Mohon tunggu...
Muhammad Atep Abdullah Syafei
Muhammad Atep Abdullah Syafei Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Aku Suka makan Nasi ,Sama Martabak Ketan.Aku Adalah Pelajar SMA PLUS ARR-RAMAT

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rangkuman Saya Tentang Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

15 Agustus 2024   09:48 Diperbarui: 15 Agustus 2024   09:50 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

*Dilansir Dari Penerbit Erlangga Cenah katanya Teh,Hukum Itu Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia  hukum didefinisikan sebagai peraturan atau adat yang secara resmi dianggap banget sih mengikat, yang dikukuhkan oleh lembaga yang berwenang. Hukum berfungsi Juga Dapat mengatur perilaku masyarakat dan memberikan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi

[Arti kata hukum - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online * https://kbbi.web.id/hukum]

*Dilansir Dari Wikipedia Beberapa tokoh penting dalam bidang hukum yang telah mengemukakan berbagai teori dan pandangan Ceuk Si tokoh na teh antara lain:

1. John Locke - Dikenal sebagai salah satu pemikir utama anu teori kedaulatan rakyat, Locke berpendapat bahwa hukum harus melindungi hak-hak individu dan kebebasan.

2. Montesquieu - Ia mengemukakan teori pemisahan kekuasaan, Anu  dipengaruh besar terhadap sistem hukum jeung pemerintahan modern.

3. Karl Marx - Dalam pandangannya, Marx mengaitkan hukum dengan struktur sosial Jeung ekonomi, serta mengkritik hukum sebagai alat Jeung mempertahankan kekuasaan kelas.

4. Hans Kelsen- Dikenal dengan teori hukum murninya, Kelsen berpendapat Bahwa anu hukum harus dipisahkan Ti moralitas dan politik.

5. Roscoe Pound - Ia mengembangkan teori sosiologi hukum, yang menekankan pentingna konteks sosial dalam memahami hukum.

Tokoh-tokoh iyeu teh memberikan kontribusi signifikan anu dalam pengembangan pemikiran hukum dan teori-teori yang mendasari sistem hukum di berbagai negara. [Dilansir Dari Buku Sosiologi Soejono Sukanto]

*Peran Perlindungan Dan Penegak Hukum Di indo Euyyy:

1. Penegakan Hukum: Lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan bertugas untuk menegakkan hukum Anu  carana menyelidiki, menuntut, dan memutuskan perkara hukum. Mereka berperan dijerona memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan konsisten 

2. Perlindungan Masyarakat: Lembaga penegak hukum Oge bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari tindakan kriminal Jeung pelanggaran hukum. Iyeu termasuk memberikan perlindungan kepada korban kejahatan Jeung memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati.

3 .Pengayoman dan Pelayanan: Selain penegakan hukum, lembaga-lembaga ini juga berfungsi sebagai pengayom masyarakat. Mereka memberikan pelayanan hukum, termasuk bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama bagi mereka Anuuu  kurang mampu 

4. Pendidikan Hukum: Lembaga penegak hukum juga berperan dalam memberikan pendidikan jeung sosialisasi mengenai hukum kepada masyarakat. Ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum Jeung mendorong masyarakat untuk mematuhi hukum 

5. Pengawasan dan Akuntabilitas: Lembaga seperti Komisi Yudisial memiliki tugas untuk mengawasi perilaku hakim dan memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan baik. Ini penting untuk menjaga integritas sistem hukum.

Dilansir Dari Didiyeu yeuhhhh1. UNDANG * https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2002/2TAHUN2002UU.htm

2. PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA * https://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/jdh/article/download/74/226

*Dinamika pelanggaran hukum Anu di Indonesia mencakup Sabarahiji aspek yang berkaitan dengan perilaku individu atau kelompok Anuu melanggar ketentuan hukum Anu berlaku. Berikut Berahiji beberapa poin penting mengenai dinamika ini:

1. Contoh Perilaku Pelanggaran: Pelanggaran hukum dapat terjadi dalam berbagai bentuk, Anuuu Tii dari pelanggaran ringan seperti pelanggaran lalu lintas hingga pelanggaran berat seperti korupsi Jeung Sajabana. Setiap jenis pelanggaran memiliki sanksi Anuu berbeda, Anu ditetapkan oleh hukum.

2. Faktor Penyebab: Dinamika pelanggaran hukum Habeunn weh dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi sosial, ekonomi, dan budaya. Contohna Nyaeta, tingkat kemiskinan dan ketidakadilan sosial dapat mendorong individu Jeung Ngalakukeun pelanggaran hukum sebagai cara untuk bertahan hidup.

3. Dampak Pelanggaran: Pelanggaran hukum Hanteuu hanya berdampak Kana individu yang terlibat, tetapi juga Kana masyarakat secara keseluruhan. Hal iyeu oge dapat mengganggu ketertiban umum, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, dan menciptakan ketidakadilan.

4. Penegakan Hukum: Untuk mengatasi dinamika pelanggaran hukum, penegakan hukum yang efektif sangat diperlukan. Ini mencakup tindakan preventif, penyelidikan, dan penuntutan terhadap pelanggar hukum. Lembaga penegak hukum berperan penting dalam menjaga keadilan jeung ketertiban.

5. Perlindungan Hukum: Selain penegakan hukum, penting juga untuk memberikan perlindungan kepada korban pelanggaran hukum. Ini termasuk memberikan akses kepada korban untuk mendapatkan keadilan dan dukungan hukum yang diperlukan. 

Dilansir Dari:https://www.metrokaltara.com/dinamika-hukum/

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun