Dalam upaya mendukung MDGs sebelumnya, melalui Peraturan Presiden No. 83 tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan, disebutkan bahwa Kementerian Kehutanan adalah salah satu sektor yang turut bertanggung jawab terhadap ketahanan pangan (Bangsawan, 2012).
Selain dari aspek pembagian akes hutan negara, aspek terhadap pembagian ruang kawasan hutan untuk pertanian berkelanjutan juga dapat dilihat dari proses Penggunaan Kawasan Hutan untuk pinjam pakai, maupun Pelepasan Kawasan Hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Secara umum potensi kebijakan yang memperkuat kedaulatan pangan dari sektor kehutanan di antaranya ialah:
- Pemberian Akses kelola kawasan hutan seluas 12,7 juta hektare bagi klompok masyarakat melalui Perhutanan Sosial dengan mekanisme hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan dan hutan adat.
- Pengembangan kewirausahaan dan bisnis perhutanan sosial.
- Pengembangan mekanisme Kerjasama di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di seluruh Indonesia dengan stakeholder lain dalam upaya ketahanan pangan.
- Mendorong pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaataan Hutan atau PBPH untuk bekerjasama dengan masyarakat melalui pengembangan areal Tanaman Kehidupan di dalam areal konsesi.
- Pembagian ruang kawasan hutan untuk pertanian berkelanjutan melalui proses Penggunaan Kawasan Hutan untuk pinjam pakai, maupun Pelepasan Kawasan Hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
- Peningkatan kapasitas SDM Kelompok Tani Hutan melalui kegiatan Penyuluhan, Pendidikan dan Pelatihan, serta pemberian bantuan alat ekonomi produktif bagi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial di berbagai daerah di Indonesia.
- Rehabilitasi Hutan dan lahan; Kegiatan rehabilitasi disamping menangani lahan kritis, juga ditujukan untuk upaya konservasi tanah dan air, mengurangi dampak banjir, tanah longsor, dan kekeringan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya