Mohon tunggu...
Pendidikan

Hak Asasi Manusia?

1 Desember 2018   21:50 Diperbarui: 1 Desember 2018   22:01 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Haai! Kali ini aku memposting tentang materi Pendidikan Kewarganegaraan, khususnya materi tentang hak asasi manusia. Pasti kalian semua sudah pernah dengar tentang hal ini karena hal ini sangat penting di Negara kita. Banyak juga kasus-kasus yang terjadi di Indonesia karena melanggar hak asasi manusia. Sekarang, mari kita lihat apa itu Hak Asasi Manusia atau HAM secara lebih detail!

Hak Asasi Manusia atau yang lebih sering kita dengar dengan singkatan HAM dapat diartikan oleh beberapa pihak, antara lain :

UU No. 39 Tahun 1999

Hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi perlindungan harkat dan martabat manusia.

John Locke

Hak yang diberikan secara langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. HAM tidak dapat dipisahkan oleh hakikatnya sehingga sifatnya suci.

Franz Magnis- Suseno

Hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Manusia memilikinya karena mereka manusia.

Miriam Budiarjo

Hak yang dimiliki manusia bersamaan dengan kehadirannya dalam masyarakat.

Oemar Seno Adji

Hak yang melekat pada martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan dan sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun.

Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaannya memiliki ciri- ciri khusus yang tidak dimiliki oleh hak- hak pada umumnya. Ciri- ciri khusus tersebut adalah :

Tidak dapat dicabut : tidak dapat dihilangkan atau diserahkan

Tidak dapat dibagi : semua orang berhak mendapat hak ( hak sipil, social, ekonomi)

Hakiki : hak manusia yang sudah ada sejak lahir

Universal : berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku,   bangsa, gender atau perbedaan lainnya.

Dalam pelaksanaannya, tentu saja banyak terjadi perbedaan dalam penerapan hak asasi manusia. Hal tersebut menimbulkan perbedaan dalam kewajiban- kewajiban asasi. Dalam hal ini, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak, harus berdasarkan pertimbangan yang ada, karena dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu sendiri.  

Dalam proses pelaksanaannya, hak asasi manusia secara garis besar dapat dibagi menjadi 6 macam hak sebagai berikut :

Hak Asasi Pribadi / Personal Rights

Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia, contohnya :

Kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah tempat

Kebebasan menyatakan pendapat

Kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi

Kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing- masing

Hak Asasi Politik / Political Rights

Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik, contohnya :

Memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan

Ikut serta dalam kegiatan pemerintah

Membuat dan mendirikan partai politik atau organisasi politik lainnya

Membuat dan mengajukan usulan petisi

Hak Asasi Hukum / Legal Equality Rights

Hak asasi kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, contohnya :

Mendapat pengakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan

Menjadi pegawai negri sipil (PNS)

Mendapat layanan dan perlindungan hukum

Hak Asasi Ekonomi / Property Rights

Hak asasi yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian, contohnya :

Kebebasan mengadakan jual beli

Kebebasan mengadakan perjanjian kontrak

Kebebasan menyelenggarakan sewa- menyewa dan utang- piutang

Kebebasan untuk memiliki sesuatu

Memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

Hak asasi untuk diperlakukan sama didepan pengadilan, contohnya :

Mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan

Persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, penyelidikan di muka hukum

Hak Asasi Sosial Budaya / Social Culture Rights

Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat, contohnya :

Menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan

Mendapatkan pengajaran

Mengembangkan budaya sesuai dengan bakat dan minat

Dalam pelaksanaanya di Negara Indonesia ini, hak asasi manusia tidak terus menerus berjalan mulus. Ada beberapa kasus pelanggaran HAM yang telah dilakukan oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab. Kasus -- kasus tersebut contohnya adalah :

Peristiwa Tanjung Priok ( 1984)

Kasus ini terjadi antara aoarat dengan waga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan menyangkut unsur politis. Peristiwa ini dipicu oleh warga yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak melakukan pemindahan makan keramat  Mbah Priok. Para warga menolak kemudian melakukan unjuk rasa hingga memicu bentrok antara warga dan anggota polisi serta TNI. Akibatnya, ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.

Kasus Marsinah (1993)

Kasus ini terjadi pada 3-4 Mei 1993 kepada Marsinah, seorang pekerja dan aktivitas wanita PT. Catur Putera Surya Porong, Jatim. Diawali dengan aksi mogok kerja yang dilakukan Marsinah dan buruh PT. CPS, mereka menuntut kepastian dari perusahaan yang telah melakukan PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja) tanpa alasan.

5 hari setelah demo berlangsung, Marsinah ditemukan tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan.  Ia diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan. Penyelidikan belum menemukan titik terang hingga sekarang.

Kasus Penganiayaan Wartawan Udin (1996)

Kasus penganiayaan wartawa Udin ( Fuad Muhammad Syafruddin) terjadi di Yogjakarta, 16 Agustus 1996. Udin kerap menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah orde baru dan militer. Ia menjadi wartawan di Bernas sejak tahun 1986. Dirinya diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan ditemukan tewas.

Tragedi Trisakti dan Semanggi (1998)

Tragedi ini terjadi pada tanggal 12 Mei 1998. Gerakan ini dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga menyebabkan mahasiswa melakukan demo besar- besaran di berbagai wilayah dan kemudian berujung bentrok antara mahasiswa dan aparat kepolisian. Dalam tragedi ini, setidaknya 4 mahasiswa meninggal dan lainnya mengalami luka- luka.

Dalam tragedi Semanggi 1 (11- 13 November 1998) setidaknya ada 17 warga sipil yang meninggal. Sedangkan dalam Semanggi 2 ( 24 September 1999) ada 1 mahasiswa yang meninggal dan 217 lainnya luka- luka.

Aksi Bom Bali ( 2002)

Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan teroris. Akibat kejadian ini, masyarakat menjadi panic dan memicu banyak aksi terorisme di hari- hari mendatang. Peristiwa ini menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Akibat peristiwa ini, ratusan orang meninggal dunia, mulai dari turis asing, hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi.

Nah.. setelah membaca materi tadi, penulis harap kalian akan lebih paham dengan pentingnya Hak Asasi Manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Kita bisa mulai untuk menghormati hak orang lain dengan cara yang sederhana agar tercipta kerukunan dan perdamaian di Negara Indonesia kita tercinta ini. Sebagai generasi penerus bangsa, mari kita ciptakan budaya yang baik dan benar sesuai dengan kepribadian Negara Indonesia ini! Semangaaat!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun