Mohon tunggu...
Terry UrickOrisu
Terry UrickOrisu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politeknik Ilmu Pemasyarakataan

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Paradigma Penghukuman (Restorative Justice) sebagai Upaya Pembaharuan Paradigma Pemidanaan di Indonesia

28 Desember 2021   19:00 Diperbarui: 28 Desember 2021   19:09 538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"PARADIGMA PENGHUKUMAN (RESTORATIVE JUSTICE) SEBAGAI UPAYA PEMBAHARUAN PARADIKMA PEMIDANAAN DI INDONESIA"

 Dosen Pengampu: Mulyani Rahayu,S.Sos,M.Si

Disusun Oleh:

NAMA         : TERRY URICK ORISU

 PROGRAM STUDI MANAJEMEN PEMASYARAKATAN

POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM  REPUBLIK INDONESIA

2020/2021

PENDAHULUAN

Moeljatno menyatakan bahwa, hukum dasarnya dibagi menjadi dua, yakni hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara sah menjadi hukum acara pidana yang ada di Indonesia. Penegakan hukum dijalankan oleh kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan melalui aturan a quo di seluruh tingkatannya. Institusi hukum tersebut memiliki wewenang dalam penyelenggaraan proses peradilan pidana.

Akan tetapi dewasa ini, terjadi perubahan dalam pelaksanaan proses peradilan pidana dalam KUHAP. Dengan kata lain, terdapat peraturan perundang-undangan yang memiliki wewenang dalam mengatur sendiri (lex specials) dalam penyelenggaraan pidananya. Bentuk ciri khas yang ada pada peraturan a quo disebut memperkenalkan pranata hukum baru dalam peradilan pidana, yakni diversi dan keadilan restorative (restorative justice). Konsep tersebut mengalami perkembangan di mana suatu hukum perlu dilakukannya perlibatan atas korban di dalamnya.

Yang dimaksud dengan konsep diversi dan restorative justice sendiri yaitu sebuah konsep hukum yang ada sejak KUHAP telah diberlakukan akan tetapi penerapannya yang masih belum dikenal dalam pranata hukum, di mana selanjutnya dalam pembentukan undang-undang pada akhirnya disadari bahwa harus terdapat suatu pembeda antara pendakatan dalam proses peradilan pidana di dalam subjek atau adresat tertentu, contohnya dalam kasus anak. Singkatnya, konsep keadilan restorative yang diberikan melalui cara diversi dalam peradilan anak merupakan suatu cara yang diberikan untuk melindungi anak yang sedang mengahadapi masalah hukum. Intinya, peradilan pidana mengarahkan tujuan utama pemidanaannya dari retributive ke restoratif, yakni dari pembalasan kearah pemulihan atau ganti rugi. Hal tersebutlah yang menstiulasi peraturan a quo.

  • PEMBAHASAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun