin banyak penonton yang menonton live streaming, semakin besar pula peluang mendapatkan hadiah dan meningkatkan popularitas. Fenomena menarik yang muncul adalah praktik “mengemis” secara online melalui live streaming dengan cara yang rumit, seperti mandi lumpur, untuk mendapatkan hadiah tertentu.
    • Para live streamer yang melakukan praktik ini, terutama yang menunjukkan kemiskinannya dengan mandi lumpur, seringkali mendapat imbalan berupa hadiah dari penonton. Terlebih lagi, semakin dramatis eksploitasi kemiskinan yang dilakukan, semakin banyak pula penghargaan yang diberikan kepada penonton. Praktik ini mendorong banyak orang untuk melakukan live streaming dengan cara serupa, guna mendapatkan uang dengan cepat. Meski praktik mandi lumpur berisiko dan mengharuskan pelakunya bertahan dalam cuaca dingin untuk mendapatkan imbalannya, namun banyak di antara mereka yang rela melakukannya. Mereka memanfaatkan simpati penonton untuk mendapatkan hadiah sebanyak-banyaknya yang kemudian bisa ditukarkan dengan uang.
    • Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengapa hal ini terjadi dan apakah ada solusi yang lebih baik. Perlu diketahui, jika fenomena ini terus berlanjut maka dapat berdampak pada ketentraman dan ketentraman masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting bagi kepolisian untuk menangani fenomena tersebut agar tidak menjadi tren di media sosial.
  • Konsep/Teori                         : 
    • Konsep dan teori permasalahan dalam penelitian ini adalah Larangan untuk mengemis secara online ini diatur dalam buku III KUHP yang dapat dikualifikasikan ke tindak pidana pelanggaran terhadap ketertiban umum. Hal ini diatur dalam Pasal 504 KUHP
  • Tujuan Penelitian                 : 
    • Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan observasi hukum pidana terhadap fenomena “mengemis” secara online melalui media sosial. Dalam konteks ini tujuan penelitian antara lain: Menganalisis apakah praktik “mengemis” secara online melalui live streaming melanggar hukum pidana khususnya ketentuan yang berkaitan dengan pelanggaran delik umum sebagaimana diatur dalam Pasal 504 KUHP dan Menganalisis dampak sosial dan ketentraman masyarakat yang mungkin timbul akibat fenomena “meminta-minta” online ini.
  • Metode Penelitian                : 
    • Hukum yuridis normatif untuk mengkaji fenomena “mengemis” secara online, khususnya praktik mandi lumpur di media sosial. Pendekatan yang digunakan adalah analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait.
  • Objek Penelitian                    : 
    • Fenomena "mengemis" online, dengan fokus pada praktik mandi lumpur di platform media sosial seperti TikTok.
  • Pendekatan penelitian       : 
    • Pendekatan yuridis normatif, dengan fokus pada analisis teori-teori hukum yang relevan dan peran kepolisian dalam menanggulangi fenomena ini.
  • Jenis Dan Sumber Data       : 
    • Jenis penelitian adalah penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data meliputi berbagai peraturan hukum terkait ketertiban umum, termasuk Pasal 504 KUHP, serta teori-teori hukum yang relevan.
  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan Dan Analisis Data :
    • Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan pustaka hukum primer, sekunder, dan terter yang terkait dengan fenomena "mengemis" online. Data ini dianalisis secara yuridis normatif untuk mengkaji keterkaitannya dengan ketentuan hukum yang ada.
  • Hasil Penelitian Dan Pembahasan / Analisis  : 

Hasil penelitian menyatakan bahwa praktik “mengemis” secara online dapat mengakibatkan hukuman sesuai dengan Pasal 504 KUHP. Selain itu, Kepolisian mempunyai peran sentral dalam mendokumentasikan fenomena tersebut sesuai dengan hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Mengemis di platform media sosial dapat dikenakan sanksi pidana yang tegas, sesuai dengan ketentuan Pasal 504 KUHP, dan aturan ini didukung dengan Surat Edaran Kementerian Sosial yang mendorong perlindungan polisi terhadap kejadian tersebut agar dapat ditindak tegas.

Peran polisi cukup beragam dalam menangani pengemis. Pertama, melakukan pendekatan pre-emptive dengan berupaya menanamkan nilai-nilai moral pada masyarakat untuk mencegah tindakan tersebut. Kedua, mereka menjalankan peran preventif untuk mencegah dan menangani tindakan mengemis. Terakhir, mereka melakukan pendekatan represif dengan menindak tegas pelaku pengemis di media sosial.

  • Kelebihan Dan Kekurangan Artikel, Serta Saran
    • Kelebihan      : 
      • Artikel ini memberikan pemahaman yang kuat tentang aspek hukum pengemis online. Hal ini membantu pembaca untuk memahami dasar hukum dan implikasi hukum dari fenomena ini.
    • Kekurangan  : 
      • Artikel ini dikutip hanya berdasarkan analisis pemikiran hukum dan teoritis tanpa mengacu pada data empiris atau studi kasus konkrit. Hal ini dapat mengurangi kedekatan pasal dengan situasi nyata yang mungkin lebih mampu mendukung argumentasi hukum.
  • Saran               
    • Pencantuman Studi Kasus atau Data Empiris: Untuk memperkuat argumennya, artikel ini dapat memasukkan studi kasus nyata atau data empiris yang menggambarkan kasus-kasus mengemis online yang pernah terjadi. Hal ini akan membantu dalam memberikan dasar analisis yang lebih konkrit.
    • Pertimbangkan Aspek Sosial dan Ekonomi: Untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai fenomena ini, artikel ini dapat mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas dari mengemis secara online, termasuk dampaknya terhadap individu dan masyarakat secara keseluruhan.

JURNAL 2

Reviewer                                         : Tessalonica Rhomauly Try Putri A J Siahaan (STB. 4403 / Absen 40)

Dosen Pembimbing                    : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

  • Judul                                      : Kajian Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Hapusnya Kewenangan Penyidikan Pada Kepolisian Sektor Berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021
  • Nama Penulis Artikel     : Sukarna, Armitran firsantara, Davit Sianturi, Al Fajri Septianriandi
  • Nama Jurnal                       : JURNAL ILMU HUKUM Vol. Thn. Vol. 12, No. 1, Februari (2023), 41-62
  • Penerbit                               : Fakultas Hukum Universitas Riau
  • Tahun Terbit                      : 2023
  • Link Artikel Jurnal           : https://jih.ejournal.unri.ac.id/index.php/JIH
  • Latar Belakang                  : 
    • Latar belakang tersebut menggambarkan peran dan fungsi Kepolisian sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia. Fungsinya meliputi penegakan hukum, melayani kepentingan masyarakat, mencegah kejahatan, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dasar hukum peran tersebut dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002. Polisi juga bertugas mengusut dan mengusut tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) huruf g. Hal ini merupakan bagian dari tugas represifnya, dimana mereka mengusut dan mengusut tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan izin kepada Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
    • Selain itu, Kepolisian mempunyai kewenangan menerima laporan dan pengaduan, menyelesaikan permasalahan masyarakat yang mengganggu transaksi masyarakat, mencegah dan menanggulangi timbulnya penyakit masyarakat, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Untuk menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat, kepolisian hadir di tingkat kecamatan melalui Kepolisian Sektor. Keberadaan Kepolisian mempunyai peran penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat, dengan fokus pada kegiatan preventif dan preventif serta interaksi aktif dengan masyarakat. Namun perubahan terjadi pasca kebijakan Kapolri Nomor 613/III/2021 yang membatasi kewenangan Polsek hanya untuk menjaga keamanan dan menjamin masyarakat di wilayah tertentu. Penyidikan tindak pidana kini menjadi tanggung jawab Polres. Hal ini mengubah dinamika tugas dan wewenang Kepolisian Sektor.
  • Konsep/Teori                         : 
    • Kerangka konseptual yang digunakan adalah Restorative Justice, Kebijakan Hukum Pidana dan Teori Penegakan Hukum Pidana. Rumusan masalah yang diajukan, pertama; Apa yang menjadi dasar Kapolri mengeluarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021. Kedua; Bagaimana kajian kebijakan hukum pidana terhadap hapusnya kewenangan penyidikan tersebut. Konklusi yang ditemukan; pertama, salah satu dasar agar Polsek fokus pada aspek Kamtibmas dan efektifitas penyidikan diserahkan pada Polres
  • Tujuan Penelitian                  : 
    • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana Keputusan Kapolri tersebut apabila dikaji berbasis pada Kebijakan Hukum Pidana. Serta, untuk mengkaji keputusan Kapolri berdasarkan kerangka hukum pidana sebagai pendekatan yang penting untuk memahami implikasi hukum dari keputusan tersebut.
  • Metode Penelitian                 : 
    • Hukum Yuridis Normatif
  • Objek Penelitian                     : 
    • Objek penelitian ini adalah Keputusan Kapolri: 613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 tentang penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk menjaga keamanan dan meminta masyarakat di daerah tertentu, yang mengakibatkan kewenangan Kepolisian Sektor menjadi terbatas hanya untuk melakukan kegiatan penyelidikan seperti menerima Nomor laporan, meminta keterangan , mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mengumpulkan barang bukti.
  • Pendekatan penelitian        : 
    • Pendekatan penelitian yakni pendekatan perundang-undangan yang menelaah tentang UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) huruf g. Pasal tersebut menjelaskan bahwa salah satu tugas pokok Kepolisian adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap segala tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya
  • Jenis Dan Sumber Data        : 
    • Penelitian memanfaatkan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) huruf g terhadap Keputusan Kapolri: 613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021.
  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan Dan Analisis Data : 
    • Data dikumpulkan dengan cara melakukan studi pustaka, yang mencakup pengkajian informasi tertulis mengenai hukum dari berbagai sumber yang telah diterbitkan secara luas. Setelah itu, data diolah secara teratur dan dianalisis dengan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan melakukan penafsiran untuk mengidentifikasi hubungan dan makna antara informasi yang satu dengan yang lainnya, sehingga memungkinkan pemahaman yang lebih baik.
  • Hasil Penelitian Dan Pembahasan/Analisis : 

Dalam bahasan jurnal ini, Surat Keputusan Kapolri No Kep 613/III/2021 adalah kebijakan hukum pidana yang menghapus kewenangan penyidikan dari sejumlah Polisi Sektor (Polsek) di wilayah tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk memfokuskan Polsek pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat kecamatan. Kriteria penghapusan kewenangan antara lain jarak tempuh yang tidak lebih dari 2 jam, lokasi yang sama pulau, dan jumlah laporan polisi yang tidak lebih dari 10 LP per tahun. Beberapa Polsek di wilayah tertentu masih diberikan kewenangan untuk menerima laporan polisi, tetapi tidak dapat melakukan penyidikan, sehingga harus melimpahkan kasus ke Polres. Kebijakan ini mengacu pada tujuan hukum untuk menciptakan ketertiban masyarakat dan mencari kebenaran dalam penanganan tindak pidana. Metro Jaya adalah salah satu pengecualian yang tetap diberikan kewenangan penyidikan karena karakteristik heterogen dan dinamis masyarakatnya.

Selain itu juga membahas tentang Surat Keputusan Kapolri No Kep 613/III/2021 merupakan sebuah kebijakan yang mengubah kewenangan Polisi Sektor (Polsek) dalam menjalankannya. Kebijakan ini diterbitkan pada tanggal 23 Maret 2021 dengan tujuan utama menghapus izin penyidikan dari beberapa Polsek di wilayah tertentu. Dalam kebijakan ini, terdapat beberapa poin utama yang ditetapkan:

1. Kebijakan ini menetapkan bahwa Polsek yang terkena dampak kebijakan ini tidak akan melakukan penyidikan. Mereka diwajibkan mematuhi Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 yang mengatur kewenangan Polsek tertentu.

2. Kebijakan ini memperbolehkan perubahan dan pengaturan lebih lanjut yang berkaitan dengan perkembangan situasi yang memerlukan tindakan khusus.

3. Surat Keputusan Kapolri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 23 Maret 2021.

Selain itu, dalam kebijakan ini, disampaikan daftar nama-nama Polsek yang tidak lagi memiliki izin penyidikan. Kewenangan penghapusan ini didasarkan pada kriteria seperti jarak tempuh yang tidak lebih dari 2 jam dari Polsek ke Polres, lokasi yang tidak berbeda pulau, dan jumlah laporan polisi yang diterima rata-rata tidak lebih dari 10 LP per tahun.

Kebijakan ini memiliki beberapa tujuan penting. Pertama, untuk memfokuskan Polsek pada pemeliharaan keamanan dan menjaga masyarakat di daerah tertentu. Kedua, untuk meminimalisir potensi yang berwenang di tingkat Polsek. Pada akhirnya, kebijakan ini memperhatikan pentingnya pemahaman kondisi geografis dan tingkat keterjangkauan wilayah yang beragam dalam pelayanan Kepolisian. Dengan demikian, diharapkan pelayanan pemerataan Kepolisian dapat memenuhi kebutuhan yang beragam dari masyarakat di berbagai daerah.

  • Kelebihan Dan Kekurangan Artikel, Serta Saran 
    • Kelebihan Artikel:
      • Artikel ini memberikan gambaran yang cukup menyeluruh tentang Keputusan Kapolri No Kep 613/III/2021, termasuk tujuan, ruang lingkup, dan dampaknya terhadap Kepolisian Sektor. Artikel ini juga mengacu pada sumber terpercaya, seperti Keputusan Kapolri, untuk mendukung informasi yang disampaikan, meningkatkan kredibilitasnya dan bahasa yang digunakan dalam artikel mudah dipahami oleh pembaca tanpa latar belakang hukum yang mendalam.
    • Kekurangan Artikel: 
      • Artikel ini memiliki informasi deskriptif yang baik, namun kurang mendalam dalam menganalisis dampak sosial, hukum, atau praktis dari kebijakan yang dibahas. Analisis yang lebih mendalam akan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai permasalahan ini. Artikel ini mungkin akan lebih berimbang jika memuat pula pandangan atau pendapat yang bertentangan dengan kebijakan ini. Hal ini akan memberikan pembaca gambaran yang lebih lengkap mengenai kontroversi yang mungkin terkait dengan kebijakan tersebut.
    • Saran untuk Perbaikan Artikel:
      • Memperoleh pandangan atau pendapat para ahli hukum atau praktisi hukum terkait kebijakan ini akan memberikan perspektif yang lebih kaya.
      • Pendekatan yang Lebih Seimbang: Artikel ini mungkin mempertimbangkan untuk mencakup sudut pandang dan pendapat yang berbeda mengenai kebijakan ini untuk menciptakan kerangka berpikir yang lebih seimbang.

JURNAL 3

Reviewer                                         : Tessalonica Rhomauly Try Putri A J Siahaan (STB. 4403 / Absen 40)

Dosen Pembimbing                    : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

  • Judul                                      : Analisis Yuridis Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Gelar Akademik (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN.Tpg)
  • Nama Penulis Artikel     : Reza Nurul Ichsan, Marzuki, Nelvetia Purba 
  • Nama Jurnal                       : Jurnal Ilmiah Metadata
  • Penerbit                               : STEI Tholabul Ilmi
  • Tahun Terbit                     : 2022
  • Link Artikel Jurnal          : http://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/metadata/article/view/237
  • Latar Belakang                 : 
    • Latar belakang ini menggambarkan bahwa hukum memiliki peran penting dalam memberikan keseimbangan dan kepastian dalam kehidupan masyarakat. Hukum menjadi relevan ketika ada kebutuhan atau situasi luar biasa yang muncul dalam masyarakat. Prinsip ini menegaskan bahwa tindakan tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana kecuali jika tindakan tersebut secara tegas diatur dalam peraturan hukum pidana seperti KUHP atau ketentuan pidana lainnya, sehingga kepastian hukum dapat terjamin.
    • Peraturan hukum di Indonesia secara tegas melarang penggunaan gelar akademik palsu dan memberikan sanksi pidana yang berat bagi pelanggar. Meskipun penggunaan gelar akademik memiliki nilai penting, hukum melarang penggunaannya tanpa hak. Penggunaan gelar akademik palsu dapat mengakibatkan pidana penjara dan denda yang signifikan. Selain itu, pemalsuan gelar akademik juga dapat dianggap sebagai pemalsuan surat, yang mengakibatkan kerugian. Oleh karena itu, latar belakang ini mencerminkan pentingnya hukum dalam mengatur penggunaan gelar akademik dan konsekuensinya jika melanggar hukum.
  • Konsep/Teori                     : 
    • Konsep dan teori permasalahan dalam penelitian ini adalah teori hukum pidana digunakan untuk memahami unsur-unsur yang membentuk tindak pidana pemalsuan gelar akademik dan akibat hukum yang dapat dikenakan kepada pelakunya, juga diaturnya dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018. Hal ini relevan dalam menentukan apakah suatu perbuatan pemalsuan gelar akademik telah terjadi.
  • Tujuan Penelitian             : 
    • Tujuan dari penelitian ini adalah bertujuan untuk menganalisis tindakan pemalsuan gelar akademik yang melibatkan penggunaan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi.
  • Metode Penelitian            : 
    • Hukum Yuridis Normatif, penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan
  • Objek Penelitian                :  
    • Objek penelitian dalam kasus ini adalah pemalsuan gelar akademik, khususnya penggunaan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi.
  • Pendekatan penelitian    : 
    • Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yang berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan. Metode penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research).
  • Jenis Dan Sumber Data  : 
    • Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Data yang digunakan bersifat sekunder, terutama data hukum primer, sekunder, dan terter yang terkait dengan pemalsuan gelar akademik.
  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan Dan Analisis Data : 
    • Data dalam penelitian ini diperoleh melalui studi kepustakaan (library research), yaitu dengan melakukan penelaahan terhadap berbagai bahan pustaka atau data sekunder, termasuk bahan hukum primer, sekunder, dan terter. Data tersebut kemudian disistemasikan, diolah, dan dianalisis dengan metode deskriptif yang bersifat kualitatif. Analisis data ini melibatkan pengaturan urutan data, pengorganisasian data ke dalam pola, kategori, dan kesatuan uraian dasar. Selanjutnya, data tersebut digunakan untuk menggambarkan kondisi atau keadaan yang sedang berlangsung dan dianalisis berdasarkan teori hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Hasil Penelitian Dan Pembahasan/Analisis : 

Pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana menggunakan gelar  lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk dan singkatan yang diterima dari Perguruan Tinggi diatur dalam Pasal 68 Ayat (3) Jo. Pasal 21 Ayat (4) UndangUndang RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Upaya dalam penanggulangan tindak pidana menggunakan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk dan singkatan yang diterima dari Perguruan  Tinggi adalah dengan kebijakan penal dan non penal. Kebijakan penal dilakukan dengan menggunakan sarana hukum pidana yang merupakan sanksi daru suatu delik. Misalnya: hukuman penjara, hukuman denda, pidana kurungan, dan lainnya. Kebijakan non penal dan kebijakan ini dilakukan dengan tidak menggunakan sarana hukum pidana.

Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus pemalsuan gelar akademik adalah terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk dan singkatan yang diterima dari Perguruan Tinggi dan tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf pada diri terdakwa sehingga dijatuhi dengan pidana denda sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).

  • Kelebihan Dan Kekurangan Artikel, Serta Saran : 
    • Kelebihan Artikel    : 
      • Artikel memiliki latar belakang yang jelas dan mendalam, menjelaskan pentingnya hukum dalam mengatur penggunaan gelar akademik palsu dan dampaknya dalam masyarakat. Artikel ini juga memberikan penjelasan yang baik tentang konsep dan teori yang relevan dalam pemahaman pemalsuan gelar akademik, termasuk referensi kepada peraturan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan (hukum yuridis normatif) dan pendekatan normatif dijelaskan dengan baik, serta sesuai dengan objek penelitian.
    • Kekurangan Artikel : 
      • Artikel ini menyebutkan studi kasus tanpa memberikan informasi yang cukup tentang kasus tersebut, seperti fakta yang lebih rinci, konteks, dan keputusan pengadilan.
    • Saran                             : 
      • Artikel ini dapat dibahas dengan memberikan informasi lebih rinci tentang studi kasus yang digunakan, serta mempertimbangkan pentingnya praktis dari temuan penelitian. Serta lebih baik menyertakan bagian yang mencakup saran atau paksaan dari hasil penelitian untuk masyarakat, lembaga pendidikan, atau pihak berwenang yang relevan. Dengan mengatasi kekurangan-kekurangan tersebut, artikel ini dapat menjadi lebih rinci dan informatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun