Mohon tunggu...
Tanza Erlambang
Tanza Erlambang Mohon Tunggu... -

# Ever stay in several countries, and stay overseas until currently. ## Published several books, some of them are: Hurricane Damage on Coastal Infrastructures (ISBN: 978-19732-66273) dan Prahara Rupiah (ISBN: 979-95481-1-X)

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Mengatasi PHK: Belajar dari Denmark

6 Februari 2016   17:58 Diperbarui: 6 Februari 2016   21:50 1967
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Grafik tingkat pengangguran Denmark sepanjang tahun 2015 (Sumber: Statistics Denmark, 2016)"][/caption]Setelah “ribut-ribut” pro-kontra soal PHK, akhirnya Wapres Jusuf Kalla mengakui bahwa ancaman PHK meningkat (Merdeka, 3 Februari 2016). Di tingkat daerah, menurut Radar Malang (10 Januari 2016), PHK Kota Malang meningkat lebih dari 30 kali lipat. 

Dengan adanya PHK, otomatis akan meningkatkan angka “Un-employment rate” (pengangguran). Angka pengangguran tahun 2014 adalah 5,9 persen. Sebelum ribut-ribut masalah PHK, untuk bulan Agustus 2015, angka pengangguran Indonesia sebesar 6,18% (Data dari BPS). Ini artinya ada sekitar 7,56 juta angkatan kerja aktif menganggur.

Jika masalah PHK tak segera diatasi, apa pun penyebabnya, bukan tak mungkin angka pengangguran bisa-bisa di atas 10% seperti tahun 2006 di mana belasan juta orang menganggur.

Hanya sebagai pembanding, lihat grafik di atas, Denmark memiliki angka pengangguran 4,5%. Termasuk yang rendah di Eropa dan rendah di antara negara negara kaya lainnya (Income per kapita Denmark AS$ 60 ribu, no 8 dunia). PHK hampir tak terdengar di Denmark. Pertanyaan yang mungkin muncul adalah bagaimana cara negara Denmark mengelola “labor force”nya, sehingga hampir semua bisa diserap oleh lapangan kerja?

Pengangguran di Eropa
Di banyak negara Eropa pengangguran seperti penyakit kronik. Angka pengangguran tertinggi di 10 negara Eropa bisa dilihat di tabel di bawah.

[caption caption="Tabel. Ranking tertinggi tingkat pengangguran Eropa (Sumber: diolah dari ©Statista 2016)"]

[/caption] 
Tabel. Ranking tertinggi tingkat pengangguran Eropa (Sumber: diolah dari ©Statista 2016)

Di Yunani dan Spanyol, 1 dari 4 orang menganggur. Di negara semaju Perancis, Italia, dan Finlandia, tingkat pengangguran juga menjadi problema yang sulit diatasi. Kira-kira 1 dari 10 orang adalah penganggur. Untuk kasus Denmark, sebenarnya angka pengangguran 4,5% bukan karena tak ada lapangan kerja, tapi lebih karena “tak mau” kerja. Karena tanpa kerja, bisa dapat tunjangan sosial berupa sewa kamar apartemen plus biaya kebutuhan sehari-hari.

Di samping itu angka pengangguran ini disebabkan karena “waktu tunggu” dari satu kerja ke pekerjaan lainnya atau waktu menganggur untuk kerja berikutnya. Misalnya supir bus yang bergaji 19 ribu Danish Kroner (Sekitar Rp 38 juta) sebulan, sengaja “menganggur”. Dengan “menganggur” sampai waktu tertentu, si supir dapat gaji 70% atau sekitar 13,300 Danish Kroner (Rp 26,6 juta). Lumayan, tanpa kerja bisa dapat gaji. Ini sebenarnya “tindakan licik” tapi dilakukan juga oleh sebagian kecil pekerja di Denmark. Tujuan awalnya untuk “melindungi” pekerja yang sakit atau karena sebab-sebab tertentu, tapi ada yang memanfaatkan untuk kepentingan sesaat.

Tingkat Negara
Di tingkat negara, di Denmark,angka pengangguran ditekan sekecil mungkin dengan cara sbb:

1.Mengoleksi database semua perusahaan yang ada di Denmark
Database mencakup berapa tenaga yang dibutuhkan, skill apa yang diperlukan dan berapa gaji berdasarkan skill. Data base ini di-update dari waktu ke waktu.

2. Set up pusat pusat training
Training diberikan kepada calon pencari kerja sesuai dengan skill yang dibutuhkan oleh perusahaan. Jumlah yang ikut training dikuota sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Misalnya, kalau perusahaan “A” perlu 10 orang tenaga welding, maka pusat training akan train 10 orang calon tenaga welding yang dibutuhkan perusahaan “A”. Standar training akan disesuaikan dengan standar kebutuhan perusahaan “A”.

3. Makelar
Pemerintah berfungsi sebagai makelar antara pencari kerja dan perusahaan. Pertemuan intens antara calon pekerja dan perusahaan dimediasi oleh pemerintah, mulai dari proses training, penempatan sampai ke PHK (nantinya, kalau perusahaan bermasalah).

4. Problem perusahaan dan karyawan
Perusahaan yang bermasalah akan ditolong oleh pemerintah dengan berbagai fasilitas: pengembangan SDM, bantuan tehnis, pinjaman tanpa bunga, dan bahkan bebas pajak sampai waktu tertentu. Karyawan yang terpaksa di-PHK akan di-retraining oleh pemerintah (lihat no 2). Karyawan akan diberikan tunjangan dari “serikat pekerja” dan pemerintah selama menganggur dan proses mencari pekerjaan baru.

Tingkat Perusahaan
Untuk menghindari PHK, setelah negosiasi dengan serikat pekerja dan diketahui oleh pemerintah Denmark tentunya, maka perusahaan perusahaan akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1.Pemotongan gaji
Level manajemen (manager dan assistant manager) yang duluan dipotong gajinya. Baru kemudian diikuti oleh level di bawahnya. Begitu juga dengan besar potongan. Terbesar di tingkat atas.

2. Pengurangan jam kerja
Di Denmark, dikatakan “full time employment” (kerja penuh waktu) adalah 40 jam seminggu. Untuk menghindari PHK, biasanya jam kerja dipotong menjadi hanya 32 jam sampai 36 jam seminggu.

3.Pengurangan tunjangan
Tunjangan kesejahteraan seperti uang transport, makan dan rumah juga dipotong agar perusahaan tetap eksis, dan tak ada PHK.

Itulah di antara usaha bersama pemerintah, karyawan dan perusahaan untuk mengatasi PHK. Perlu diingat, perusahaan di Denmark mayoritas milik koperasi.

Barangkali, ada yang bisa dicontoh dari Denmark, agar tak terjadi arus PHK besar-besaran di negeri kita!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun