Mohon tunggu...
Khulfi M Khalwani
Khulfi M Khalwani Mohon Tunggu... Freelancer - Care and Respect ^^

Backpacker dan penggiat wisata alam bebas... Orang yang mencintai hutan dan masyarakatnya... Pemerhati lingkungan hidup... Suporter Timnas Indonesia... ^^

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Hutan untuk SDGs 2, Kedaulatan Pangan

31 Oktober 2024   11:33 Diperbarui: 1 November 2024   07:41 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Khulfi M Khalwani

Pengelolaan hutan yang Lestari di Indonesia baik oleh Korporasi maupun masyarakat telah dan akan selalu berkontribusi langsung terhadap pencapaian Goal 2 SDGs, yaitu: Menghilangkan Kelaparan, Mencapai Ketahanan Pangan dan Gizi yang Baik, serta Meningkatkan Pertanian Berkelanjutan.  

Pemerintah dalam hal ini sebagai simpul pemersatu bangsa bertugas memberikan layanan dan mendorong kemudahan usaha para pihak dalam mengembangkan potensi hutan sebagai sumber pangan.

Hal ini tentunya selaras dengan apa yang disampaikan oleh  Presiden Prabowo Subianto dalam pidato perdananya di hadapan Sidang Paripurna MPR RI usai dilantik menjadi Presiden periode 2024-2029, di Gedung Nusantara MPR-DPD-DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Minggu (20/10/2024) pagi.

Kepala Negara optimis, bahwa dalam empat hingga lima tahun ke depan, Indonesia tidak hanya akan mampu swasembada pangan, tetapi juga menjadi lumbung pangan dunia. 

Presiden mengatakan bahwa di tengah ketidakpastian global yang terjadi saat ini, Indonesia harus segera mencapai swasembada pangan dalam waktu yang singkat. Menurutnya, dalam situasi krisis global, tidak ada negara yang akan memprioritaskan penjualan komoditas penting, seperti pangan.

"Karena itu tidak ada jalan lain, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya kita harus mencapai ketahanan pangan, kita harus mampu memproduksi dan memenuhi kebutuhan pangan seluruh rakyat Indonesia," ujar Presiden.

Kontribusi hutan terhadap goal 2 TPB/SDGs (tanpa kelaparan) sejalan dengan kontribusi terhadap Goal 1 (tanpa kemiskinan). Peningkatan akses masyarakat terhadap hutan membuat masyarakat dapat lebih banyak berusaha memanfaatkan hutan guna menghasilkan bahan pangan dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Pengelolaan hutan dengan sistem agroforestri merupakan salah satu wujud kontribusi kehutanan dalam penyediaan pangan.

Sedikitnya dari hutan terdapat 77 jenis bahan pangan sumber karbohidrat, 26 jenis kacang-kacangan, 389 jenis biji-bijian dan buah-buahan, 288 jenis sayur-sayuran, 110 jenis rempah-rempah dan bumbu-bumbuan, 75 jenis minyak dan lemak, 40 jenis bahan minuman serta 1.260 jenis tanaman obat. 

Hal ini menunjukkan bahwa hutan memiliki potensi yang besar dalam memberikan kontribusi penyediaan pangan bagi masyarakat (Suhardi, 2022).

Wujud kontribusi hutan terhadap ketersediaan pangan secara langsung adalah optimalisasi pemanfaatan sumberdaya hutan sebagai penyedia pangan. Ketersediaan pangan yang bersumber dari hutan diperoleh melalui pemanfaatan langsung plasma nutfah flora dan fauna untuk pemenuhan kebutuhan pangan hingga papan. 

Dalam upaya mendukung MDGs sebelumnya, melalui Peraturan Presiden No. 83 tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan, disebutkan bahwa Kementerian Kehutanan adalah salah satu sektor yang turut bertanggung jawab terhadap ketahanan pangan (Bangsawan, 2012).

Selain dari aspek pembagian akes hutan negara, aspek terhadap pembagian ruang kawasan hutan untuk pertanian berkelanjutan juga dapat dilihat dari proses Penggunaan Kawasan Hutan untuk pinjam pakai, maupun Pelepasan Kawasan Hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Agroforestri (Foto: Khulfi M Khalwani)
Agroforestri (Foto: Khulfi M Khalwani)

Secara umum potensi kebijakan yang memperkuat kedaulatan pangan dari sektor kehutanan di antaranya ialah:

- Pemberian Akses kelola kawasan hutan seluas 12,7 juta hektare bagi klompok masyarakat melalui Perhutanan Sosial dengan mekanisme hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan dan hutan adat.

- Pengembangan kewirausahaan dan bisnis perhutanan sosial.

- Pengembangan mekanisme Kerjasama di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di seluruh Indonesia dengan stakeholder lain dalam upaya ketahanan pangan.

- Mendorong pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaataan Hutan atau PBPH untuk bekerjasama dengan masyarakat melalui pengembangan areal Tanaman Kehidupan di dalam areal konsesi.

- Pembagian ruang kawasan hutan untuk pertanian berkelanjutan melalui proses Penggunaan Kawasan Hutan untuk pinjam pakai, maupun Pelepasan Kawasan Hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

- Peningkatan kapasitas SDM Kelompok Tani Hutan melalui kegiatan Penyuluhan, Pendidikan dan Pelatihan, serta pemberian bantuan alat ekonomi produktif bagi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial di berbagai daerah di Indonesia.

- Rehabilitasi Hutan dan lahan; Kegiatan rehabilitasi disamping menangani lahan kritis, juga ditujukan untuk upaya konservasi tanah dan air, mengurangi dampak banjir, tanah longsor, dan kekeringan.

Kebijakan tersebut di atas  sejalan dengan target dalam Goal 2 di antaranya:

  • Target 2.3. Pada tahun 2030, menggandakan produktivitas pertanian dan pendapatan produsen makanan skala kecil, khususnya perempuan, masyarakat penduduk asli, keluarga petani, penggembala dan nelayan, termasuk melalui akses yang aman dan sama terhadap lahan, sumber daya produktif, dan input lainnya, pengetahuan, jasa keuangan, pasar, dan peluang nilai tambah, dan pekerjaan non-pertanian.
  • Target 2.4. Pada tahun 2030, menjamin sistem produksi pangan yang berkelanjutan dan menerapkan praktek pertanian tangguh yang meningkatkan produksi dan produktivitas, membantu menjaga ekosistem, memperkuat kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, cuaca ekstrim, kekeringan, banjir, dan bencana lainnya, serta secara progresif memperbaiki kualitas tanah dan lahan.

Cita-cita untuk mencapai kedaulatan pangan telah menjadi perhatian bahkan sejak zaman proklamasi di mana Presiden Ir. Soekarno  pernah berkata "Pangan merupakan sioal mati hidupnya suatu bangsa; apabila kebutuhan pangan rakyat tidak dipenuhi maka "malapetaka"; oleh karena itu perlu usaha secara besar-besaran, radikal, dan revolusioner."

Oleh karena itu, untuk mencapai visi-misi Indonesia Emas 2045, tampaknya produktivitas hutan perlu ditingkatkan lagi. Hutan dan kawasan hutan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya sangat berpotensi untuk mencapai kedaulatan pangan baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi.

Hiduplah petani hutan Indonesia.

(Khulfi M. Khalwani)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun