Pilkada Serentak 2024 bakal jadi momen penting buat kita semua! Nah untuk mempermudah, ada 3 warna surat suara yang harus kamu kenali sebelum mencoblos. Warna-warna ini dibuat khusus biar gampang dibedain sesuai kategori pemilihannya.
Sistem ini udah diatur resmi lewat Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024, lho. Selain soal warna, ada juga aturan soal ukuran, jenis kertas, sampai desain dan keterangan di setiap surat suara. Jadi, nggak perlu khawatir bingung!
3 Warna Surat Suara yang Wajib Kamu Tahu:
- Merah Marun: Buat pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
- Biru Muda: Untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati.
- Hijau Tosca: Dipakai dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Desain ini sengaja dibuat simpel tapi efektif, biar pas hari H semua pemilih, termasuk kamu, bisa langsung paham dan nggak salah pilih!
Spesifikasi Surat Suara Pilkada 2024: Yuk, Kenali Detailnya!
Supaya nggak bingung saat pencoblosan, ada baiknya kamu tahu dulu spesifikasi surat suara Pilkada 2024. Surat suara ini punya desain yang rapi dan spesifikasi yang jelas, jadi proses pemilu bisa lebih teratur. Nah, berikut ini informasi lengkapnya:
1. Ukuran Surat Suara: Ukuran surat suara disesuaikan dengan jumlah pasangan calon. Semakin banyak pasangan calon, ukurannya pun makin besar:
- 1-2 pasangan calon: 18x23 cm
- 3 pasangan calon: 27x23 cm
- 4 pasangan calon: 36x23 cm
- 5 pasangan calon: 45x23 cm
- 6 pasangan calon: 27x34,5 cm
- 7-8 pasangan calon: 36x34,5 cm
2. Format Surat Suara
- Bahan kertas: HVS 80 gram, nggak mudah sobek.
- Bentuk: Vertikal atau horizontal, tergantung jumlah calon.
- Foto pasangan calon: Berwarna, biar jelas dan mudah dikenali.
- Warna dasar kertas: Putih.
- Cetakan: Dua sisi dengan desain keamanan (security design) berkualitas tinggi.
3. Desain Surat Suara: Surat suara berbentuk persegi panjang dan terdiri dari dua sisi. Apa aja yang ada di setiap bagian? Yuk, cek!