Mohon tunggu...
Teresa AvilaDamara
Teresa AvilaDamara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa Ilmu Komunikasi UPNVJ.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bantuan Hukum Cuma-Cuma

19 Juni 2023   20:40 Diperbarui: 19 Juni 2023   20:43 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber dokumentasi pribadi

Berkas Perkara seperti apa yang diterima dan dapat didampingi 

Perkara yang dapat diterima dan didampingi oleh LBH sendiri merupakan perkara pidana. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk perkara perdata, tetapi hanya sebatas mengajukan draft. Sementara, perkara lain yang dapat diajukan dan dibantu pembuatan draftnya adalah diantaranya seperti kasus perceraian. "LBH hanya membantu dalam kasus perdata dikarenakan gugatan-gugatan yang diajukan dalam hukum perdata biasanya akan mendapat persentase dari gugatan yang diajukan. Biasanya itu untuk firma hukum." Tutur Aditama. Aditama juga menjelaskan kasus yang sering ditangani oleh LBH UPN sendiri merupakan kasus pidana dengan duduk perkara narkoba. 

sumber dokumentasi pribadi
sumber dokumentasi pribadi

Menanggapi hal serupa saya juga melakukan wawancara eksklusif dengan salah satu mahasiswa S1 Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta, yaitu Novia Syiam Irwani. Dalam wawancara ini saya bertanya seputar bantuan hukum gratis yang disediakan oleh UPN, Novia memberikan pernyataan bahwa ia mengetahui mengenai bantuan hukum gratis ini dan menjelaskan bahwa lembaga ini merupakan bantuan untuk masyarakat kurang mampu yang mengalami ketidakadilan dan membutuhkan bantuan hukum di wilayah lembaga tersebut berada. 

"Adanya bantuan hukum gratis ini dapat sangat membantu masyarakat kurang mampu yang minim akan pengetahuan tentang hukum, yang mana masyarakat kurang mampu ini rentan akan mengalami ketidakadilan karena minimnya literasi dan pengetahuan akan hukum di Indonesia" kata Novia dalam wawancara. 

Kemudian, Novia juga menjelaskan bahwa saya sangat tertarik untuk bergabung dalam lembaga bantuan hukum gratis ini sebagai paralegal yang dimana hal ini sebagai bentuk pengabdian sebagai mahasiswa fakultas hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun