JIKA wartawan melanggar kesepakatan dengan narasumber bisa menjadi pelanggaran kode etik jurnalistik. Peristiwa itu terjadi pada hari, Senin 9 February 2015 lalu, muncul foto Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di media online Indonesia.
Dia sedang berbaring dan menghisap rokok di atas KRI Barakuda 633. Keberadaan Menteri Susi di kapal milik TNI Angkatan Laut tersebut untuk mengomandoi penenggelaman kapal Thailand di Selat Dempo, Batam.
Menteri “nyentrik” Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo ini merasa gerah atas perilaku salah satu pewarta foto yang tidak mengindahkan kesepakatan dengan dirinya.
“Selama proses peliputan penenggelaman kapal KM Laut Natuna 28 di KRI Barakuda 633, saya secara tegas menyampaikan kepada seluruh wartawan untuk tidak mengambil foto saya pada saat beristirahat dan waktu pribadi,” kata Susi.
Kenyataannya ada wartawan yang mencuri privasi Menteri Susi dan mempublikasikannya di media dia bekerja. Beredarnya foto tersebut, membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia sampai mengeluarkan pernyataan resmi.
“Sehubungan dengan pemberitaan dan foto yang beredar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, saat berbaring dan menghisap rokok di KRI Barakuda 633, dengan tegas kami menyatakan keberatan karena pemberitaan dan foto tersebut seharusnya tidak untuk dipublikasikan,” tulis pernyataan itu, Rabu (11/2).
Secara pribadi pun, Menteri Susi telah menyampaikan permintaan maaf apabila gambar dalam foto tersebut mengusik kenyamanan publik. Dia mengaku tidak ada keinginan untuk memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat.
Kejadian yang menimpa Menteri Susi Pudjiastuti jika ditelaah melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers.
Pewarta foto mengabaikan Pasal 9 yang berbunyi; Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran pasal itu adalah pertama, menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati. Kedua, kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.