Mohon tunggu...
Tesalonika Hasugian
Tesalonika Hasugian Mohon Tunggu... Penulis - Host Foodie

Menyelami komunikasi pada bidang multidisipliner.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Beban Ekonomi Indonesia 2025: Akankah Kita Mampu Bertahan?

30 November 2024   21:21 Diperbarui: 30 November 2024   21:21 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Iuran Tapera: Beban Tambahan untuk Masyarakat Berpenghasilan di Atas UMR

Bagi para pekerja di Indonesia, memahami dan mengelola potongan iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) kini menjadi bagian penting dalam perencanaan keuangan pribadi. Program Tapera, yang diwajibkan bagi pekerja di sektor formal maupun informal, bukan hanya sekadar tabungan wajib. Lebih dari itu, program ini juga menjadi investasi jangka panjang yang mendukung pembiayaan perumahan rakyat di masa depan.

Mulai 2024, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mewajibkan potongan sebesar 3 persen dari pendapatan bulanan pekerja untuk iuran Tapera. Potongan ini dibagi antara pekerja dan pemberi kerja, di mana 2,5 persen harus dibayar oleh pekerja dan sisanya 0,5 persen ditanggung oleh perusahaan. Bagi pekerja mandiri, potongan ini disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan. Program ini tidak hanya memberikan manfaat bagi peserta dalam bentuk tabungan pribadi, tetapi juga berperan penting dalam mendukung pembangunan perumahan yang lebih terjangkau di seluruh Indonesia.

Sebagai contoh, jika seorang pekerja dengan pendapatan Rp5 juta per bulan harus membayar 3 persen untuk Tapera, maka jumlah potongan yang harus disetorkan adalah Rp150 ribu per bulan. Dari jumlah tersebut, Rp125 ribu merupakan kontribusi pekerja, sedangkan Rp25 ribu ditanggung oleh perusahaan. Dengan demikian, meski terkesan sebagai beban tambahan, iuran Tapera sejatinya memberikan manfaat jangka panjang, baik bagi pekerja yang ingin memiliki rumah maupun bagi negara yang sedang mempercepat pembangunan infrastruktur perumahan yang lebih merata.

3. Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Tak hanya kebutuhan sehari-hari dan kepemilikan rumah, masyarakat juga semakin terhimpit oleh kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Program jaminan kesehatan yang seharusnya memberikan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia kini menjadi beban bagi banyak keluarga. Iuran yang meningkat, baik bagi peserta mandiri maupun pekerja, membuat biaya kesehatan semakin tinggi.

Pada tahun 2025, kemungkinan besar iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan untuk peserta kelas I dan kelas II. Kenaikan ini diperkirakan seiring dengan penerapan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) yang dijadwalkan mulai berlaku pada 30 Juni 2025. Iuran kelas III, yang sebagian besar diikuti oleh Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tidak akan terpengaruh.

Dengan adanya kenaikan iuran yang terus menerus, banyak keluarga mulai merasa terjepit antara memenuhi kebutuhan medis atau kebutuhan hidup lainnya. Ditambah dengan kualitas layanan kesehatan yang terkadang belum memadai, banyak yang merasa bahwa mereka membayar lebih banyak namun tidak mendapatkan kualitas layanan yang sesuai dengan harapan.

Tahun 2025 sepertinya akan menjadi tahun yang penuh tantangan bagi rakyat Indonesia, terutama bagi mereka yang berada di kelas menengah ke bawah.

Harapan Menyikapi Beban yang Semakin Berat

Tentu saja dalam menghadapi semua tantangan ini, ada beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah. Salah satunya adalah reformasi kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah. Pemerintah harus lebih mendengarkan keluhan masyarakat dan merumuskan kebijakan yang tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kesejahteraan rakyat. Misalnya, evaluasi terhadap kenaikan PPN yang bisa berdampak langsung pada daya beli, serta kebijakan yang lebih adil dalam program Tapera dan BPJS Kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun