Kondisi ini bertolak belakang dengan keadaan saat ini. Sejak Jokowi menjabat, meski tunjangan tetap ada, tapi gaji PNS tak pernah naik. Guru honor tak seorangpun yang diangkat jadi PNS.
Wajar saja jika kini mereka berunjuk rasa. Nasib mereka terlunta-lunta. Memang ada wacana dari pemerintah untuk mengangkat mereka menjadi CPNS. Tapi syaratnya menjerat leher.Â
Pertama, kuota yang tersedia hanya untuk 112 ribuan guru melalui CPNS. Padahal jumlah guru honorer menurut Mendikbud Muhadjir Effendy pada 2 Oktober 2018, mencapai 736 ribu orang. Kedua, syarat umur berdasarkan UU ASN maksimal 35 tahun. Sementara, hanya 80 ribuan guru honorer K-II yang memenuhi syarat untuk mengikuti CPNS.
Beginilah balada nasib guru honorer. Jika di zaman SBY dulu, profesi ini menjadi primadona, sehingga rakyat berduyun-duyun memasukinya. Waktu berlalu, zaman berganti, aturan berubah. Tak ada lagi pengangkatan untuk menjadi PNS, sehingga mereka yang sudah terlanjur mengabdi, nasibnya terlunta-lunta kini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H