Mohon tunggu...
Muhammad Atep Abdullah Syafei
Muhammad Atep Abdullah Syafei Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Aku Suka makan Nasi ,Sama Martabak Ketan.Aku Adalah Pelajar SMA PLUS ARR-RAMAT

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rangkuman Saya Tentang Mengatasi Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban

26 September 2024   11:22 Diperbarui: 26 September 2024   11:31 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dilansir Dari Penerbit Erlangga

 Blog: Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban


Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban adalah masalah serius yang mengancam keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam dunia yang semakin kompleks ini, menjadi sangat penting bagi kita untuk memahami bagaimana cara efektif dalam upaya penanggulangan terhadap masalah tersebut, agar setiap individu dapat hidup dengan martabat dan hak-haknya dihormati.


Pasal Pasal Tentang HAK warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945 Berikut:https://fahum.umsu.ac.id/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945/

1. Pasal 27 Ayat (1): "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

2. Pasal 28A: "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."

3. Pasal 28B Ayat (1): "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah."

4. Pasal 28C Ayat (1): "Setiap orang berhak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan berhak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya."

5. Pasal 28H Ayat (1): "Setiap orang berhak atas tempat tinggal yang baik dan sehat serta berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat."

6. Pasal 28I Ayat (1): "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk bebas dari perbudakan dan perdagangan orang, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun."


Langkah-Langkah Mengatasi Pelanggaran

1. Sosialisasi Masyarakat: Pengetahuan adalah kekuatan. Masyarakat perlu disadarkan mengenai hak-hak yang harus diberikan dan tugas-tugas yang harus dilaksanakan. Seminar, lokakarya, dan kampanye informasi akan meningkatkan

2. Pemberdayaan Komunitas: Membangun komunitas kuat dapat membantu dalam memantau dan melindungi hak-hak individu. Mendorong partisipasi aktif warga dalam proses pengambilan keputusan membuka ruang untuk suara mereka didengar.

3. Advokasi Hukum: Mempromosikan advokasi hukum untuk melindungi hak asasi manusia. Penyediaan layanan hukum bagi mereka yang tertindas akan memungkinkan mereka untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

4. Kolaborasi Antar Lembaga: Kolaborasi antara pemerintah, LSM, dan masyarakat sipil dapat menciptakan sinergi yang kuat dalam mengatasi pelanggaran. Dengan bekerja sama, kita dapat menciptakan dampak yang lebih besar.

5. Penerapan Sanksi yang Tegas: Penting untuk menerapkan sanksi bagi pelanggar hak dan pengingkar kewajiban. Ini akan memberikan efek jera dan menunjukkan bahwa pelanggaran tidak akan ditoleransi.


Penutup

Masing-masing pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban harus merupakan tanggung jawab bersama. Edukasi, pemberdayaan, advokasi, kerjasama, dan penegakan hukum yang tegas akan membuat masyarakat adil dan berkeadilan. Mari bergotong royong untuk memastikan setiap individu mendapatkan haknya dan memenuhi kewajibannya demi kepentingan bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun