Kebijakan tersebut di atas  sejalan dengan target dalam Goal 2 di antaranya:
- Target 2.3. Pada tahun 2030, menggandakan produktivitas pertanian dan pendapatan produsen makanan skala kecil, khususnya perempuan, masyarakat penduduk asli, keluarga petani, penggembala dan nelayan, termasuk melalui akses yang aman dan sama terhadap lahan, sumber daya produktif, dan input lainnya, pengetahuan, jasa keuangan, pasar, dan peluang nilai tambah, dan pekerjaan non-pertanian.
- Target 2.4. Pada tahun 2030, menjamin sistem produksi pangan yang berkelanjutan dan menerapkan praktek pertanian tangguh yang meningkatkan produksi dan produktivitas, membantu menjaga ekosistem, memperkuat kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, cuaca ekstrim, kekeringan, banjir, dan bencana lainnya, serta secara progresif memperbaiki kualitas tanah dan lahan.
Cita-cita untuk mencapai kedaulatan pangan telah menjadi perhatian bahkan sejak zaman proklamasi di mana Presiden Ir. Soekarno  pernah berkata "Pangan merupakan sioal mati hidupnya suatu bangsa; apabila kebutuhan pangan rakyat tidak dipenuhi maka "malapetaka"; oleh karena itu perlu usaha secara besar-besaran, radikal, dan revolusioner."
Oleh karena itu, untuk mencapai visi-misi Indonesia Emas 2045, tampaknya produktivitas hutan perlu ditingkatkan lagi. Hutan dan kawasan hutan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya sangat berpotensi untuk mencapai kedaulatan pangan baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi.
Hiduplah petani hutan Indonesia.
(Khulfi M. Khalwani)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya