Mohon tunggu...
Teresia Simbolon
Teresia Simbolon Mohon Tunggu... Akuntan - Pencari Kebijaksanaan

Kamu adalah kreasi dan proyek terbesar Sang Penciptamu

Selanjutnya

Tutup

Love

Syarat-syarat untuk Menikah, Kawula Muda Wajib Tahu

6 Februari 2021   05:16 Diperbarui: 6 Februari 2021   05:55 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Jika pasangan itu beragama Katolik, di sini ada beberapa syarat administratif yang wajib diketahui dan dilaksanakan menjelang Pra-nikah:

  1. Mendaftarkan diri, minimal 3 bulan sebelum hari ‘H’Mendaftarkan diri minimal 3 bulan agar pihak gereja dapat mempersiapkan hal-hal yang perlu untuk pasangan, misalnya Kursus Persiapan Perkawinan, dan juga pengurusan dokumen-dokumen yang dibutuhkan 
  2. Menyerahkan dokumen-dokumen ke paroki : 
    • Dokumen gereja yang diserahkan adalah salinan surat baptis terbaru (maksimal 6 bulan), isian formulir pendaftaran dari ketua lingkungan-wilayah, Surat Krisma, Fotokopi sertifikat Kursus persiapan perkawinan, pas photo ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar, fotokopi Akte lahir, surat dispensasi dari Uskup (bila nikah beda agama).
    • Dokumen dari Catatan sipil yang diserahkan adalah Fotokopi akte lahir dan asli, KTP, Kartu Keluarga yang dilegalisir, Surat keterangan belum menikah dari lurah, Foto KTP 2 orang saksi ( usia 21+), Surat izin dari komandan untuk TNI/POLRI, Surat SBKRI dan SBGN untuk WNI keturunan, SKTT (surat Keterangan Tempat Tinggal) dari Dinas Kependudukan dan catatan sipil.
  3. Mengikuti Penyelidikan Kanonik oleh Pastor paroki. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun