Mengatur Keuangan: Dalam pengelolaan keuangan keluarga, seorang Muslim menerapkan prinsip dar'ul mafasid muqaddam 'ala jalbil mashalih. Ia akan mengutamakan kebutuhan pokok dan menekan pengeluaran yang tidak penting, sesuai dengan logika dasar prioritas dalam kehidupan.Â
Dengan berpikir logis, ia dapat membuat keputusan finansial yang tidak hanya memenuhi kebutuhan, tetapi juga sesuai dengan ajaran Islam tentang menghindari pemborosan.
Pendidikan Anak: Orang tua yang memahami konsep logika dan maqashid syariah akan berusaha memberikan pendidikan yang tidak hanya akademis tetapi juga moral dan agama. Sejalan dengan prinsip maqashid syariah, pendidikan harus membantu anak menjaga akalnya, agamanya, dan masa depannya.
Memilih Produk Halal: Dalam memilih produk makanan atau minuman, seorang Muslim akan berpikir logis untuk memastikan produk tersebut halal dan baik bagi kesehatan. Dengan pemikiran yang sistematis, ia tidak hanya mengikuti prinsip syariah tetapi juga memastikan konsumsi yang bermanfaat (halal dan baik).
Memilih Calon Pemimpin: Dalam memilih calon pemimpin, seorang Muslim akan berpikir logis untuk memastikan pilihannya tersebut adalah yang terbaik dan sejalan dengan prinsip Maqhosid Syariah. Dengan pemikiran yang sistematis, ia tidak hanya mengikuti prinsip syariah tetapi juga memastikan pilihannya memberikan manfaat maksimal dan mudharat minimal bagi masyarakat.
Kaidah Fiqih dalam Memilih Pemimpin di Situasi Tidak Ideal
Dalam realitas politik, pemilih sering kali dihadapkan pada pilihan yang tidak ideal, kita tidak di hadapkan pada pilihan baik dan baik atau baik dan buruk, tetapi kita dihadapkan pada pilihan yang sama sama buruk. Disinilah kaidah fiqih Islam memberikan panduan. Berikut adalah beberapa kaidah fiqih yang relevan:
Kaidah "Akhafud Dhararain" (Memilih Mudarat yang Lebih Ringan):Ketika semua kandidat yang ada memiliki kelemahan, umat Islam dianjurkan untuk memilih yang paling sedikit mendatangkan kerugian atau yang paling mendekati kebaikan. Kaidah ini mengajarkan bahwa dalam keadaan terpaksa, diperbolehkan memilih opsi yang mudaratnya lebih kecil demi mencegah mudarat yang lebih besar.
Kaidah "Dar'ul Mafasid Muqaddam Ala Jalbil Mashalih" (Mencegah Kerusakan Lebih Didahulukan daripada Mendatangkan Kebaikan):Jika ada calon yang membawa lebih banyak risiko kerusakan bagi umat, lebih baik menghindarinya meskipun calon lain mungkin hanya membawa sedikit kebaikan. Menghindari kerusakan yang besar dianggap lebih utama dalam syariat.
Kaidah "Al-Masyaqqatu Tajlibut Taysir" (Kesulitan Mengundang Kemudahan):Dalam kondisi yang sulit, Islam memberi kemudahan kepada umat untuk memilih pilihan terbaik dari yang ada. Meskipun pemilihan ini tidak ideal, umat Islam diajarkan untuk mengambil pilihan yang paling mungkin mendatangkan manfaat.
Dengan kaidah ini, seorang Muslim dituntun untuk berpikir secara strategis dan rasional ketika memilih pemimpin, terutama dalam kondisi di mana calon yang ideal mungkin sulit ditemukan.