Mohon tunggu...
Tessalonica Siahaan
Tessalonica Siahaan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

ENTP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   09:50 Diperbarui: 11 September 2023   09:54 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Reviewer                                         : Tessalonica Rhomauly Try Putri A J Siahaan (STB. 4403 / Absen 40)

Dosen Pembimbing                    : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

  • Judul                                      : Kajian Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Hapusnya Kewenangan Penyidikan Pada Kepolisian Sektor Berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021
  • Nama Penulis Artikel     : Sukarna, Armitran firsantara, Davit Sianturi, Al Fajri Septianriandi
  • Nama Jurnal                       : JURNAL ILMU HUKUM Vol. Thn. Vol. 12, No. 1, Februari (2023), 41-62
  • Penerbit                               : Fakultas Hukum Universitas Riau
  • Tahun Terbit                      : 2023
  • Link Artikel Jurnal           : https://jih.ejournal.unri.ac.id/index.php/JIH
  • Latar Belakang                  : 
    • Latar belakang tersebut menggambarkan peran dan fungsi Kepolisian sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia. Fungsinya meliputi penegakan hukum, melayani kepentingan masyarakat, mencegah kejahatan, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dasar hukum peran tersebut dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002. Polisi juga bertugas mengusut dan mengusut tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) huruf g. Hal ini merupakan bagian dari tugas represifnya, dimana mereka mengusut dan mengusut tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan izin kepada Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
    • Selain itu, Kepolisian mempunyai kewenangan menerima laporan dan pengaduan, menyelesaikan permasalahan masyarakat yang mengganggu transaksi masyarakat, mencegah dan menanggulangi timbulnya penyakit masyarakat, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Untuk menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat, kepolisian hadir di tingkat kecamatan melalui Kepolisian Sektor. Keberadaan Kepolisian mempunyai peran penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat, dengan fokus pada kegiatan preventif dan preventif serta interaksi aktif dengan masyarakat. Namun perubahan terjadi pasca kebijakan Kapolri Nomor 613/III/2021 yang membatasi kewenangan Polsek hanya untuk menjaga keamanan dan menjamin masyarakat di wilayah tertentu. Penyidikan tindak pidana kini menjadi tanggung jawab Polres. Hal ini mengubah dinamika tugas dan wewenang Kepolisian Sektor.
  • Konsep/Teori                         : 
    • Kerangka konseptual yang digunakan adalah Restorative Justice, Kebijakan Hukum Pidana dan Teori Penegakan Hukum Pidana. Rumusan masalah yang diajukan, pertama; Apa yang menjadi dasar Kapolri mengeluarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021. Kedua; Bagaimana kajian kebijakan hukum pidana terhadap hapusnya kewenangan penyidikan tersebut. Konklusi yang ditemukan; pertama, salah satu dasar agar Polsek fokus pada aspek Kamtibmas dan efektifitas penyidikan diserahkan pada Polres
  • Tujuan Penelitian                  : 
    • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana Keputusan Kapolri tersebut apabila dikaji berbasis pada Kebijakan Hukum Pidana. Serta, untuk mengkaji keputusan Kapolri berdasarkan kerangka hukum pidana sebagai pendekatan yang penting untuk memahami implikasi hukum dari keputusan tersebut.
  • Metode Penelitian                 : 
    • Hukum Yuridis Normatif
  • Objek Penelitian                     : 
    • Objek penelitian ini adalah Keputusan Kapolri: 613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 tentang penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk menjaga keamanan dan meminta masyarakat di daerah tertentu, yang mengakibatkan kewenangan Kepolisian Sektor menjadi terbatas hanya untuk melakukan kegiatan penyelidikan seperti menerima Nomor laporan, meminta keterangan , mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mengumpulkan barang bukti.
  • Pendekatan penelitian        : 
    • Pendekatan penelitian yakni pendekatan perundang-undangan yang menelaah tentang UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) huruf g. Pasal tersebut menjelaskan bahwa salah satu tugas pokok Kepolisian adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap segala tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya
  • Jenis Dan Sumber Data        : 
    • Penelitian memanfaatkan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) huruf g terhadap Keputusan Kapolri: 613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021.
  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan Dan Analisis Data : 
    • Data dikumpulkan dengan cara melakukan studi pustaka, yang mencakup pengkajian informasi tertulis mengenai hukum dari berbagai sumber yang telah diterbitkan secara luas. Setelah itu, data diolah secara teratur dan dianalisis dengan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan melakukan penafsiran untuk mengidentifikasi hubungan dan makna antara informasi yang satu dengan yang lainnya, sehingga memungkinkan pemahaman yang lebih baik.
  • Hasil Penelitian Dan Pembahasan/Analisis : 

Dalam bahasan jurnal ini, Surat Keputusan Kapolri No Kep 613/III/2021 adalah kebijakan hukum pidana yang menghapus kewenangan penyidikan dari sejumlah Polisi Sektor (Polsek) di wilayah tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk memfokuskan Polsek pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat kecamatan. Kriteria penghapusan kewenangan antara lain jarak tempuh yang tidak lebih dari 2 jam, lokasi yang sama pulau, dan jumlah laporan polisi yang tidak lebih dari 10 LP per tahun. Beberapa Polsek di wilayah tertentu masih diberikan kewenangan untuk menerima laporan polisi, tetapi tidak dapat melakukan penyidikan, sehingga harus melimpahkan kasus ke Polres. Kebijakan ini mengacu pada tujuan hukum untuk menciptakan ketertiban masyarakat dan mencari kebenaran dalam penanganan tindak pidana. Metro Jaya adalah salah satu pengecualian yang tetap diberikan kewenangan penyidikan karena karakteristik heterogen dan dinamis masyarakatnya.

Selain itu juga membahas tentang Surat Keputusan Kapolri No Kep 613/III/2021 merupakan sebuah kebijakan yang mengubah kewenangan Polisi Sektor (Polsek) dalam menjalankannya. Kebijakan ini diterbitkan pada tanggal 23 Maret 2021 dengan tujuan utama menghapus izin penyidikan dari beberapa Polsek di wilayah tertentu. Dalam kebijakan ini, terdapat beberapa poin utama yang ditetapkan:

1. Kebijakan ini menetapkan bahwa Polsek yang terkena dampak kebijakan ini tidak akan melakukan penyidikan. Mereka diwajibkan mematuhi Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 yang mengatur kewenangan Polsek tertentu.

2. Kebijakan ini memperbolehkan perubahan dan pengaturan lebih lanjut yang berkaitan dengan perkembangan situasi yang memerlukan tindakan khusus.

3. Surat Keputusan Kapolri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 23 Maret 2021.

Selain itu, dalam kebijakan ini, disampaikan daftar nama-nama Polsek yang tidak lagi memiliki izin penyidikan. Kewenangan penghapusan ini didasarkan pada kriteria seperti jarak tempuh yang tidak lebih dari 2 jam dari Polsek ke Polres, lokasi yang tidak berbeda pulau, dan jumlah laporan polisi yang diterima rata-rata tidak lebih dari 10 LP per tahun.

Kebijakan ini memiliki beberapa tujuan penting. Pertama, untuk memfokuskan Polsek pada pemeliharaan keamanan dan menjaga masyarakat di daerah tertentu. Kedua, untuk meminimalisir potensi yang berwenang di tingkat Polsek. Pada akhirnya, kebijakan ini memperhatikan pentingnya pemahaman kondisi geografis dan tingkat keterjangkauan wilayah yang beragam dalam pelayanan Kepolisian. Dengan demikian, diharapkan pelayanan pemerataan Kepolisian dapat memenuhi kebutuhan yang beragam dari masyarakat di berbagai daerah.

  • Kelebihan Dan Kekurangan Artikel, Serta Saran 
    • Kelebihan Artikel:
      • Artikel ini memberikan gambaran yang cukup menyeluruh tentang Keputusan Kapolri No Kep 613/III/2021, termasuk tujuan, ruang lingkup, dan dampaknya terhadap Kepolisian Sektor. Artikel ini juga mengacu pada sumber terpercaya, seperti Keputusan Kapolri, untuk mendukung informasi yang disampaikan, meningkatkan kredibilitasnya dan bahasa yang digunakan dalam artikel mudah dipahami oleh pembaca tanpa latar belakang hukum yang mendalam.
    • Kekurangan Artikel: 
      • Artikel ini memiliki informasi deskriptif yang baik, namun kurang mendalam dalam menganalisis dampak sosial, hukum, atau praktis dari kebijakan yang dibahas. Analisis yang lebih mendalam akan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai permasalahan ini. Artikel ini mungkin akan lebih berimbang jika memuat pula pandangan atau pendapat yang bertentangan dengan kebijakan ini. Hal ini akan memberikan pembaca gambaran yang lebih lengkap mengenai kontroversi yang mungkin terkait dengan kebijakan tersebut.
    • Saran untuk Perbaikan Artikel:
      • Memperoleh pandangan atau pendapat para ahli hukum atau praktisi hukum terkait kebijakan ini akan memberikan perspektif yang lebih kaya.
      • Pendekatan yang Lebih Seimbang: Artikel ini mungkin mempertimbangkan untuk mencakup sudut pandang dan pendapat yang berbeda mengenai kebijakan ini untuk menciptakan kerangka berpikir yang lebih seimbang.

JURNAL 3

Reviewer                                         : Tessalonica Rhomauly Try Putri A J Siahaan (STB. 4403 / Absen 40)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun