Pasal tersebut merujuk kepada permintaan Menteri Susi untuk tidak mengambil gambar dirinya pada waktu istirahat dan privasinya.
Pewarta foto yang disebut kontributor salah satu media online tadi, berani mencuri privasi Menteri Susi karena mendapatkan angle yang menarik dari si menteri. Coba anda bayangkan, sekelas menteri, perempuan pula, tidak sungkan-sungkan merebahkan punggungnya di lantai kapal dengan alas koran.
Gaya Menteri Susi itu bagi fotografer adalah peristiwa unik yang jarang dilakukan oleh pejabat lain di Indonesia. Namun, dia tidak memperhatikan bahwa Menteri Susi sedang memegang rokok. Atau memang pewarta foto ini sengaja mengambil angle si menteri yang lagi santai dan merokok.
Perlu diingat, larangan menampilkan iklan/gambar/foto rokok juga sudah diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang disahkan ketika itu, oleh Presiden BJ Habibie, tanggal 23 September 1999.
Siapa yang dirugikan dengan peristiwa ini? Jawabannya adalah PUBLIK! Kenapa? Karena narasumber akan tidak percaya lagi kepada awak media. Pekerjaan pemburu berita ini akan dibatasi oleh narasumber yang berakibat publik tidak dapat memperoleh akses informasi terkini yang berguna dan bermanfaat.
Solusi Bijak
- Untuk meredam komentar dari netizen, langkah Menteri Susi dan institusinya, Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah tepat yakni menyampaikan secara resmi klarifikasi dan permohonan maaf kepada publik.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menyampaikan secara resmi keberatan atas pemberitaan dan foto yang dipublikasikan oleh media yang dimaksud.
- Tidak mengambil langkah hukum.
- Media tersebut telah mencabut pemberitaan dan foto yang dimaksud.
- Bagaimana dengan foto yang telah beredar di dunia maya? Silahkah hubungi webmaster satu per satu.
==
http://teraspr.com/2015/02/wartawan-bandel-menteri-susi-marah/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H