Mohon tunggu...
Teressa Pasha Namora
Teressa Pasha Namora Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Diponegoro

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ubah Stigma Terhadap Korban Kekerasan Seksual

11 Agustus 2022   16:50 Diperbarui: 11 Agustus 2022   17:06 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur (01/08/2022)

Kasus kekerasan seksual melibatkan dua pihak, yaitu pelaku dan korban. Namun, korban kekerasan seksual seringkali menjadi sasaran pengucilan masyarakat. Cap negatif selalu disematkan pada dirinya. Apalagi, bila kasus tersebut sudah dikenal oleh khalayak ramai. Kata 'nakal' atau 'pembangkang' seringkali terucap dari mulut ke mulut. Padahal, dengan lekatnya label tersebut, korban jadi memiliki lebih banyak rasa takut. Tidak hanya beban, tetapi proses pemulihan pun menjadi lamban. Untuk mengubah pola pikir dan cara pandang tersebut TIM II KKN Undip 2021/2022 melakukan penyuluhan mengenai penghapusan kekerasan seksual terhadap Siswa-Siswi Madrasah Aliyah Negeri 6 Jakarta. Dalam penyuluhan disampaikan materi mengenai penghapusan kekerasan seksual dengan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Adapun materi yang dibawakan adalah pengertian kekerasan seksual, jenis-jenis kekerasan seksual, cara menghindari kekerasan seksual, self-defense, serta penghapusan stigma terhadap korban kekerasan seksual.

Dengan menanamkan penghapusan stigma terhadap korban kekerasan seksual sejak dini, maka akan memberikan dampak yang baik serta membantu kehidupan korban kekerasan seksual selanjutnya. Karena seperti yang kita ketahui, korban kekerasan seksual akan mengalami banyak kendala dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari jika stigma buruk terhadap korban kekerasan seksual masih saja menempel. Sehingga dengan adanya program ini, diharapkan anak muda dapat mengubah pola pikir dan cara pandang terhadap korban kekerasan seksual.

Kegiatan sosialisasi Penghapusan Kekerasan Seksual ini dilaksanakan pada hari Senin, 1 Agustus 2022 bertempat di Madrasah Aliyah Negeri 6 Jakarta. Sosialisasi diikuti oleh kurang lebih 187 Siswa dan Siswi Madrasah Aliyah Negeri 6 Jakarta. Sosialisasi berjalan lancar dan efektif, para Siswa dan Siswi antusias mendegarkan materi sosiasliasi serta aktif bertanya mengenai Pencegahan Kekerasan Seksual.

Dokpri
Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun