Mohon tunggu...
Terry UrickOrisu
Terry UrickOrisu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politeknik Ilmu Pemasyarakataan

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Paradigma Penghukuman (Restorative Justice) sebagai Upaya Pembaharuan Paradigma Pemidanaan di Indonesia

28 Desember 2021   19:00 Diperbarui: 28 Desember 2021   19:09 538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada awalnya, konsep restorative justice munucul  bersamaan dengan teori retribtif atau pembalasan hukum pidana. Cragg berpendapat bahwa, teori pembalasan pada nyatanya belum efektif dalam mendorong kejahatan, atau lebih tepatnya korban belum bisa mendapatan ganti rugi atas apa yang menimpanya, maka dari itu terciptalah suatu upaya yang merubah paradigma pemidanaan dari pembalasan menjadi restorative atau pemulihan. Selanjutnya konsep dari restorative justice mengalami perkembangan dalam istilah dan model pelaksanaannya dalam peradilan pidaan. Restorative justice lebih menekankan pada korban yang emmiliki peranan penting serta anggota masyarakat yang mendorong pelaku agar lebih bertanggungjawab atas apa yang ia lakukan terhadpa korban, baik dalam segi emosional dan materi dari korban, dimana kegiatan didorong melalui kegiatan dialog ataupun bernegosiasi dalam penyelesaian masalah yang terjadi dengan tujuan untuk bisa menyelematkan korban dan masyarakat dari konflik yang berkepanjangan.

Perumusan dan penerapan sanksi pidana yang lebih memperhatikan asas keseimbangan kepentingan pelaku, korban dan masyarakat tersebut diharapkan tidak saja dapat mengembalikan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, tetapi juga dapat mengembalikan ketentraman, karena konflik dapat diselesaikan secara lebih substansial. Kebutuhan akan pengembalian suasana kehidupan yang nyaman dan tenteram serta penyelesaian konflik yang lebih substansial tersebut lebih terasa dalam kehidupan bermasyarakat.

Berbeda dengan pandangan retributivisme, keadilan restoratif memandang kejahatan bukan hanya sebagai perbuatan melanggar hukum pidana sebagai hukum negara, tetapi juga sebagai suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap korban (viktimisasi). Dengan kata lain, keadilan restoratif memandang tindak pidana atau kejahatan sebagai konflik antara pelaku dan korbannya. Persepsi tentang kejahatan menurut keadilan restoratif tersebut mengandung konsekuensi harus dipertimbangkannya juga aspek korban dalam penanggulangan kejahatan, sehingga sanksi pidana yang dirumuskan dan kemudian dijatuhkan tidak saja berguna bagi pelaku dan masyarakat luas, tetapi juga berguna bagi pemulihan penderitaan atau kerugian korban.

Keadilan restoratif juga memandang penting dilibatkannya korban dalam proses penyelesaian perkara.Ide keadilan restoratif pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari perbuatan pidana atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seseorang terutama anak. Dalam hal ini seorang anak (di bawah umur) telah melakukan suatu perbuatan yang mana perbuatan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan pidana sehingga harus diproses hukum guna pertanggungjawaban pidana.

Terdapat tiga prinsip yang ada pada keadilan restorative, yakni pertama seluruh pihak yang ada harus dipastikan mendapatkan perlakuan yang adil. Kedua, akan mencari stratifikasi dari korban, pelaku dan masyarakat, ketiga, prinsip ini menawarkan perlindungan secara menyeluruh terhadap hukum kepada individu yang menjadi korban dan sudah semestinya diberi perlindungan.

  • PENUTUP 

Maka dapat disimpulkan bahwa, pergeseran paradigma pemidanaan dari hukum pidana klasik ke modern dalam konteks retributive ke restorative merupakan suatu upaya yang dilakuakn agar korban dalam hal ini lebih mendapatkan keadilan dang ganti rugi atas trauma yang ia terima secara psikis maupun materil. Dalam konsep restorative pula korban dan pelaku diupayakan untuk bertemu akan bisa membicarakan penyelesaian serta mengetahui cara pemulihan yang tepat.

Jenis sanksi pidana yang dapat dirumuskan dan dijatuhkan sesuai dengan paradigma keadilan restoratif adalah sanksi yang tidak bertujuan untuk melakukan pembalasan terhadap pelaku kejahatan tetapi jenis sanksi yang dapat menggugah tanggung jawab pelaku terhadap penderitaan korban atau sanksi yang bertujuan untuk memulihkan penderitaan korban, misalnya: sanksi ganti rugi. Proses penyelesaian kejahatan yang sesuai dengan paradigma keadilan restoratif adalah proses penyelesaian kejahatan yang melibatkan pelaku, korban dan masyarakat.

 

DAFTAR PUSTAKA

Braithwaite, John, Restorative Justice dalam Michael Tonry, The Handbook of Crime and Punishment, (New York : Oxford Univeristity Press, 2010).

Cragg, Wesley, The Practive of Punishment : Toward A Theory of Restorative Justice, (London and New York : Routledge, Taylor and Francis Group, 1992).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun