Mohon tunggu...
Tessalonica Siahaan
Tessalonica Siahaan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

ENTP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   09:50 Diperbarui: 11 September 2023   09:54 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dosen Pembimbing                    : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

  • Judul                                      : Analisis Yuridis Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Gelar Akademik (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN.Tpg)
  • Nama Penulis Artikel     : Reza Nurul Ichsan, Marzuki, Nelvetia Purba 
  • Nama Jurnal                       : Jurnal Ilmiah Metadata
  • Penerbit                               : STEI Tholabul Ilmi
  • Tahun Terbit                     : 2022
  • Link Artikel Jurnal          : http://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/metadata/article/view/237
  • Latar Belakang                 : 
    • Latar belakang ini menggambarkan bahwa hukum memiliki peran penting dalam memberikan keseimbangan dan kepastian dalam kehidupan masyarakat. Hukum menjadi relevan ketika ada kebutuhan atau situasi luar biasa yang muncul dalam masyarakat. Prinsip ini menegaskan bahwa tindakan tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana kecuali jika tindakan tersebut secara tegas diatur dalam peraturan hukum pidana seperti KUHP atau ketentuan pidana lainnya, sehingga kepastian hukum dapat terjamin.
    • Peraturan hukum di Indonesia secara tegas melarang penggunaan gelar akademik palsu dan memberikan sanksi pidana yang berat bagi pelanggar. Meskipun penggunaan gelar akademik memiliki nilai penting, hukum melarang penggunaannya tanpa hak. Penggunaan gelar akademik palsu dapat mengakibatkan pidana penjara dan denda yang signifikan. Selain itu, pemalsuan gelar akademik juga dapat dianggap sebagai pemalsuan surat, yang mengakibatkan kerugian. Oleh karena itu, latar belakang ini mencerminkan pentingnya hukum dalam mengatur penggunaan gelar akademik dan konsekuensinya jika melanggar hukum.
  • Konsep/Teori                     : 
    • Konsep dan teori permasalahan dalam penelitian ini adalah teori hukum pidana digunakan untuk memahami unsur-unsur yang membentuk tindak pidana pemalsuan gelar akademik dan akibat hukum yang dapat dikenakan kepada pelakunya, juga diaturnya dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018. Hal ini relevan dalam menentukan apakah suatu perbuatan pemalsuan gelar akademik telah terjadi.
  • Tujuan Penelitian             : 
    • Tujuan dari penelitian ini adalah bertujuan untuk menganalisis tindakan pemalsuan gelar akademik yang melibatkan penggunaan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi.
  • Metode Penelitian            : 
    • Hukum Yuridis Normatif, penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan
  • Objek Penelitian                :  
    • Objek penelitian dalam kasus ini adalah pemalsuan gelar akademik, khususnya penggunaan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi.
  • Pendekatan penelitian    : 
    • Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yang berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan. Metode penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research).
  • Jenis Dan Sumber Data  : 
    • Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Data yang digunakan bersifat sekunder, terutama data hukum primer, sekunder, dan terter yang terkait dengan pemalsuan gelar akademik.
  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan Dan Analisis Data : 
    • Data dalam penelitian ini diperoleh melalui studi kepustakaan (library research), yaitu dengan melakukan penelaahan terhadap berbagai bahan pustaka atau data sekunder, termasuk bahan hukum primer, sekunder, dan terter. Data tersebut kemudian disistemasikan, diolah, dan dianalisis dengan metode deskriptif yang bersifat kualitatif. Analisis data ini melibatkan pengaturan urutan data, pengorganisasian data ke dalam pola, kategori, dan kesatuan uraian dasar. Selanjutnya, data tersebut digunakan untuk menggambarkan kondisi atau keadaan yang sedang berlangsung dan dianalisis berdasarkan teori hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Hasil Penelitian Dan Pembahasan/Analisis : 

Pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana menggunakan gelar  lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk dan singkatan yang diterima dari Perguruan Tinggi diatur dalam Pasal 68 Ayat (3) Jo. Pasal 21 Ayat (4) UndangUndang RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Upaya dalam penanggulangan tindak pidana menggunakan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk dan singkatan yang diterima dari Perguruan  Tinggi adalah dengan kebijakan penal dan non penal. Kebijakan penal dilakukan dengan menggunakan sarana hukum pidana yang merupakan sanksi daru suatu delik. Misalnya: hukuman penjara, hukuman denda, pidana kurungan, dan lainnya. Kebijakan non penal dan kebijakan ini dilakukan dengan tidak menggunakan sarana hukum pidana.

Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus pemalsuan gelar akademik adalah terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk dan singkatan yang diterima dari Perguruan Tinggi dan tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf pada diri terdakwa sehingga dijatuhi dengan pidana denda sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).

  • Kelebihan Dan Kekurangan Artikel, Serta Saran : 
    • Kelebihan Artikel    : 
      • Artikel memiliki latar belakang yang jelas dan mendalam, menjelaskan pentingnya hukum dalam mengatur penggunaan gelar akademik palsu dan dampaknya dalam masyarakat. Artikel ini juga memberikan penjelasan yang baik tentang konsep dan teori yang relevan dalam pemahaman pemalsuan gelar akademik, termasuk referensi kepada peraturan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan (hukum yuridis normatif) dan pendekatan normatif dijelaskan dengan baik, serta sesuai dengan objek penelitian.
    • Kekurangan Artikel : 
      • Artikel ini menyebutkan studi kasus tanpa memberikan informasi yang cukup tentang kasus tersebut, seperti fakta yang lebih rinci, konteks, dan keputusan pengadilan.
    • Saran                             : 
      • Artikel ini dapat dibahas dengan memberikan informasi lebih rinci tentang studi kasus yang digunakan, serta mempertimbangkan pentingnya praktis dari temuan penelitian. Serta lebih baik menyertakan bagian yang mencakup saran atau paksaan dari hasil penelitian untuk masyarakat, lembaga pendidikan, atau pihak berwenang yang relevan. Dengan mengatasi kekurangan-kekurangan tersebut, artikel ini dapat menjadi lebih rinci dan informatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun