Mohon tunggu...
Terenpatt
Terenpatt Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Kristen Indonesia

saya adalah mahasiswa Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hukum Hak Asasi Manusia dan Tata Kelola Global: Sinkronisasi atau Konflik?

14 Januari 2025   19:30 Diperbarui: 14 Januari 2025   16:43 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) dan tata kelola global merupakan dua pilar utama dalam upaya menciptakan keadilan internasional. Namun, hubungan antara keduanya seringkali diwarnai konflik akibat perbedaan prinsip, regulasi, serta tantangan globalisasi . Oleh karena itu, diperlukan pendekatan strategis untuk menyinkronkan keduanya demi menciptakan tata kelola global yang inklusif dan berkeadilan.

Dalam konteks konflik bersenjata, hukum HAM dan hukum humaniter internasional memainkan peran penting.  Hukum humaniter, yang dikenal sebagai lex specialis, dirancang khusus untuk situasi konflik bersenjata, sementara hukum HAM memiliki cakupan yang lebih universal. Meski demikian, penerapan kedua bidang hukum ini tidak selalu harmonis. Pertentangan prinsip dapat muncul ketika hak-hak individu yang dijamin oleh hukum HAM bertabrakan dengan kebutuhan operasional di lapangan konflik yang diatur oleh hukum humaniter.  Untuk menyelesaikan dilema ini, pendekatan yang menekankan pada lex specialis dapat digunakan guna memastikan bahwa hukum humaniter tetap menjadi pedoman utama tanpa mengabaikan perlindungan HAM. Hal ini menunjukkan pentingnya menciptakan kerangka hukum yang lebih komprehensif dan fleksibel. 

Di sisi lain, implementasi nilai-nilai HAM dalam tata kelola global juga menghadapi tantangan besar.  Globalisasi, meski membawa manfaat besar, sering kali memperparah ketidakadilan dalam pengambilan keputusan global. Negara-negara maju kerap mendominasi proses pengambilan keputusan, sementara negara berkembang terpinggirkan. Dalam kondisi seperti ini, nilai-nilai HAM dapat berfungsi sebagai alat untuk memastikan inklusivitas. Konvensi internasional, seperti Konvensi HAM PBB, harus diintegrasikan dalam sistem hukum nasional setiap negara dengan menyesuaikannya pada konteks lokal. Di Indonesia, misalnya, implementasi HAM harus selaras dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar konstitusional. Pendekatan ini tidak hanya memperkuat posisi Indonesia dalam tata kelola global, tetapi juga menciptakan peluang untuk sinkronisasi nilai HAM universal dengan norma lokal.

Namun, tantangan terbesar dalam proses sinkronisasi ini terletak pada keberlanjutan dan relevansi sistem hukum global. Dalam era globalisasi, kebutuhan untuk menciptakan tata kelola global yang lebih adil dan inklusif semakin mendesak. Semua negara, baik maju maupun berkembang, harus memiliki suara yang setara dalam pengambilan keputusan internasional. Jika tidak, sistem yang ada hanya akan memperparah kesenjangan antara negara kaya dan miskin. Untuk itu, penguatan kerjasama internasional menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola global yang benar-benar merepresentasikan nilai-nilai HAM universal. 

Pada akhirnya, sinkronisasi hukum HAM dan tata kelola global adalah sebuah proses yang kompleks namun esensial. Sistem hukum global yang lebih adil harus dirancang dengan memperhatikan perbedaan lokal, sekaligus mengadopsi prinsip-prinsip HAM universal. Tantangan ini menuntut kerjasama erat antara negara-negara, organisasi internasional, serta masyarakat sipil. Jika dikelola dengan baik, sinkronisasi ini tidak hanya melindungi hak asasi manusia, tetapi juga memperkuat posisi negara-negara berkembang dalam dinamika global. Proses ini adalah langkah krusial untuk menciptakan dunia yang lebih adil, inklusif, dan berkeadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun