Lebaran sudah di depan mata, pemudik tidak henti-hentinya melakukan berbagai cara untuk dapat pulang ke kampung halamannya. Padahal sudah sangat jelas bahwasanya pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021 sebagai upaya untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di  Indonesia menjelang hari Raya Idul Fitri.Â
Aturan tersebut diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah terhitung dari tanggal 6-17 Mei 2021. Selain itu juga pemerintah telah menerbitkan Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut.Â
Maksud dari diterbitkannya Addendum surat edaran ini adalah untuk mengatur pegetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 2 periode yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021. Â Addendum ini bertujuan untuk mengantisipasi mobilisasi penduduk yang berpotensi dapat meningkatkan laju penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) antar daerah di Indonesia selama peniadaan mudik diberlakukan. Â Â
Lalu mengapa sampai hari ini benteng penyekatan mudik berhasil dijebol?
Beberapa pemudik berhasil melewati pos penyekatan polisi sebab jumlah pemudik tidak sebanding dengan personel yang bertugas di pos penyekatan. Salah satu daerah yang berhasil dijebol oleh pemudik adalah wilayah Bekasi. Berdasarkan Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan pada Senin 10/5 di pos Penyekatan Kedungwaringin Bekasi, Padatnya kendaraan dan kondisi yang tidak kondusif menyebabkan para personel yang bertugas terpaksa harus melakukan tindakan dikresi dengan melepas beberapa pemudik yang berhasil lolos dari penyekatan.Â
Hal tersebut dilakukan sebab banyaknya jumlah pemudik yang membuat polisi kewalahan. Berbagai cara dilakukan oleh pemudik supaya lolos dari pos penyekatan polisi salah satunya adalah dengan menaiki trotoar pembatas jalan.
Beredarnya pamflet provokatif ajakan jebol pos penyekatan sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah yang beredar di sejumlah grup di beberapa media sosial salah satunya adalah facebook. Pamflet tersebut mengajak para perantau untuk menembus penyekatan pemudik dengan mengajak para pemudik untuk kumpul di titik tertentu yang sudah ditetapkan oleh provokator. Ajakan tersebut bertujuan agar para pemudik berkumpul di titik yang sudah ditetapkan sehingga jumlah pemudik meningkat. Meningkatnya jumlah pemudik memudahkan para pemudik untuk membobol pos penyekatan polisi.
Lantas siapa yang perlu disalahkan atas kejadian tersebut?
Tidak ada yang perlu disalahkan terkait dengan kejadian tersebut. Hanya saja ketidak konsistenan pemerintah membuat masyarakat melakukan aksi brutal dengan menjebol beberapa pos-pos penyekatan yang sudah berhasil dilalui. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes masyarakat terhadap kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Masyarakat kecewa sebab tidak bisa bertemu sanak saudara di kampung halamannya. Masyarakat tidak diperolehkan untuk melakukan mobilitas selama mudik lebaran 2021. Akan tetapi disisi lain, pemerintah membuka tempat wisata, memperbolehkan Warga Negara Asing untuk masuk ke Indonesia yang justru akan lebih riskan sebab berpotensi membawa varian virus corona baru. Hal itulah yang menyebabkan masyarakat Indonesia menilai bahwa kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah bernilai kontradiktif.
Pandemi Covid-19 merupakan persoalan bersama. Membutuhkan kerjasama antara masyarakat dan pemerintah sehingga kebijakan yang ditetapkan dapat menguntukan kedua belah pihak. Perlu dibangun sinergitas antara pemerintah dan masyarakat. Bagaimana pemerintah dapat mensosialisasikan kebijakan tersebut sehingga kebijakan tersebut dapat berjalan secara menyeluruh.Â
Selain itu pemerintah juga harus konsisten, memberhentikan kedatangan Warga Negara Asing selama penetapan pelarangan mudik (jika bisa), memberhentikan sementara sektor pariwisata (walaupun dampaknya akan sangat merugikan) atau jikapun masih diberlakukan adalah bagaimana supaya masyarakat bisa menerima aturan yang menegaskan bahwa mudik dilarang sedangkan tempat wisata dibuka. Â