Jika pasangan itu beragama Katolik, di sini ada beberapa syarat administratif yang wajib diketahui dan dilaksanakan menjelang Pra-nikah:
- Mendaftarkan diri, minimal 3 bulan sebelum hari ‘H’Mendaftarkan diri minimal 3 bulan agar pihak gereja dapat mempersiapkan hal-hal yang perlu untuk pasangan, misalnya Kursus Persiapan Perkawinan, dan juga pengurusan dokumen-dokumen yang dibutuhkanÂ
- Menyerahkan dokumen-dokumen ke paroki :Â
- Dokumen gereja yang diserahkan adalah salinan surat baptis terbaru (maksimal 6 bulan), isian formulir pendaftaran dari ketua lingkungan-wilayah, Surat Krisma, Fotokopi sertifikat Kursus persiapan perkawinan, pas photo ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar, fotokopi Akte lahir, surat dispensasi dari Uskup (bila nikah beda agama).
- Dokumen dari Catatan sipil yang diserahkan adalah Fotokopi akte lahir dan asli, KTP, Kartu Keluarga yang dilegalisir, Surat keterangan belum menikah dari lurah, Foto KTP 2 orang saksi ( usia 21+), Surat izin dari komandan untuk TNI/POLRI, Surat SBKRI dan SBGN untuk WNI keturunan, SKTT (surat Keterangan Tempat Tinggal) dari Dinas Kependudukan dan catatan sipil.
- Mengikuti Penyelidikan Kanonik oleh Pastor paroki.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!