Perubahan Iklim telah menjadi salah satu ancaman dalam Triple Planetary Crisis menurut PBB. Disadari atau tidak tantangan ini kedepan akan berpengaruh terhadap kedaulatan nasional.
Pada era globalisasi dan tantangan lingkungan yang semakin nyata saat ini, konsep kedaulatan nasional bukan lagi hanya tentang perlindungan terhadap ancaman militer atau politik dari luar. Isu lingkungan termasuk perubahan iklim global juga bisa mengancam kedaulatan nasional secara langsung melalui berbagai aspek kehidupan, mulai dari keamanan pangan hingga stabilitas ekonomi.
Pendekatan penting yang harus dibangun untuk menjaga kedaulatan nasional di tengah tantangan perubahan iklim adalah melalui konsep Carbon Governance. Dalam konteks menjaga kedaulatan nasional, Carbon Governance menjadi instrumen penting dalam melindungi negara dari dampak negatif perubahan iklim. Â
Yaitu serangkaian kebijakan, regulasi, dan praktik yang dirancang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mempromosikan penggunaan sumber daya yang berkelanjutan. Lebih dari itu, carbon governance terkait erat dengan penguasaan sumber daya alam sebagai asset nasional serta transparasi pasar karbon oleh dan untuk Indonesia.
Dari sisi dampak, setidaknya ada empat hal mendasar yang membuat Carbon Governance menjadi penting dalam Konteks Kedaulatan Nasional.
Pertama terkait dengan Keamanan Pangan. Dampak perubahan iklim dapat mengganggu ketahanan pangan dari sisi produksi tanaman dan kelestarian sumber daya alam. Dengan menerapkan Carbon Governance yang efektif, negara dapat mengurangi emisi gas rumah kaca yang menyebabkan perubahan iklim dan meminimalkan dampaknya terhadap sektor pertanian, menjaga ketersediaan pangan bagi penduduknya.
Kedua adalah Kesehatan Masyarakat. Peningkatan suhu global dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular dan terjadinya bencana alam yang lebih sering. Melalui kebijakan Carbon Governance yang mengurangi polusi udara dan mempromosikan energi bersih, negara dapat melindungi kesehatan penduduknya dan memperkuat kedaulatan kesehatan.
Ketiga, kedaulatan Energi. Â Ketergantungan terhadap sumber daya energi fosil dapat membuat suatu negara rentan terhadap fluktuasi harga dan pasokan energi, serta meningkatkan emisi karbon. Dengan beralih ke energi terbarukan dan mengadopsi kebijakan yang mendukung teknologi ramah lingkungan, negara dapat meningkatkan kedaulatan energinya. Sebagaimana Presdien Pertama RI, Ir. Soekarno pernah mengatakan, "Siapa yang menguasai energi, dialah pemenangnya."
Keempat adalah kedaulatan ekonomi. Dampak perubahan iklim telah disadari oleh Forum Ekonomi Dunia dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan melalui dampak langsung seperti kerusakan infrastruktur dan penurunan produktivitas, serta dampak tidak langsung seperti migrasi massal dan konflik sosial. Â Oleh karena itu, dengan mengadopsi Carbon Governance yang progresif, negara dapat meminimalkan risiko ekonomi yang diakibatkan oleh perubahan iklim dan memperkuat kedaulatan ekonominya.
Khusus dari aspek kedaulatan ekonomi, melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional, saat ini pasar karbon telah menjadi instrumen ekonomi yang erat kaitannya dengan property right dan kepemilikan asset sumber daya alam Indonesia.